Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuansing Drs Muharman menyatakan dengan tegas bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kuansing bebas dari unsur sanak keluarga dan tim sukses kepala daerah atau yang lebih dikenal dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan Drs Muharman MPd kepada Riau Pos, Sabtu (14/8) menyikapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) RI EE Mangindaan yang mengeluarkan pernyataan tegas, pada usulan penerimaan CPNS ada modus akal-akalan yang dilakukan kepala daerah dalam menentukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan ke pemerintah pusat.
Mantan Gubernur Sulawesi Utara ini menyebutkan, dalam menentukan usulan formasi CPNS, kepala daerah lebih memikirkan sanak keluarganya dan para anggota tim suksesnya saat maju Pilkada atau sebelum Pilkada. Namun pernyataan orang nomor satu di tenaga kepegawaian di Republik Indonesia ini.
Namun Muharman tak menapik adanya pernyataan tegas dari Pak Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tersebut. ‘’Mungkin ini contoh kasus, tapi tentu belum sama apa yang terjadi dan ditemukan Pak Menteri dengan daerah lain termasuk Kabupaten Kuansing,’’ ujarnya.
Dijelaskan Muharman, usulan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Kabupaten Kuansing, berdasarkan analisa keperluan pegawai yang sudah dilakukan.
Sebelum diusulkan ke Men-PAN dan RB RI, sebut Muharman, Pemkab melalui BKD meminta analisa keperluan pegawai di masing-masing Satuan Kerja (Satker). Misalnya saja, tenaga penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan, tenaga guru, tenaga kesehatan dan lainnya. Semua itu, diminta dari analisas keperluan pegawai dari masing-masing Satker.
‘’Kalau memang diperlukan, jumlahnya berapa dan untuk tenaga apa saja. Jadi analisa keperluannya jelas. Apa yang diungkapkan pak Menteri di sejumlah media, adalah kemungkinan temuan kasus yang belum tentu sama,’’ ujar-nya.
Ini juga dilakukan Pemkab Kuansing dalam rencana penerimaan CPNS 2010. Untuk 2010 ini, formasi yang diperuntukkan untuk Kabupaten Kuansing sebanyak 243 orang. BKD akan segera mengusulkan rincian keperluan formasi yang diperlukan.
Namun sejauh ini, dirinya masih menunggu arahan dari Bupati Kuansing selaku Pembina Kepegawaian Daerah di Kabupaten Kuansing. ‘’Berapa rinciannya kita masih menunggu arahan dari pak bupati selaku Pembina Kepegawaian Daerah,’’ kata Muharman. Begitu juga soal statmen Men-PAN dan RB RI EE Mangindaan tentang pengusulan formasi yang gemuk sebagai salah satu upaya daerah untuk memperoleh DAU (Dana Alokasi Umum) yang besar, justru menurut Muharman sebaliknya. Makin besar jumlah pegawai maka semakin besar pula belanja pegawai yang harus dikeluarkan daerah.(nto).Laporan DESRIANDI CANDRA, Teluk Kuantan desriandicandra@riaupos.com.Source:Riaupos.com
Posting Komentar
Komentar ya