BAHAYA ORANG YANG ENGGAN MEMBAYAR HUTANG
Menolong orang lain dengan cara apapun termasuk dengan meminjamkan uang adalah perbuatan terpuji dalam Islam. Namun, adakalanya orang yang diberi pinjaman menunda-nunda waktu pembayaran atau bahkan enggan membayarnya sama sekali. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Membayar hutang hukumnya wajib. Hal ini tidak bisa dianggap sepele. Ada banyak hadis Nabi Shallahu alaihi wa sallam yang berbicara tentang ancaman bagi orang yang menunda-nunda pembayaran hutang atau bahkan enggan membayarnya.
1. Menunda-nunda pembayaran hutang itu perbuatan zalim
Nabi Shallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah mampu membayarnya adalah suatu kedzaliman. (HR. Al-Bukhari).
Hadis di atas merupakan peringatan bagi orang yang menunda-nunda pembayaran hutang padahal ia telah mampu melunasinya. Sedangkan bagi orang yang masih kesusahan dan belum mampu membayarnya, maka Islam memberi keringanan kepadanya.
2. Sengaja tak bayar utang, mati berstatus sebagai pencuri.
أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا.
Siapa saja yang berhutang, kemudian ia berniat untuk tidak membayarnya, maka ia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam statusnya sebagai pencuri. (HR. Ibn Majah)
Terkait hadis ini, al-Munawi dalam Faidul Qadir menjelaskan bahwa orang yang berniat untuk tidak membayar hutang, maka pada hari kiamat nanti akan dikumpulkan bersama golongan para pencuri dan akan mendapat balasan sebagaimana mereka.
3. Orang yang belum bayar hutang sampai mati, akan dikurangi amalnya.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ.
Barang siapa yang mati, sedangkan dia masih punya hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang itu akan dilunasi dengan amal kebaikannya (di akhirat nanti), karena di sana sudah tidak ada dinar dan dirham. (HR. Ibn Majah)
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka amal kebaikannya akan dikurangi untuk melunasinya. Hal ini tentu sebuah kerugian terutama bagi mereka yang amal kebaikannya sangat sedikit.
4. Rohnya tertahan masuk surga.
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Roh seorang mukmin digantungkan pada hutangnya hingga ia melunasinya. (HR. Al-Tirmidzi).
Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi mengutip pendapat al-Iraqi bahwa maksud hadis di atas ialah, urusan orang mukmin sangat bergantung pada hutangnya. Artinya, jika hutangnya belum dibayar, maka belum dapat ditentukan statusnya, apakah dia selamat ataukah binasa sampai diketahui bahwa ia telah melunasinya.
Demikianlah penjelasan singkat tentang keharusan membayar hutang. Lalu, apakah anda masih mau menunda-nunda atau bahkan enggan membayar hutang anda?
#copas