http://rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Gadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman. Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang. Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini.
*Pengertian Gadai*
Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng. Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi.
Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai
Firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).
Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.
Gadai Tidak Wajib
Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”.
Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk). Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya.
Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar
Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh. Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits,
تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916).
Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah
Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
1. Barang yang Dapat Digadaikan
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
2. Barang Gadai Adalah Amanah
Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.
3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).
4. Pemanfaatan Barang Gadai
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang.
Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).
5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya.
Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H.
Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho, MA tentang Pegadaian di Majalah Pengusaha Muslim
@ Dammam, KSA, 23 Rabi’uts Tsani 1433 H
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
http://rumaysho.com
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsanin ilaa yaumid diin.
Suatu kenikmatan yang sangat indah adalah bila seorang hamba bisa merasakan bagaimana bermunajat dengan Allah di tengah malam terutama ketika 1/3 malam terakhir. Berikut sedikit panduan dari kami mengenai shalat tahajud.
Maksud Shalat Tahajud
Shalat malam (qiyamul lail) biasa disebut juga dengan shalat tahajud. Mayoritas pakar fiqih mengatakan bahwa shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari secara umum setelah bangun tidur.1
Keutamaan Shalat Tahajud
Pertama: Shalat tahajud adalah sifat orang bertakwa dan calon penghuni surga.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آَخِذِينَ مَا آَتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz Dzariyat: 15-18).
Al Hasan Al Bashri mengatakan mengenai ayat ini, “Mereka bersengaja melaksanakan qiyamul lail (shalat tahajud). Di malam hari, mereka hanya tidur sedikit saja. Mereka menghidupkan malam hingga sahur (menjelang shubuh). Dan mereka pun banyak beristighfar di waktu sahur.”2
Kedua: Tidak sama antara orang yang shalat malam dan yang tidak.
Allah Ta’ala berfirman,
أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’.3
Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!”4 Jawabannya, tentu saja tidak sama.
Ketiga: Shalat tahajud adalah sebaik-baik shalat sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”5
An Nawawi -rahimahullah- mengatakan, “Ini adalah dalil dari kesepakatan ulama bahwa shalat sunnah di malam hari lebih baik dari shalat sunnah di siang hari. Ini juga adalah dalil bagi ulama Syafi’iyah (yang satu madzhab dengan kami) di antaranya Abu Ishaq Al Maruzi dan yang sepaham dengannya, bahwa shalat malam lebih baik dari shalat sunnah rawatib. Sebagian ulama Syafi’iyah yang lain berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib lebih afdhol (lebih utama) dari shalat malam karena kemiripannya dengan shalat wajib. Namun pendapat pertama tetap lebih kuat dan sesuai dengan hadits. Wallahu a’lam.6
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Waktu tahajud di malam hari adalah sebaik-baik waktu pelaksanaan shalat sunnah. Ketika itu hamba semakin dekat dengan Rabbnya. Waktu tersebut adalah saat dibukakannya pintu langit dan terijabahinya (terkabulnya) do’a. Saat itu adalah waktu untuk mengemukakan berbagai macam hajat kepada Allah.”7
‘Amr bin Al ‘Ash mengatakan, “Satu raka’at shalat sunnah di malam hari lebih baik dari 10 raka’at shalat sunnah di siang hari.” Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Dunya.8
Ibnu Rajab mengatakan, “Di sini ‘Amr bin Al ‘Ash membedakan antara shalat malam dan shalat di siang hari. Shalat malam lebih mudah dilakukan sembunyi-sembunyi dan lebih mudah mengantarkan pada keikhlasan.”9 Inilah sebabnya para ulama lebih menyukai shalat malam karena amalannya yang jarang diketahui orang lain.
Keempat: Shalat tahajud adalah kebiasaan orang sholih.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ
“Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat malam adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ”10
Kelima: Sebaik-baik orang adalah yang melaksanakan shalat tahajud.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar,
« نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ » . قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَنَامُ مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَلِيلاً .
“Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah (maksudnya Ibnu ‘Umar) seandainya ia mau melaksanakan shalat malam.” Salim mengatakan, “Setelah dikatakan seperti ini, Abdullah bin ‘Umar tidak pernah lagi tidur di waktu malam kecuali sedikit.”11
Waktu Shalat Tahajud
Shalat tahajud boleh dikerjakan di awal, pertengahan atau akhir malam. Ini semua pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik -pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengatakan,
مَا كُنَّا نَشَاءُ أَنْ نَرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ مُصَلِّيًا إِلَّا رَأَيْنَاهُ وَلَا نَشَاءُ أَنْ نَرَاهُ نَائِمًا إِلَّا رَأَيْنَاهُ
“Tidaklah kami bangun agar ingin melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari mengerjakan shalat kecuali pasti kami melihatnya. Dan tidaklah kami bangun melihat beliau dalam keadaan tidur kecuali pasti kami melihatnya pula.”12
Ibnu Hajar menjelaskan,
إِنَّ صَلَاته وَنَوْمه كَانَ يَخْتَلِف بِاللَّيْلِ وَلَا يُرَتِّب وَقْتًا مُعَيَّنًا بَلْ بِحَسَبِ مَا تَيَسَّرَ لَهُ الْقِيَام
“Sesungguhnya waktu shalat malam dan tidur yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda-beda setiap malamnya. Beliau tidak menetapkan waktu tertentu untuk shalat. Namun beliau mengerjakannya sesuai keadaan yang mudah bagi beliau.”13
Waktu Utama untuk Shalat Tahajud
Waktu utama untuk shalat malam adalah di akhir malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kami -Tabaroka wa Ta’ala- akan turun setiap malamnya ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lalu Allah berfirman, “Siapa yang memanjatkan do’a pada-Ku, maka Aku akan mengabulkannya. Siapa yang memohon kepada-Ku, maka Aku akan memberinya. Siapa yang meminta ampun pada-Ku, Aku akan memberikan ampunan untuknya”.”14
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Sesungguhnya puasa yang paling dicintai di sisi Allah adalah puasa Daud15 dan shalat yang dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Beliau biasa tidur di separuh malam dan bangun tidur pada sepertiga malam terakhir. Lalu beliau tidur kembali pada seperenam malam terakhir. Nabi Daud biasa sehari berpuasa dan keesokan harinya tidak berpuasa.”16
‘Aisyah pernah ditanyakan mengenai shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah menjawab,
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَهُ وَيَقُومُ آخِرَهُ ، فَيُصَلِّى ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى فِرَاشِهِ ، فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَثَبَ ، فَإِنْ كَانَ بِهِ حَاجَةٌ اغْتَسَلَ ، وَإِلاَّ تَوَضَّأَ وَخَرَجَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur di awal malam, lalu beliau bangun di akhir malam. Kemudian beliau melaksanakan shalat, lalu beliau kembali lagi ke tempat tidurnya. Jika terdengar suara muadzin, barulah beliau bangun kembali. Jika memiliki hajat, beliau mandi. Dan jika tidak, beliau berwudhu lalu segera keluar (ke masjid).”17
Shalat Tahajud Ketika Kondisi Sulit
Bermunajatlah pada Allah di akhir malam ketika kondisi begitu sulit.
‘Ali bin Abi Tholib pernah menceritakan,
رَأَيْتُنَا لَيْلَةَ بَدْرٍ وَمَا مِنَّا إِنْسَانٌ إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَإِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى إِلَى شَجَرَةٍ وَيَدْعُو حَتَّى أَصْبَحَ وَمَا كَانَ مِنَّا فَارِسٌ يَوْمَ بَدْرٍ غَيْرَ الْمِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ
“Kami pernah memperhatikan pada malam Badar dan ketika itu semua orang pada terlelap tidur kecuali Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melaksanakan shalat di bawah pohon. Beliau memanjatkan do’a pada Allah hingga waktu Shubuh. Dan tidak ada di antara kami tidak ada yang mahir menunggang kuda selain Al Miqdad bin Al Aswad.”18 Dalam riwayat lain disebutkan,
يُصَلِّى وَيَبْكِى حَتَّى أَصْبَحَ
“Beliau melaksanakan shalat sambil menangis hingga waktu shubuh.”19
Jumlah Raka’at Shalat Tahajud yang Dianjurkan (Disunnahkan)
Jumlah raka’at shalat tahajud yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Dan inilah yang menjadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 raka’at. Beliau melakukan shalat empat raka’at, maka jangan tanyakan mengenai bagus dan panjangnya. Kemudian beliau melakukan shalat empat raka’at lagi dan jangan tanyakan mengenai bagus dan panjangnya. Kemudian beliau melakukan shalat tiga raka’at.”20
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam 13 raka’at. ”21
Zaid bin Kholid Al Juhani mengatakan,
لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
“Aku pernah memperhatikan shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun melaksanakan 2 raka’at ringan. Kemudian setelah itu beliau laksanakan 2 raka’at yang panjang-panjang. Kemudian beliau lakukan shalat 2 raka’at yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat 2 raka’at lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Beliau pun lakukan shalat 2 raka’at yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat 2 raka’at lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Lalu terakhir beliau berwitir sehingga jadilah beliau laksanakan shalat malam ketika itu 13 raka’at.”22 Ini berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan witir dengan 1 raka’at.23
Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu. ‘Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”24
Bolehkah Menambahkan Raka’at Shalat Malam Lebih Dari 11 Raka’at?
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan,
وَلَا خِلَاف أَنَّهُ لَيْسَ فِي ذَلِكَ حَدّ لَا يُزَاد عَلَيْهِ وَلَا يَنْقُص مِنْهُ ، وَأَنَّ صَلَاة اللَّيْل مِنْ الطَّاعَات الَّتِي كُلَّمَا زَادَ فِيهَا زَادَ الْأَجْر ، وَإِنَّمَا الْخِلَاف فِي فِعْل النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا اِخْتَارَهُ لِنَفْسِهِ
“Tidak ada khilaf bahwa tidak ada batasan jumlah raka’at dalam shalat malam, tidak mengapa ditambah atau dikurang. Alasannya, shalat malam adalah bagian dari ketaatan yang apabila seseorang menambah jumlah raka’atnya maka bertambah pula pahalanya. Jika dilakukan seperti ini, maka itu hanya menyelisihi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi pilihan yang beliau pilih untuk dirinya sendiri.”25
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,
فلا خلاف بين المسلمين أن صلاة الليل ليس فيها حد محدود وأنها نافلة وفعل خير وعمل بر فمن شاء استقل ومن شاء استكثر
“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh semaunya mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”26
Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya menambah lebih dari 11 raka’at, di antaranya:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.”27 Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
Lalu bagaimana dengan hadits ‘Aisyah,
مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 raka’at. ”28
Jawabannya adalah sebagai berikut:
Jika ingin mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mestinya mencocoki beliau dalam jumlah raka’at shalat juga dengan tata cara shalatnya.
Sedangkan shalat yang paling bagus, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوت
“Shalat yang paling baik adalah yang paling lama berdirinya.”29
Namun sekarang yang melakukan 11 raka’at demi mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan lama seperti beliau. Padahal jika kita ingin mencontoh jumlah raka’at yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seharusnya juga lama shalatnya pun sama.
Sekarang pertanyaannya, manakah yang lebih utama melakukan shalat malam 11 raka’at dalam waktu 1 jam ataukah shalat malam 23 raka’at yang dilakukan dalam waktu dua jam atau tiga jam?
Yang satu mendekati perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari segi jumlah raka’at. Namun yang satu mendekati ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segi lamanya. Manakah di antara kedua cara ini yang lebih baik?
Jawabannya, tentu yang kedua yaitu yang shalatnya lebih lama dengan raka’at yang lebih banyak. Alasannya, karena pujian Allah terhadap orang yang waktu malamnya digunakan untuk shalat malam dan sedikit tidurnya. Allah Ta’ala berfirman,
كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ
“Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17)
وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا
“Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari.” (QS. Al Insan: 26)
Oleh karena itu, para ulama ada yang melakukan shalat malam hanya dengan 11 raka’at namun dengan raka’at yang panjang. Ada pula yang melakukannya dengan 20 raka’at atau 36 raka’at. Ada pula yang kurang atau lebih dari itu. Mereka di sini bukan bermaksud menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang mereka inginkan adalah mengikuti maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan mengerjakan shalat malam dengan thulul qunut (berdiri yang lama).
Sampai-sampai sebagian ulama memiliki perkataan yang bagus, “Barangsiapa yang ingin memperlama berdiri dan membaca surat dalam shalat malam, maka ia boleh mengerjakannya dengan raka’at yang sedikit. Namun jika ia ingin tidak terlalu berdiri dan membaca surat, hendaklah ia menambah raka’atnya.”
Mengapa ulama ini bisa mengatakan demikian? Karena yang jadi patokan adalah lama berdiri di hadapan Allah ketika shalat malam. -Demikianlah faedah yang kami dapatkan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam At Tarsyid-30
Qodho’ bagi yang Luput dari Shalat Tahajud karena Udzur
Bagi yang luput dari shalat tahajud karena udzur seperti ketiduran atau sakit, maka ia boleh mengqodho’nya di siang hari sebelum Zhuhur.
‘Aisyah mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاَةُ مِنَ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau luput dari shalat malam karena tidur atau udzur lainnya, beliau mengqodho’nya di siang hari dengan mengerjakan 12 raka’at.”31
‘Umar bin Khottob mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
“Barangsiapa yang tertidur dari penjagaannya atau dari yang lainnya, lalu ia membaca apa yang biasa ia baca di shalat malam antara shalat shubuh dan shalat zhuhur, maka ia dicatat seperti membacanya di malam hari.”32
Demikian pembahasan ringkas kami mengenai shalat tahajud. Kami masih akan membahas kiat-kiat bangun shalat tahajud dan panduan shalat witir -insya Allah-. Semoga Allah mudahkan.
Semoga kita semakin terbimbing dengan sajian ringkas ini. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengamalkan sekaligus merutinkannya.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Footnote:
1 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/397, Al Maktabah At Taufiqiyah.
2 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 13/212, Maktabah Al Qurthubah.
3 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/115.
4 Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166, Al Maktab Al Islami.
5 HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah.
6 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 8/55, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1392
7 Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 77, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.
8 Lathoif Al Ma’arif, hal. 76.
9 Idem.
10 Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
11 HR. Bukhari no. 3739, dari Hafshoh.
12 Shahih. HR. Bukhari no. 1141, An Nasai no. 1627 (ini lafazh An Nasai), At Tirmidzi no. 769. Lihat Shahih wa Dho’if Sunan An Nasai, Syaikh Al Albani, 4/271, Asy Syamilah.
13 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 3/23, Darul Ma’rifah Beirut, 1379.
14 HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758, dari Abu Hurairah.
15 Sebagaimana dijelaskan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah -Syaikh Abu Malik- bahwa puasa Daud ini boleh dilakukan dengan syarat tidak sampai melalaikan yang wajib-wajib dan tidak sampai melalaikan memberi nafkah kepada keluarga yang menjadi tanggungannya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/138, Al Maktabah At Taufiqiyah.
16 HR. Bukhari no. 1131 dan Muslim no. 1159, dari ‘Abdullah bin ‘Amr.
17 HR. Bukhari no. 1146, dari ‘Aisyah.
18 HR. Ahmad 1/138. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
19 HR. Ahmad 1/125. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
20 HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738.
21 HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764.
22 HR. Muslim no. 765.
23 Lihat Al Muntaqo Syarh Al Muwatho‘, 1/280, Mawqi’ Al Islam.
24 HR. Muslim no. 767.
25 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, An Nawawi, 6/19, Dar Ihya’ At Turots Al Arobi Beirut, cetakan kedua, 1392.
26 At Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21/69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2/98, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H.
27 HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar.
28 HR. Bukhari dan Muslim. Sudah lewat takhrijnya.
29 HR. Muslim no. 756, dari Jabir.
30 Lihat At Tarsyid, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 146-149, Dar Ad Diya’.
31 HR. Muslim no. 746.
32 HR. Muslim no. 747.
Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF
Prof. Dr. Hakim Al-Mathiri
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Syaikhana Al-Karim...
Terkait komentar Anda terhadap fatwa larangan shalat lima waktu di masjid-masjid dalam rangka mencegah persebaran virus, tidakkah fatwa-fatwa tersebut sesuai dengan kaidah "mencegah mafsadat lebih besar"? Terlebih, bisa jadi seseorang menjadi carier penyakit ini, namun tidak menyadarinya sehingga ia tetap shalat bersama masyarakat yang mana bisa menyebabkan tersebarnya virus?
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Hayyaakallah...
Siapa yang memahami hakikat Islam, Iman, dan Tauhid tentu mengerti kebatilan fatwa tentang penutupan masjid dan pelarangan shalat lima waktu karena kekhawatiran akan penyakit.
Ini tidak akan dibenarkan oleh siapa yang mengerti prinsip-prinsip ajaran Islam, apalagi hukum-hukum fikihnya! Fatwa tersebut terjadi karena pengaruh paradigma Barat yang sekuler dan materialistis, yang memandang manusia sebagai komoditas yang dikhawatirkan musnah serta kekhawatiran akan kerugian materi yang akan menjadi beban negara atas nama sosialisme atau paradigma yang menganggapnya sebagai tuhan selain Allah atas nama liberalisme. Akibatnya, bagi orang-orang seperti mereka itu, kehidupan dunia dan kemaslahatannya lebih penting daripada kemaslahatan agama, iman, dan akhirat sebagaimana ditetapkan oleh Islam yang telah mensyariatkan jihad fi sabilillah untuk menegakkan hukum-hukumnya, meski dengan pengorbanan jiwa.
وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله
"Perangilah mereka sehingga tidak terjadi fitnah dan agama seluruhnya hanya milik Allah."
ومن أظلم ممن منع مساجد الله أن يذكر فيها اسمه
"Siapakah yang lebih zhalim daripada siapa yang melarang masjid-masjid Allah untuk digunakan berdzikir menyebut nama-Nya?"
Para fukaha bersepakat bahwa hifzhud din (menjaga agama) adalah dharuriyat yang paling utama, di antara lima dharuriyat. Baru sesudah itu hifzhun nafs (menjaga jiwa). Menjalankan hukum-hukum Islam merupakan prinsip agama walaupun harus dilakukan melalui jihad fi sabilillah yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Salah satunya adalah melaksanakan zikrullah di masjid-masjid dan rumah-rumah Allah serta memakmurkannya dengan shalat fardhu lima waktu, shalat Jumat, dan shalat jamaah, baik dengan amalan-amalan fardhu ain maupun fardhu kifayah.
Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu'ul Fatawa XXXI/255 :
لا يحل إغلاق المساجد عما شرعت له.
"Haram menutup masjid-masjid untuk pelaksanaan amalan-amalan yang untuk itu disyariatkan pembangunan masjid."
Al-Aini berkata dalam Al-Binayah Syarhul Hidayah lil Marghinani fi Fiqhil Hanafiyah, II/470:
و يكره أن يغلق باب المسجد لأنه يشبه المنع من الصلاة
"Dimakruhkan mengunci pintu masjid karena seakan-akan itu merupakan larangan shalat."
Artinya, mengunci pintu masjid mirip dengan tindakan melarang, sehingga dimakruhkan. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ﴾..).
"Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang melarang berzikir mengingat Allah di masjid-masjid Allah?"
Pada tahun 1316, para ulama Mesir ditanya tentang hukum larangan beribadah haji dari Mesir dikarenakan adanya wabah penyakit di Hijaz. Mereka secara ijmak memfatwakan haramnya melarang pelaksanaan ibadah haji. Disebutkan dalam Majalah Al-Manar, II/30:
"Dewan Pertimbangan telah mengadakan pertemuan untuk membahas larangan berhaji yang menurut Dewan Kesehatan mendesak diberlakukan demi mencegah penularan wabah dari negeri Hijaz ke Mesir.
Berhubung larangan berhaji adalah larangan terhadap salah satu pilar Islam yang sangat prinsipil maka Dewan Pertimbangan tidak akan memberlakukan usulan tersebut kecuali setelah meminta fatwa para ulama.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan mengundang Yang Mulia Hakim Agung Mesir serta Syaikhul Azhar dan Mufti Negeri Mesir, Syaikh Abdurrahman Nawawi Mufti Haqani, dan Syaikh Abdul Qadir Rafii Mantan Ketua Majelis Ilmu, untuk menghadiri pertemuan. Mereka pun hadir dan membahas persoalan ini dengan Dewan Pertimbangan.
Usai pertemuan, mereka berkumpul dan bersepakat untuk menulis dan mengirimkan fatwa berikut kepada Dewan Pertimbangan. Bunyi fatwa tersebut:
========================
الحمد لله وحده..
Tidak seorang pun ulama yang menyebutkan bahwa syarat wajibnya pelaksanaan haji adalah tidak adanya wabah penyakit di negeri Hijaz. Maka adanya wabah tidak menghalangi kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu. Atas dasar hal tersebut, tidak boleh memberlakukan larangan bagi siapa yang ingin berangkat haji ketika ada wabah penyakit selama ia mampu berhaji.
Adapun larangan datang ke kawasan yang terkena wabah sebagaimana terdapat dalam hadits harus dimaknai apabila tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih kuat, seperti melaksanakan amalan fardhu, sebagaimana hal tersebut bisa disimpulkan dari perkataan para ulama.
Selain itu, larangan masuk dan keluar mengikuti keyakinan orang yang ingin masuk dan keluar tersebut, sebagaimana bisa dipahami dari perkataan penulis kitab Tanwirul Abshar Matnu Ad-Durril Mukhtar. Ia mengatakan, "Apabila seseorang keluar dari sebuah negeri yang terkena wabah -jika ia mengetahui bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah Ta'ala maka ia boleh keluar dan masuk. Tetapi jika ia merasa bahwa apabila ia keluar niscaya selamat dan apabila masuk niscaya terkena wabah, maka hal tersebut dimakruhkan sehingga ia tidak boleh masuk atau keluar."
Pernyataannya itu dikuatkan oleh pensyarahnya, yaitu As-Sindiy. Wallahu a'lam.
2 Dzulqa'dah 1316 H.
======================
Cara pandang Barat yang materialistis telah mendominasi dalam penyikapan terhadap wabah Korona dengan membatasi persoalan ini sebagai wilayah thibb thabi'i semata seperti upaya kehati-hatian, pencegahan, dan pengobatan. Namun di saat yang sama memutus hubungan dengan alam ghaib dan thibb imani yang mengharuskan bertaubat, berinabah, berdoa, dan bertawakal kepada Allah, bersabar terhadap ujian-Nya, ridha kepada takdir-Nya, serta kesadaran akan keagungan-Nya. Padahal, itu semua merupakan hakikat keimanan kepada Allah!
Beralasan dengan kaidah dar'ul mafasid (mencegah keburukan) dan mencegah penularan untuk menghentikan fungsi masjid dan melarang pelaksanaan ibadah fardhu merupakan salah satu contoh pandangan sekuler dan materialistis yang dikemas dengan fatwa keagamaan!
Adanya wabah bukanlah peristiwa baru sehingga kita membutuhkan ijtihad dan fatwa baru.
Wabah penyakit pernah terjadi di zaman Nabi Saw. dan beliau telah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Namun demikian, beliau sama sekali tidak pernah mengizinkan penutupan masjid dan dihentikannya shalat fardhu di dalamnya. Yang beliau larang adalah mendatangi kawasan yang di sana terjadi wabah atau keluar dari kawasan tersebut serta jangan sampai penderita sakit berbaur dengan yang sehat.
Bahkan, secara qath'i beliau menafikan penularan dengan menyampaikan alasan kongkrit. Beliau bersabda:
لا عدوى
"Tidak ada penularan."
Juga bersabda:
فمن أعدى الأول
"Lalu siapa yang menulari penderita pertama?"
Beliau bersabda;
لا يعدي شيء شيئا فقال أعرابي: يا رسول الله البعير الأجرب aفتجرب الإبل كلها. فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: فمن أجرب الأول؟ لا عدوى ولا صفر، خلق الله كل نفس و كتب حياتها و رزقها و مصائبها.
"Tidak ada sesuatu yang menularkan kepada sesuatu yang lain." Maka ada seorang Badui berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah seekor unta yang kudisan menyebabkan semua unta menjadi kudisan?" Rasulullah Saw. pun bersabda: "Siapa yang menjadikan unta pertama kudisan? Tidak ada penularan, tidak ada shafar. Allah telah menciptakan setiap jiwa dan menetapkan kehidupan, rezeki, dan musibah-musibahnya."
Dalam Sahih Bukhari, diriwayatkan bahwa Ibnu Umar, ketika membeli seekor unta sakit yang dikhawatirkan bisa menular, berkata:
رضينا بقضاء رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا عدوى
"Kami ridha dengan ketetapan Rasulullah Saw. 'Tidak ada penularan.'"
Hadits "tidak ada penularan" merupakan hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh sahabat Ra. di antaranya: Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir, dan Anas dalam Ash-Shahihain; Ibnu Abbas dalam Shahih Ibnu Hiban, Sa'ad bin Abi Waqash dalam Musnad Ahmad dan Ash-Shahihah Dhiya' Al-Maqdisi; Abdullah bin Amru bin Ash dan Ibnu Mas'ud dalam riwayat Tirmidzi dan Musnad Ahmad dengan sanad-sanad yang hasan; Saib bin Yazid, Abu Umamah, dan Umair bin Sa'ad dalam Mu'jam Ath-Thabrani, serta Abu Sa'id Al-Khudri dalam riwayat Thahawi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath, X/160:
"Hadits 'tidak ada penularan' telah diriwayatkan melalui jalur periwayatan yang kuat dari sahabat selain Abu Hurairah. Hadits tersebut diriwayatkan secara shahih dari Aisyah, Ibnu Umar, Sa'ad bin Abi Waqash, Jabir, dan lain-lain."
Nabi Saw. telah menampik adanya penularan, namun memerintahkan untuk menjaga kesehatan ketika terjadi wabah. Barang siapa memfatwakan dibolehkannya menutup masjid-masjid dan melarang orang-orang sehat melaksanakan shalat di dalamnya, shalat Jumat, dan shalat jamaah karena takut terjadinya penularan berarti ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya, telah menegaskan keberadaan sesuatu yang telah ditampik oleh Nabi Saw., telah menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menggugurkan syariat-Nya, telah menyelisihi nash dan ijmak, dan telah membuat sunnah sayyiah atau kebiasan buruk. Ia harus menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang menjalankannya sampai Hari Kiamat. Ia telah membuka pintu tumbuhnya sikap "berani" menonaktifkan fungsi masjid dan menghentikan pelaksanaan amalan-amalan fardhu dengan adanya syubhat saddu adz-dzari'ah bagi siapa saja yang ingin menutupnya dengan alasan khawatir terhadap keselamatan masyarakat. Padahal sebab-sebab kekhawatiran itu sangat banyak, seperti peperangan dan kekacauan internal. Alasan itu akan mendorong campur tangan negara untuk menutup masjid-masjid ketika menginginkannya dengan alasan demi kemaslahatan.
Alasan tindakan tersebut, yaitu terjadinya wabah penyakit, sudah ada di zaman Rasulullah Saw. Saat itu, di Madinah terjadi wabah penyakit yang mengenai siapa saja yang pertama kali memasukinya. Meskipun demikian, Nabi tidak memilih keputusan mengambil rukhshah untuk menghentikan shalat Jum'at dan shalat jamaah dengan alasan tersebut.
Dengan demikian, bisa diketahui secara meyakinkan kebatilan argumentasi dengan syubhat tersebut. Justru kaidah saddu adz-dzari'ah menuntut agar kita mencegah pemerintah dari "tindakan berani" menutup masjid dan meliburkan shalat Jumat, shalat jamaah, dan shalat lima waktu; menuntut agar kita mencegah pemerintah melakukan intervensi semacam itu terhadap masjid karena hal itu akan membuka pintu keburukan yang sangat besar.
Pemerintah mungkin bisa mengambil alternatif melarang orang keluar bepergian, bukan menutup masjid dan melarang shalat lima waktu di dalamnya. Keputusan itu bukanlah kewenangannya. Kewenangan negara terhadap masjid adalah memelihara dan mengatur, bukan melarang, menutup, dan meliburkan kegiatan.
Pernyataan Nabi Saw. yang telah menampik prinsip penularan dan beralasan dengan argumentasi kongkrit dan logika, yaitu pertanyaan, "Siapakah yang menularkan kepada penderita pertama?" menegaskan bahwa wabah dan virus sudah kongkrit ada. Juga seseorang berisiko terpapar wabah dan virus tersebut dengan takdir Allah sebagaimana yang telah terjadi pada penderita pertama. Ia sakit karena kelemahan tubuh dan imunitasnya dalam menghadapinya. Bisa jadi pula, seseorang tidak jatuh sakit karena kekuatan imunitasnya sebagaimana bisa kita saksikan.
Jadi, tidak semua yang berinteraksi dengan penderita akan jatuh sakit. Penyebab sakit juga bukan semata-mata penularan atau interaksi dengan penderita. Penyebabnya adalah penyakit plus kelemahan imunitas dalam menghadapinya. Karantina adalah upaya pencegahan penyakit. Namun, penularan bukanlah sebab dan penyakit. Nabi Saw. telah bersabda:
ما أنزل الله داء إلا أنزل له دواء
"Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali juga obatnya."
Pada era pemerintahan Umar bin Khattab, telah terjadi wabah Thaun di Syam. Namun tidak ada riwayat bahwa para ulama dan pejabat meliburkan shalat Jumat dan shalat jamaah, atau melarang pelaksanaannya di masjid-masjid. Bahkan juga tidak ada larangan shalat jenazah. Padahal hukum shalat jenazah fardhu kifayah.
Disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dari Amru bin Muhajir, ia berkata:
صليت مع واثلة بن الأسقع رضي الله عنه على ستين جنازة رجال ونساء فكبر أربع تكبيرات وسلم تسليمة.
"Aku pernah menyalatkan 60 jenazah laki-laki dan perempuan korban wabah Tha'un diimami oleh Watsilah bin Asqa' Ra. Ia bertakbir empat kali dan salam satu kali."
Sepanjang sejarah kaum muslimin tidak diketahui adanya larangan bidah seperti ini, meskipun Thaun jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan Korona. Kematian dalam wabah Thaun kongkrit. Beda dengan wabah Korona yang persentase kematiannya 2%. Ini menampik anggapan bahwa ia merupakan penyakit berbahaya yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menonaktifkan fungsi masjid, melarang shalat Jumat dan jamaah bagi orang-orang yang sehat. Jutaan kaum muslimin seharusnya tidak dilarang ke masjid untuk melaksanakan amalan fardhu dan syiar agama semata-mata karena ada seratus atau dua ratus orang sakit. Bagaimana boleh begitu, sedangkan shalat adalah tiang agama Islam?
Orang yang berfatwa tentang penutupan masjid serta diliburkannya shalat Jumat dan jamaah tidak memiliki landasan nash, qias, atau fatwa ulama yang muktabar. Ia hanya mengikuti nafsu politik yang menjadikan masjid dan shalat sebagai kehilangan paling remeh dalam kehidupan seorang muslim hari ini. Oleh sebab itu, masjid-masjid bisa ditutup lebih dulu sebelum ditutupnya pusat-pusat perdagangan.
Upaya pencegahan penyakit sebenarnya bisa dilakukan dengan larangan berjalan-jalan, jika kondisi darurat menuntut. Juga dengan memerintahkan masyarakat tinggal di rumah. Tidak perlu menutup masjid-masjid. Tidak perlu mengeluarkan fatwa umum yang tidak disertai dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta pertimbangan mendalam yang melarang shalat Jumat dan shalat jamaah, satu hal yang belum ada seorang pun di masa lalu berani melakukannya.
Banyak negara bisa mengatasi penyakit ini dengan memasang alat deteksi dini di tempat-tempat berkumpulnya manusia, seperti di bandara dan sebagainya tanpa menutupnya. Maka hal serupa bisa dilakukan di pintu-pintu masjid jami' utama di setiap kota yang digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah. Bisa juga diterapkan prosedur-prosedur isolasi penyakit tanpa penutupan masjid dan tanpa diliburkannya shalat jamaah.
Mengenai argumentasi dengan hadits ash-shalaatu fir rihaal ketika cuaca sangat dingin dan angin kencang, maka shalat di rumah tidak berarti harus menutup masjid-masjid atau melarang orang yang beramal berdasarkan azimah (tidak menggunakan rukhshah -penerj.). Ketakutan bisa menggugurkan kewajiban Jumat dan jamaah bagi yang bersangkutan saja, tapi tidak berarti harus menutup masjid dan melarang orang yang tidak merasa ketakutan untuk melaksanakannya.
Dari dulu dan masih hingga sekarang, ketika terjadi wabah penyakit dan thaun, kaum muslimin segera mendatangi masjid-masjid untuk berdoa dan beristighfar, sebagaimana disunnahkan. Belum pernah disebutkan ada seorang ulama memfatwakan penutupan masjid-masjid dan pelarangan kaum muslimin melaksanakan shalat karena takut kepada wabah.
Para ulama Mazhab Hanafi beralasan dengan keumuman hadits:
إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة
"Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat."
Dalam Hasyiyah Ad-Durril Mukhtar, penulis mengatakan:
" Al-Faza' adalah rasa takut yang dominan pada dirimu terhadap musuh. Adapun perkataannya, 'antara lain doa agar dihilangkan wabah Thaun', yakni dari segala macam penyakit. Yang dimaksud dengan doa adalah shalat dalam rangka berdoa. Dalam An-Nahr, penulisnya berkata: 'Apabila masyarakat sudah berkumpul, masing-masing melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat untuk memohon dihilangkannya wabah.'
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw. :
إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة
"Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat."
Realisasi maqashid syar'i adalah dengan melaksanakan hukum-hukumnya, bukan mengabaikannya dengan alasan untuk merealisasikan maqashid. Tidak ada yang lebih mengetahui tentang Allah, kehendak-Nya, dan maqashid-Nya daripada Rasulullah Saw. Wabah pernah terjadi di zaman Nabi Saw. akan tetapi beliau tidak melarang kaum muslimin melaksanakan shalat Jumat dan jamaah, atau menutup masjid dengan alasan takut terjadinya penularan. Sebaliknya, beliau bersabda:
لا عدوى
"Tidak ada penularan."
Juga bersabda:
إذا وقع الطاعون في أرض و أنتم بها فلا تخرجوا منها
"Apabila terjadi thaun di suatu kawasan sedangkan kalian berada di kawasan tersebut maka jangan keluar darinya."
Fatwa pelarangan dibangun atas dasar kaidah saddu adz-dzari'ah, yang maknanya adalah mencegah sarana mubah apabila mengakibatkan terjadinya mafsadat. Contohnya mencegah penjualan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr, bukan melarang penjualan anggur secara mutlak atau melarang penanamannya karena syariat memang tidak melarangnya. Ini merupakan kaidah yang masih diperselisihkan. Meskipun demikian, ulama yang membenarkan kaidah ini tidak ada yang menggunakannya untuk meniadakan amalan-amalan fardhu ain maupun fardhu kifayah.
Komisi fatwa boleh memfatwakan tidak wajibnya shalat Jumat disebabkan ketakutan terhadap wabah. Namun, ia tidak boleh memfatwakan larangan shalat Jumat dan shalat jamaah. Itu berarti larangan untuk menyambut perintah Al-Qur'an:
إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله
"Apabila dikumandangkan panggilan shalat pada Hari Jumat maka bergegaslah menuju zikrullah."
Pemerintah tidak berhak melarang orang-orang yang sehat melaksanakan shalat Jumat, jika mereka memilih untuk mengambil azimah.
Saddu adz-dzari'ah tidak bisa digunakan untuk menghentikan pelaksanaan amalan fardhu. Pemerintah dalam kondisi darurat boleh melarang masyarakat berjalan-jalan tanpa harus menyentuh amalan-amalan yang tergolong hurumat dan qath'iyat dengan fatwa-fatwa politis.
Oleh: Syaikh Wahid Abdussalam Bali, hafidzahullah
Wahai Rabb...
Jikalah tidak ada murka darimu kepada kami niscaya kami tak mempedulikannya?
(Tapi bagaimana mungkin tidak?!)
Apakah dosa kami sudah sampai menghalangi kami dari rumah-rumah-Mu?!
Apakah maksiat kami sudah sampai harus terdengar seruan adzan di telinga kami, “Shalatlah di rumah-rumah kalian.”?!
Apakah itu murka-Mu wahai Yang Maha Pengasih?!
Apakah itu malapetaka yang ditimpakan kepada penduduk bumi?!
Atau apakah engkau menginginkan agar kami sadar setelah kelalaian yang terus menerus dan maksiat yang kian bertambah?!
Apakah itu goncangan kepada hati yang telah tertutup?!
Kepada akal-akal yang kehilangan arah?!
Apakah kami juga akan kehilangan seruan shalat tarawih?!
Apakah kami juga akan kehilangan majlis berbuka puasa?!
Apakah kami juga akan kehilangan berkahnya shalat malam berjamaah?!
Apakah ini pergantian?!
Apakah kami telah berpaling sehingga Engkau akan gantikan kami?!
Apakah Engkau akan datangkan kaum selain kami?!
Yang Engkau cintai dan mereka mencintai-Mu?!
Wahai Rabb...
Demi Allah sungguh kami tak mampu
Kami tak sanggup
Jangan Engkau hukum kami dengan perbuatan orang jahil di antara kami
Hari ini kami mendengar kalimat-kalimat yang tidak pernah kami dengar sebelumnya
Kalimat adzan mulai menggoncang kami
“Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, shalatlah di tempat-tempat kalian!”
Ini adalah pengusiran sebenarnya
Demikian yang kami rasakan
Engkau berpaling dari kami
Dan ini sangat menyakitkan
“Rumah-rumah-Ku telah tertutup di hadapan kalian.”
Betapa teririsnya hati
Betapa goncangnya hati
“Rumah-rumah-Ku telah tertutup dari wajah-wajah kalian.”
Apakah kami telah berpaling, sehingga Engkau berpaling dari kami?!
Inilah musibah yang sebenarnya
Tak lain penyakit adalah sebatas tentara dari tentara-tentara Allah
Namun musibah yang sesungguhnya adalah ketika Engkau usir kami dari rumah-Mu
Apakah ini pesan dari-Mu kepada kami
“Aku tidak butuh kepada kalian, dan ibadah kalian.”
Wahai Rabb...
Kami tak sanggup
Kami tak mampu
Dunia ini seakan menjadi sempit meskipun dia luas
Bangunlah wahai hati dan merendahlah!!
Bersimpuhlah wahai hati dan jangan lepas dari Al-Jabbar!!
Wahai Rabb...
Jangan Engkau palingkan wajah-Mu
Kami tak memiliki siapa-siapa selain-Mu
Benar, kami telah mengkufuri nikmat-Mu
Benar, kami telah lalai dari nikmat-Mu
Benar, kami telah tertipu oleh diri-diri kami
Tapi kami berlepas diri, kami bermaksiat bukan karena kami meremehkan
Akan tetapi ini kelemahan kami
Kasihi kami
Kembalikan kami kepada-Mu
Kembalikan kami kepada-Mu
Janganlah Engkau cegah dari kami bulan Ramadhan
Madinah, 27 Rajab 1441
1. Untuk apa aku mencari ilmu ?
2. Apakah hatiku menjadi lebih bersih ?
3. Apakah akhlakku menjadi lebih baik ?
4. Apakah aku semakin dekat kepada Allah ?
5. Apakah wawasanku semakin luas ?
6. Apakah hubunganku semakin baik kepada sesama muslim ?
7. Apakah hatiku semakin lembut dan tawadhu’ ?
Jawablah pertanyaan-pertanyaan diatas untuk memastikan bahwa kamu berada di jalan yang benar dalam menuntut ilmu.
“Penuntut ilmu pada zaman dahulu itu mendengar untuk belajar, dan belajar untuk beramal, serta memahami agama Allah untuk mengambil manfaat dan memberi manfaat. Adapun sekarang ini, mendengar untuk mengumpulkan (ilmu), dan mengumpulkan agar terkenal, serta menghafal untuk mengalahkan dan berbangga diri.”
(Kitab Al-Madkhal Al-Mufashshal)
Orang yang berperang melawan nafsu ini nampak seperti duduk-duduk saja, tidaklah sesibuk orang lain, tetapi sebenarnya sedang membuat kerja yang besar yaitu berjihad melawan nafsu.
Melawan hawa nafsu atau mujahadatun nafsi sangat susah.
Mungkin kalau nafsu itu ada di luar jasad kita dan bisa kita pegang, mudahlah kita menekan dan membununhnya sampai mati. Tetapi nafsu itu ada di dalamdiri kita, mengalir bersama aliran darah dan menguasai seluruh tubuh kita. Karena itu tanpa kesadaran dan keamuan yang sungguh-sungguh kita pasti dikalahkan untuk diperalat sekehendaknya. Nafsu jahat dapat dikanal melalui sifat kejidan kotor yang ada pada manusia. Dalam ilmu tasawuf, nafsu jahat dan liar itu dikatakan sifat mazmumah.
Di antara sfat-sifat mazmumah itu ialah: sum'ah, riya', ujub, cinta dunia, gila pangkat, gila harta, banyak bicara, banyak makan, hasad, dengki, egois, dendam, buruk sangka, mementingkan diri sendiri, pemarah, tamak, serakah, bakhil, sombong dan lain-lain. Sifat itu melekat pada hati seperti daki melekat pada badan. Kalau kita malas menggosok sifat itu akan semakin kuat dan menebal pada hati kita. Sebaliknya kalau kita rajin meneliti dan kuat menggosoknya maka hati akan bersih dan jiwa akan suci dan semoga Allah akan mempermudah kita dalam mengendalikan hawa nafsu.By:afry.anto.9
Kurban dalam bahasa Arab sendiri disebut dengan qurbah yang berarti mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ritual Idul Adha itu terdapat apa yang biasa disebut udlhiyah (penyembelihan hewan kurban). Pada hari itu kita menyembelih hewan tertentu, seperti domba, sapi, atau kerbau, guna memenuhi panggilan Tuhan.
Idul Adha juga merupakan refleksi atas catatan sejarah perjalanan kebajikan manusia masa lampau, untuk mengenang perjuangan monoteistik dan humanistik yang ditorehkan Nabi Ibrahim. Idul Adha bermakna keteladanan Ibrahim yang mampu mentransformasi pesan keagamaan ke aksi nyata perjuangan kemanusiaan.
Dalam konteks ini, mimpi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian Tuhan, sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Tuhannya melalui malaikat Jibril untuk mengurbankan anaknya. Peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang pencipta.
Kedua, makna sosial, di mana Rasulullah melarang kaum mukmin mendekati orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki, akan tetapi tidak menunaikan perintah kurban. Dalam konteks itu, Nabi bermaksud mendidik umatnya agar memiliki kepekaan dan solidaritas tinggi terhadap sesama. Kurban adalah media ritual, selain zakat, infak, dan sedekah yang disiapkan Islam untuk mengejewantahkan sikap kepekaaan sosial itu.
Sumber : Lampung Pos
Penulis: Yulian Purnama
Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)
Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.
Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:
1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
Sedangkan taqwa adalah menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.
Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)
2. Al Kafa’ah (Sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)
Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits,
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi kita?
3. Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya,
وان نظر إليها سرته
“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا
“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)
4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)
Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)
Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)
Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami
Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:
عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت: أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إن أبا الجهم ومعاوية خطباني؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:”أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.
Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).
Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rizki.
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)
Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:
1. Bersedia taat kepada suami
Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)
Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)
Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.
2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya
Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا
“Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas busana laki-laki, dll.
Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.
3. Gadis lebih diutamakan dari janda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير
“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)
Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)
4. Nasab-nya baik
Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.
Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.
Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.
Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung kepada Allah dari kejadian ini.
Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.
Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”
“Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Maraji’:
- Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syaikh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
- Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al Insyirah Fi Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
- Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
- Az Zawaj (e-book), Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, http://attasmeem.com
- Artikel “Status Anak Zina“, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. , http://ustadzkholid.com/fiqih/status-anak-zina/
sumber: muslim.or.id
Sungguh indah ikatan suci antara dua orang insan yang pasrah untuk saling berjanji setia menemani mengayuh biduk mengarungi lautan kehidupan. Dari ikatan suci ini dibangun keluarga bahagia, yang dipimpin oleh seorang suami yang shalih dan dimotori oleh seorang istri yang shalihah. Mereka mengerti hak-hak dan kewajiban mereka terhadap pasangannya, dan mereka pun memahami hak dan kewajiban mereka kepada Allah Ta’ala. Kemudian lahir dari mereka berdua anak-anak yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah Azza Wa Jalla. Cinta dan kasih sayang pun tumbuh subur di dalamnya. Rahmat dan berkah Allah pun terlimpah kepada mereka. Inilah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, samara kata orang. Inilah model keluarga yang diidamkan oleh setiap muslim tentunya.
Tidak diragukan lagi, bahwa untuk menggapai taraf keluarga yang demikian setiap orang harus melewati sebuah pintu, yaitu pernikahan. Dan usaha untuk meraih keluarga yang samara ini hendaknya sudah dimulai saat merencanakan pernikahan. Pada tulisan singkat ini akan sedikit dibahas beberapa kiat menuju pernikahan Islam yang diharapkan menjadi awal dari sebuah keluarga yang samara.
Berbenah Diri Untuk Mendapatkan Yang Terbaik
Penulis ingin membicarakan 2 jenis manusia ketika ditanya: “Anda ingin menikah dengan orang shalih/shalihah atau tidak?”. Manusia jenis pertama menjawab “Ya, tentu saja saya ingin”, dan inilah muslim yang masih bersih fitrahnya. Ia tentu mendambakan seorang suami atau istri yang taat kepada Allah, ia mendirikan shalat ia menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Ia menginginkan sosok yang shalih atau shalihah. Maka, jika orang termasuk manusia pertama ini agar ia mendapatkan pasangan yang shalih atau shalihah, maka ia harus berusaha menjadi orang yang shalih atau shalihah pula. Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya:
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula” [QS. An Nur: 26].
Yaitu dengan berbenah diri, berusaha untuk bertaubat dan meninggalkan segala kemaksiatan yang dilakukannya kemudian menambah ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Sedangkan manusia jenis kedua menjawab: “Ah saya sih ndak mau yang alim-alim” atau semacam itu. Inilah seorang muslim yang telah keluar dari fitrahnya yang bersih, karena sudah terlalu dalam berkubang dalam kemaksiatan sehingga ia melupakan Allah Ta’ala, melupakan kepastian akan datangnya hari akhir, melupakan kerasnya siksa neraka. Yang ada di benaknya hanya kebahagiaan dunia semata dan enggan menggapai kebahagiaan akhirat. Kita khawatir orang-orang semacam inilah yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai orang yang enggan masuk surga. Lho, masuk surga koq tidak mau? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Setiap ummatku akan masuk surga kecuali yang enggan”. Para sahabat bertanya: ‘Siapakah yang enggan itu wahai Rasulullah?’. Beliau bersabda: “Yang taat kepadaku akan masuk surga dan yang ingkar terhadapku maka ia enggan masuk surga” [HR. Bukhari]
Seorang istri atau suami adalah teman sejati dalam hidup dalam waktu yang sangat lama bahkan mungkin seumur hidupnya. Musibah apa yang lebih besar daripada seorang insan yang seumur hidup ditemani oleh orang yang gemar mendurhakai Allah dan Rasul-Nya? Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Keadaan agama seorang insan tergantung pada keadaan agama teman dekatnya. Maka sudah sepatutnya kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman dekat” [HR. Ahmad, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani]
Bekali Diri Dengan Ilmu
Ilmu adalah bekal penting bagi seseorang yang ingin sukses dalam pernikahannya dan ingin membangun keluarga Islami yang samara. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu agama tentunya. Secara umum, seseorang perlu membekali diri dengan ilmu-ilmu agama, minimal ilmu-ilmu agama yang wajib bagi setiap muslim. Seperti ilmu tentang aqidah yang benar, tentang tauhid, ilmu tentang syirik, tentang wudhu, tentang shalat, tentang puasa, dan ilmu yang lain, yang jika ilmu-ilmu wajib ini belum dikuasai maka seseorang dikatakan belum benar keislamannya. Lebih baik lagi jika membekali diri dengan ilmu agama lainnya seperti ilmu hadits, tafsir al Qur’an, Fiqih, Ushul Fiqh karena tidak diragukan lagi bahwa ilmu adalah jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Renungkanlah firman Allah Ta’ala, yang artinya:
“Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” [QS. Al Mujadalah: 11]
Secara khusus, ilmu yang penting untuk menjadi bekal adalah ilmu tentang pernikahan. Tata cara pernikahan yang syar’I, syarat-syarat pernikahan, macam-macam mahram, sunnah-sunnah dalam pernikahan, hal-hal yang perlu dihindari, dan yang lainnya.
Siapkan Harta Dan Rencana
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan membutuhkan kemampuan harta. Minimal untuk dapat memenuhi beberapa kewajiban yang menyertainya, seperti mahar, mengadakan walimah dan kewajiban memberi nafkah kepada istri serta anak-anak. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud].
Namun kebutuhan akan harta ini jangan sampai dijadikan pokok utama sampai-sampai membuat seseorang tertunda atau terhalang untuk menikah karena belum banyak harta. Harta yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah
(mensyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah” [HR. Bukhari].
Disamping itu, terdapat larangan bermewah-mewah dalam mahar dan terdapat teladan menyederhanakan walimah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” [HR. Ahmad].
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga, berdasarkan hadits Anas Bin Malik Radhiyallahu’anhu, ketika menikahi Zainab Bintu Jahsy mengadakan walimah hanya dengan menyembelih seekor kambing [HR. Bukhari-Muslim].
Selain itu rumah tangga bak sebuah organisasi, perlu manajemen yang baik agar dapat berjalan lancar. Maka hendaknya bagi seseorang yang hendak menikah untuk membuat perencanaan matang bagi rumah tangganya kelak. Misalnya berkaitan dengan tempat tinggal, pekerjaan, dll.
Pilihlah Dengan Baik
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius : nikah, cerai dan ruju’ ” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali Nasa’i).
Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
Kriteria yang paling utama adalah agama yang baik. Setiap muslim atau muslimah yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami atau istri yang baik agamanya, ia memahami aqidah Islam yang benar, ia menegakkan shalat, senantiasa mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menganjurkan memilih istri yang baik agamanya
“Wanita dikawini karena empat hal : ……. hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. [HR. Bukhari- Muslim].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga mengancam orang yang menolak lamaran dari seorang lelaki shalih “Jika datang kepada kalian lelaki yang baik agamanya (untuk melamar), maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah].
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang juga dapat menjadi pertimbangan untuk memilih calon istri atau suami:
1. Sebaiknya ia berasal dari keluarga yang baik nasabnya (bukan keluarga pezina atau ahli maksiat)
2. Sebaiknya ia sekufu. Sekufu maksudnya tidak jauh berbeda kondisi agama, nasab dan kemerdekaan dan kekayaannya
3. Gadis lebih diutamakan dari pada janda
4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)
5. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan jika engkau pandang…” [HR. Thabrani]
6. Hendaknya calon istri memahami wajibnya taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf
7. Hendaknya calon istri adalah wanita yang mengaja auratnya dan menjaga dirinya dari lelaki non-mahram.
Shalat Istikharah Agar Lebih Mantap
Pentingnya urusan memilih calon pasangan, membuat seseorang layak untuk bersungguh-sungguh dalam hal ini. Selain melakukan usaha, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Dan salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan Al Qur’an” [HR. Bukhari].
Datangi Si Dia Untuk Nazhor Dan Khitbah
Setelah pilihan telah dijatuhkan, maka langkah selanjutnya adalah Nazhor. Nazhor adalah memandang keadaan fisik wanita yang hendak dilamar, agar keadaan fisik tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk melanjutkan melamar wanita tersebut atau tidak. Terdapat banyak dalil bahwa Islam telah menetapkan adanya Nazhor bagi lelaki yang hendak menikahi seorang wanita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” [HR. Abu Dawud].
Namun dalam nazhor disyaratkan beberapa hal yaitu, dilarang dilakukan dengan berduaan namun ditemani oleh mahrom dari sang wanita, kemudian dilarang melihat anggota tubuh yang diharamkan, namun hanya memandang sebatas yang dibolehkan seperti wajah, telapak tangan, atau tinggi badan.
Dalil-dalil tentang adanya nazhor dalam Islam juga mengisyaratkan tentang terlarangnya pacaran dalam. Karena jika calon pengantin sudah melakukan pacaran, tentu tidak ada manfaatnya melakukan Nazhor.
Setelah bulat keputusan maka hendaknya lelaki yang hendak menikah datang kepada wali dari sang wanita untuk melakukan khitbah atau melamar. Islam tidak mendefinisikan ritual atau acara khusus untuk melamar. Namun inti dari melamar adalah meminta persetujuan wali dari sang wanita untuk menikahkan kedua calon pasangan. Karena persetujuan wali dari calon wanita adalah kewajiban dan pernikahan tidak sah tanpanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan keberadaan wali” [HR. Tirmidzi]
Siapkan Mahar
Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah mahar, atau disebut juga mas kawin. Mahar adalah pemberian seorang suami kepada istri yang disebabkan pernikahan. Memberikan mahar dalam pernikahan adalah suatu kewajiban sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban” [QS. An Nisa: 24].
Dan pada hakekatnya mahar adalah ‘hadiah’ untuk sang istri dan mahar merupakan hak istri yang tidak boleh diambil. Dan terdapat anjuran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk tidak terlalu berlebihan dalam mahar, agar pernikahannya berkah. Sebagaimana telah dibahas di atas.
Setelah itu semua dijalani akhirnya sampailah di hari bahagia yang ditunggu-tunggu yaitu hari pernikahan. Dan tali cinta antara dua insan pun diikat.
Belum Sanggup Menikah?
Demikianlah uraian singkat mengenai kiat-kiat bagi seseorang yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nah, lalu bagaimana kiat bagi yang sudah ingin menikah namun belum dimampukan oleh Allah Ta’ala? Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Orang-orang yang belum mampu menikah hendaknya menjaga kesucian diri mereka sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” [QS. An Nur: 33].
As Sa’di menjelaskan ayat ini: “Yaitu menjaga diri dari yang haram dan menempuh segala sebab yang dapat menjauhkan diri keharaman, yaitu hal-hal yang dapat memalingkan gejolak hati terhadap hal yang haram berupa angan-angan yang dapat dikhawatirkan dapat menjerumuskan dalam keharaman” [Tafsir As Sa’di].
Intinya, Allah Ta’ala memerintahkan orang yang belum mampu untuk menikah untuk bersabar sampai ia mampu kelak. Dan karena dorongan untuk menikah sudah bergejolak mereka diperintahkan untuk menjaga diri agar gejolak tersebut tidak membawa mereka untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga menyarakan kepada orang yang belum mampu untuk menikah untuk banyak berpuasa, karena puasa dapat menjadi tameng dari godaan untuk bermaksiat [HR. Bukhari-Muslim].
Selama masih belum mampu untuk menikah hendaknya ia menyibukkan diri pada hal yang bermanfaat. Karena jika ia lengah sejenak saja dari hal yang bermanfaat, lubang kemaksiatan siap menjerumuskannya.
Ibnul Qayyim Al Jauziyah memiliki ucapan emas:
“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘An Ad Dawa Asy Syafi, hal. 109).
Kemudian senantiasa berdoa agar Allah memberikan kemampuan untuk segera menikah. Wallahul Musta’an.Oleh: Yulian Purnama sumber: buletin.muslim.or.id