*"HUKUM
SHAF SHALAT RENGGANG 1 METER KETIKA BERJAMAAH"*
Di tengah
wabah corona ini, ada banyak masjid yang menerapkan shalat berjamaah dengan
shaf shalat (barisan shalat) yang renggang sepanjang satu hingga dua meter.
Sedangkan salah satu kewajiban shalat berjamaah adalah merapatkan shaf.
Sebagaimana sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam:
أَقِيمُوا
صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
“Sempurnakanlah
shaf kalian, dan merapatlah. Sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari
belakang punggungku” (HR. Bukhari no.719)
Dan dalam
riwayat lain disebutkan:
رُصُّوا
صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ، فَوَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا
الْحَذَفُ
“Rapatkanlah
shaf-shaf kalian dan mendekatlah sesama shaf dan sesuaikan leher-leher kalian.
Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangannya, sesungguhnya aku melihat
syaithan masuk ke dalam celah-celah shaff kalian seperti anak kambing” (HR. Abu
Daud no. 667; shahih sebagaiamana yang dinyatakan oleh Al-Albani)
Lantas
bagaimana sikap kita mengenai shalat jamaah di tengah wabah corona seperti ini?
Karena kalau saling berdekatan akan memiliki dampak menularkan virus corona
lebih efektif. Akan tetapi kalau shalat dengan berjauhan juga masuk ke dalam
larangan nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Permasalahan
ini insha Allah kita bahas dalam beberapa point:
1. Kembali
kepada fatwa para ulama. Di sini saya merujuk kepada 2 fatwa para ulama
mengenai hal ini:
Pertama:
Guru kita syaikh Ali Hasan Al-Halabi -hafidzahullah- ta’ala. Saya pernah
bertanya kepada beliau beberapa hari yang lalu tentang masalah ini via
whatsapp, saya bertanya:
السلام عليكم
ورحمة الله يافضيلة شيخنا. ما حكم صلاة الجماعة في المسجد وبين كل رجال فرجة نحو
متر واحد أو مترين مخافة وقوع فيروس كورونا؟ هل تصح صلاتهم ويؤجرون بصلاة الجماعة؟
أو لا تصح بمعنى يلزمهم تكرار الصلاة أو صحت صلاتهم لكن تعتبر صلاتهم صلاة منفردة
ولا يحصلون على أجر الجماعة. أفيدونا يا فضيلة شيخنا أفادكم الله. جزاكم الله خير
الجزاء
“Assalamualaikum
warahmatullah wahai syaikh kami yang muliau. Apa hukum shalat jamaah di dalam
masjid sedangkan jarak setiap orang memiliki renggang sejauh 1 meter atau 2
meter karena takut terkena virus corona? Apakah shalat mereka sah dan diberi
ganjaran dengan shalat berjamaah? Atau shalat mereka tidak sah dengan artian
mereka harus mengulangi shalatnya atau shalat mereka sah akan tetapi shalat
mereka dianggap seperti shalat sendiri dan tidak mendapatkan pahala jamaah?
Tolong berikan kepada kami faidah ilmu wahai syaikh yang mulia. Jazaakumullah
khairal jazaa”.
Beliau
menjawab:
حكمهم حكم
صلاة الفرادى
“Hukum
shalat mereka adalah seperti shalat sendiri-sendiri”
Silahkan
lihat screenshoot di bawah ini:
Kedua:
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafidzahullah ta’ala-. Beliau ditanya:
هناك في بعض
المساجد رجال يصلون وبين كل شخص وشخص فرجة مترا أو مترين زعما منهم أن هذا لتوقي
المرض فما حكم ذلك شيخنا؟
“Di sana ada
sebagian masjid, orang-orang melakukan shalat dan di antara setiap orang shaf
renggang sejauh satu meter atau dua meter karena klaim mereka bahwa hal ini
untuk menghindari penyakit corona. Apa hukum hal ini wahai syaikh kami?”
Beliau
hafidzahullah menjawab:
لا تصح
الصلاة ويعتبرون أفرادا كما لو صلوا منفردين
“Tidak sah
shalat jamaahnya. Dan mereka dianggap sendiri-sendiri sebagaimana mereka shalat
sendirian” (Dars al-Muwatha - Sabtu, 19 Rajab 1441H)
2. Shalat di
rumah di tengah wabah corona adalah sikap yang tepat. Hal ini sebagaimana yang
telah kita bahas pada dua hadits di atas, jika celah shaf yang kecil saja bisa
dilewati oleh syaithan untuk mengganggu orang-orang yang sedang shalat, apalagi
shaf shalat yang renggang sejauh satu hingga dua meter. Tentu orang-orang yang
sedang shalat dengan shaf shalat seperti itu akan terganggu oleh was-was dari
syaithan.
3. Orang
yang shalat di rumahnya di wabah corona ini juga akan mendapatkan pahala
seperti dia shalat berjamaah di dalam masjid. Hal ini sebagaimana yang
disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
إِذَا مَرِضَ
العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika
seorang hamba sedang sakit atau melakukan safar, maka ditulis untuknya pahala
sebagaimana dia beramal ketika mukim dan sehat” (HR. Bukhari no. 2996)
Kalau sakit
saja seseorang diperbolehkan shalat di rumahnya, apalagi di tengah wabah corona
ini yang mana penyakit bukan hanya diidap oleh orang yang sakit saja namun bisa
ditularkan kepada orang yang sehat jika mereka saling berdekatan.
4. Dalam
kaidah islam, tidak boleh kita membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang
lain. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا ضَرَرَ
وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain” (HR. Ahmad no. 2865;
Hasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Allahu
a’lam,
Abdurrahman
Al-Amiry