Welcome My Blog

Tampilkan postingan dengan label Corona. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Corona. Tampilkan semua postingan
Coach RR
BERHENTILAH MENGHUJAT “GURU MAKAN GAJI BUTA”
Oleh: Baso Marannu

Sengaja saya tulis, karena merasa ‘gregetan’ dengan beberapa komentar dan postingan netizen yang menganggap bahwa keputusan pemerintah untuk menunda tahun ajaran baru hingga tahun 2020 karena mengingat resikonya lebih tinggi pada kesehatan anak-anak, dengan keputusan tersebut itu dengan nada ‘sinis’ para orang tua beranggapan berarti selama beberapa bulan ke depan guru-guru hanya ‘MAKAN GAJI BUTA’  karena tidak melakukan proses belajar mengajar, kalaupun melakukan proses belajar mengajar itupun dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Masyarakat kiranya bijak melihat dan membaca realitas tugas dan tanggungjawab guru-guru di Indonesia saat ini menyikapi pendemi covid19, jangan hanya memandang sebelah mata atau bahkan berkomentar negatif, padahal banyak kreativitas dan inovasi selama ini telah dikerjakan oleh guru-guru tapi tidak terekspose di media, karena menurut mereka selama ini ketika membuat anak-anak Indonesia cerdas dan berakhlak tidak mereka ekspose besar-besaran, jadi mereka menganggap bahwa bekerja ikhlas walaupun bayaran mereka tidak besar bahkan harus berkorban adalah sesuatu yang lebih baik dan lebih elegan, ketimbang berteriak-teriak yang akibatnya justru mempengaruhi karakter peserta didiknya.

Saya ingin menyampaikan realitas yang cukup ‘menyedihkan’  selama ini yang mungkin kurang diekspose di media.

MENJADI GURU KUNJUNG KARENA TIDAK ADA JARINGAN INTERNET

Sebagian besar guru yang dengan penuh ikhlas mendatangI siswanya yang memang kondisi daerah mereka tidak terjangkau internet, bisakah Anda membayangkan bagaimana pengorbanan seorang guru yang mendatangi siswanya satu persatu kemudian membimbing mereka di rumah, berapa biaya yang harus guru keluarkan secara pribadi, ingat tranportasi guru nggak dibayarkan sekolah loh! Jadi kalo adan orang tua mengatakan bahwa mereka tidak berbuat, tolong hentikan kritikan itu!

MEMBELIKAN QUOTA UNTUK SISWANYA

Beberapa sekolah justru membelikan quota buat siswanya yang memang tidak mampu membeli kuota internet, jika memang pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh, jadi jangan menganggap semua sekolah hanya mementingkan ‘bisnis’ pendidikan.

Bahkan ada guru yang harus merogoh ‘duit pribadi’ hanya untuk membelikan kuota untuk siswanya, ini bukan dari pemerintah loh, betul-betul dana pribadi guru, karena guru ingin melakukan yang terbaik untuk siswanya dan berharap siswanya tidak tertinggal dengan teman-teman yang lainnya yang mampu membeli kuota internet.

GURU HONORER TIDAK MAMPU ‘DIGAJI’ LAGI

Yang cukup menyedihkan, ada beberapa sekolah swasta yang sudah tidak mampu untuk membayarkan intensif bulanan bagi guru-guru honorer, karena ada sebagian besar biaya SPP yang dibebankan kepada orang tua tidak mereka bayarkan dengan alasan kan tidak ada proses belajar mengajar disekolah? Ini pandangan yang terlalu picik, mereka tidak sadar bahwa selama ini biaya SPP itu sebagian untuk membayar guru-guru hononer yang belum terangkat jadi PNS atau belum menerima sertifikasi.

Walaupun mereka tidak di gaji kalaupun di berikan honor ada pemotongan yang cukup besar, bayangkan ada guru honorer yang menerima gaji bulanan hanya 300 ribuan saja perbulan, kemudian karena kurang pemasukan sekolah gaji mereka dipotong hingga 50%, berarti hanya 150 ribu, mau diapakan uang sejumlah itu? Tapi kenyataannya mereka tetap dengan penuh keikhlasan melaksanakan tugas dan tanggungjawab guru honorer dengan penuh semangat, walaupun sedikit mengelus dada penuh kesabaran.

BEKERJA KERAS MEMPERSIAPKAN KURIKULUM ‘DARURAT’

Saat ini beberapa sekolah dengan penuh tanggungjawab mempersiapkan segala hal yang menyangkut kurikulum, strategi belajar mengajar serta skema yang terbaik untuk pelaksanaan pembelajaran ketika dilakukan penundaan, dengan berbagai alternatif itu tentunya menguras pikiran dan tenaga, kita sebagai orang tua kan hanya tahu beres. Jadi saat ini walaupun siswa nggak ke sekolah para guru-guru masih diwajibkan ke sekolah untuk berkoordinasi dengan guru-guru lainnya seperti biasa, hanya saja mereka tidak masuk ke kelas untuk mengajar.

GURU TETAP MEMANTAU SISWANYA SATU PERSATU

Ini bukan pekerjaan mudah, menyapa dan memantau keadaan siswanya satu persatu, walaupun hanya lewat WA atau bahkan menelepon langsung. Kita saja yang hanya memiliki anak tiga atau lima orang yang sedang belajar di rumah sudah berteriak dan stress, bagaimana dengan guru yang harus memantau siswanya yang lebih dari 50 orang?

Masih banyak lagi tugas dan tanggungjawab yang selama ini dilakukan oleh guru-guru demi kebaikan siswanya namun tidak terekspose di media, jadi, bagi masyarakat terutama para orang tua MOHON DENGAN SANGAT berhentilah menghujat guru-guru ‘HANYA MAKAN GAJI BUTA’

Marilah kita saling bergandeng tangan membantu guru-guru di Indonesia, karena untuk mencerdaskan generasi muda dan siswa kita di masa mendatang ini bukan hanya tugas guru, tapi TUGAS KITA BERSAMA.

Baso Marannu

#guruberdedikasi
#integritas
READ MORE - BERHENTILAH MENGHUJAT “GURU MAKAN GAJI BUTA”
Coach RR
PEMBAHASAN TERPERINCI TENTANG MAQASHID SYAR'I DAN HARAMNYA MENGHENTIKAN FUNGSI MASJID

Prof. Dr. Hakim Al-Mathiri


Pertanyaan:

Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Syaikhana Al-Karim...

Terkait komentar Anda terhadap fatwa larangan shalat lima waktu di masjid-masjid dalam rangka mencegah persebaran virus, tidakkah fatwa-fatwa tersebut sesuai dengan kaidah "mencegah mafsadat lebih besar"? Terlebih, bisa jadi seseorang menjadi carier penyakit ini, namun tidak menyadarinya sehingga ia tetap shalat bersama masyarakat yang mana bisa menyebabkan tersebarnya virus?

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

Hayyaakallah...

Siapa yang memahami hakikat Islam, Iman, dan Tauhid tentu mengerti kebatilan fatwa tentang penutupan masjid dan pelarangan shalat lima waktu karena kekhawatiran akan penyakit.

Ini tidak akan dibenarkan oleh siapa yang mengerti prinsip-prinsip ajaran Islam, apalagi hukum-hukum fikihnya! Fatwa tersebut terjadi karena pengaruh paradigma Barat yang sekuler dan materialistis, yang memandang manusia sebagai komoditas yang dikhawatirkan musnah serta kekhawatiran akan kerugian materi yang akan menjadi beban negara atas nama sosialisme atau paradigma yang menganggapnya sebagai tuhan selain Allah atas nama liberalisme. Akibatnya, bagi orang-orang seperti mereka itu, kehidupan dunia dan kemaslahatannya lebih penting daripada kemaslahatan  agama, iman, dan akhirat sebagaimana ditetapkan oleh Islam yang telah mensyariatkan jihad fi sabilillah untuk menegakkan hukum-hukumnya, meski dengan pengorbanan jiwa.

وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله

"Perangilah mereka sehingga tidak terjadi fitnah dan agama seluruhnya hanya milik Allah."

ومن أظلم ممن منع مساجد الله أن يذكر فيها اسمه

"Siapakah yang lebih zhalim daripada siapa yang melarang masjid-masjid Allah untuk digunakan berdzikir menyebut nama-Nya?"

Para fukaha bersepakat bahwa hifzhud din (menjaga agama) adalah dharuriyat yang paling utama, di antara lima dharuriyat. Baru sesudah itu hifzhun nafs (menjaga jiwa). Menjalankan hukum-hukum Islam merupakan prinsip agama walaupun harus dilakukan melalui jihad fi sabilillah yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Salah satunya adalah melaksanakan zikrullah di masjid-masjid dan rumah-rumah Allah serta memakmurkannya dengan shalat fardhu lima waktu, shalat Jumat, dan shalat jamaah, baik dengan amalan-amalan fardhu ain maupun fardhu kifayah.

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu'ul Fatawa XXXI/255 :

لا يحل إغلاق المساجد عما شرعت له.

"Haram menutup masjid-masjid untuk pelaksanaan amalan-amalan yang untuk itu disyariatkan pembangunan masjid."

Al-Aini berkata dalam Al-Binayah Syarhul Hidayah lil Marghinani fi Fiqhil Hanafiyah, II/470:

و يكره أن يغلق باب المسجد لأنه يشبه المنع من الصلاة

"Dimakruhkan mengunci pintu masjid karena seakan-akan itu merupakan larangan shalat."

Artinya, mengunci pintu masjid mirip dengan tindakan melarang, sehingga dimakruhkan. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ﴾..).

"Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang melarang berzikir mengingat Allah di masjid-masjid Allah?"

Pada tahun 1316, para ulama Mesir ditanya tentang hukum larangan beribadah haji dari Mesir dikarenakan adanya wabah penyakit di Hijaz. Mereka secara ijmak memfatwakan haramnya melarang pelaksanaan ibadah haji. Disebutkan dalam Majalah Al-Manar, II/30:

"Dewan Pertimbangan telah mengadakan pertemuan untuk membahas larangan berhaji yang menurut Dewan Kesehatan mendesak diberlakukan demi mencegah penularan wabah dari negeri Hijaz ke Mesir.

Berhubung larangan berhaji adalah larangan terhadap salah satu  pilar Islam yang sangat prinsipil maka Dewan Pertimbangan tidak akan memberlakukan usulan tersebut kecuali setelah meminta fatwa para ulama.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan mengundang Yang Mulia Hakim Agung Mesir serta Syaikhul Azhar dan Mufti Negeri Mesir,  Syaikh Abdurrahman Nawawi Mufti Haqani, dan Syaikh Abdul  Qadir  Rafii Mantan Ketua Majelis Ilmu, untuk menghadiri pertemuan. Mereka pun hadir dan membahas persoalan ini dengan Dewan Pertimbangan.

Usai pertemuan, mereka berkumpul dan bersepakat untuk menulis dan mengirimkan fatwa berikut kepada Dewan Pertimbangan. Bunyi fatwa tersebut:

========================

الحمد لله وحده..

Tidak seorang pun ulama yang menyebutkan bahwa syarat wajibnya pelaksanaan haji adalah tidak adanya wabah penyakit di negeri Hijaz. Maka adanya wabah tidak menghalangi kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu. Atas dasar hal tersebut, tidak boleh memberlakukan larangan bagi siapa yang ingin berangkat haji ketika ada wabah penyakit selama ia mampu berhaji.

Adapun larangan datang ke kawasan yang terkena wabah sebagaimana terdapat dalam hadits harus dimaknai apabila tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih kuat, seperti melaksanakan amalan fardhu, sebagaimana hal tersebut bisa disimpulkan dari perkataan para ulama.

Selain itu, larangan masuk dan keluar mengikuti keyakinan orang yang ingin masuk dan keluar tersebut, sebagaimana bisa dipahami dari perkataan penulis kitab Tanwirul Abshar Matnu Ad-Durril Mukhtar. Ia mengatakan, "Apabila seseorang keluar dari sebuah negeri yang terkena wabah -jika ia mengetahui bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah Ta'ala maka ia boleh keluar dan masuk. Tetapi jika ia merasa bahwa apabila ia keluar niscaya selamat dan apabila masuk niscaya terkena wabah, maka hal tersebut dimakruhkan sehingga ia tidak boleh masuk atau keluar."

Pernyataannya itu dikuatkan oleh pensyarahnya, yaitu As-Sindiy. Wallahu a'lam.

2 Dzulqa'dah 1316 H.

======================

Cara pandang Barat yang materialistis telah mendominasi dalam penyikapan terhadap wabah Korona dengan membatasi persoalan ini sebagai wilayah thibb thabi'i semata seperti upaya kehati-hatian, pencegahan, dan pengobatan. Namun di saat yang sama memutus hubungan dengan alam ghaib dan thibb imani yang mengharuskan bertaubat, berinabah, berdoa, dan bertawakal kepada Allah, bersabar terhadap ujian-Nya, ridha kepada takdir-Nya, serta kesadaran akan keagungan-Nya. Padahal, itu semua merupakan hakikat keimanan kepada Allah!

Beralasan dengan kaidah dar'ul mafasid (mencegah keburukan) dan mencegah penularan untuk menghentikan fungsi masjid dan melarang pelaksanaan ibadah fardhu merupakan salah satu contoh pandangan sekuler dan materialistis yang dikemas dengan fatwa keagamaan!

Adanya wabah bukanlah peristiwa baru sehingga kita membutuhkan ijtihad dan fatwa baru.

Wabah penyakit pernah terjadi di zaman Nabi Saw. dan beliau telah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Namun demikian, beliau sama sekali tidak pernah mengizinkan penutupan masjid dan dihentikannya shalat fardhu di dalamnya. Yang beliau larang adalah mendatangi kawasan yang di sana terjadi wabah atau keluar dari kawasan tersebut serta jangan sampai penderita sakit berbaur dengan yang sehat.

Bahkan, secara qath'i beliau menafikan penularan dengan menyampaikan alasan kongkrit. Beliau bersabda:

لا عدوى

"Tidak ada penularan."

Juga bersabda:

فمن أعدى الأول

"Lalu siapa yang menulari penderita pertama?"

Beliau bersabda;

لا يعدي شيء شيئا فقال أعرابي: يا رسول الله البعير الأجرب aفتجرب الإبل كلها. فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: فمن أجرب الأول؟ لا عدوى ولا صفر، خلق الله كل نفس و كتب حياتها و رزقها و مصائبها.

"Tidak ada sesuatu yang menularkan kepada sesuatu yang lain." Maka ada seorang Badui berkata, "Wahai Rasulullah,  bukankah seekor unta yang kudisan menyebabkan semua unta menjadi kudisan?" Rasulullah Saw. pun bersabda: "Siapa yang menjadikan unta pertama kudisan? Tidak ada penularan, tidak ada shafar. Allah telah menciptakan setiap jiwa dan menetapkan kehidupan, rezeki, dan musibah-musibahnya."

Dalam Sahih Bukhari, diriwayatkan bahwa Ibnu Umar, ketika membeli seekor unta sakit yang dikhawatirkan bisa menular, berkata:

رضينا بقضاء رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا عدوى

"Kami ridha dengan ketetapan Rasulullah Saw. 'Tidak ada penularan.'"

Hadits "tidak ada penularan" merupakan hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh sahabat Ra. di antaranya: Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir, dan Anas dalam Ash-Shahihain; Ibnu Abbas dalam Shahih Ibnu Hiban, Sa'ad bin Abi Waqash dalam Musnad Ahmad dan Ash-Shahihah Dhiya' Al-Maqdisi; Abdullah bin Amru bin Ash dan Ibnu Mas'ud dalam riwayat Tirmidzi dan Musnad Ahmad  dengan sanad-sanad yang hasan; Saib bin Yazid, Abu Umamah, dan Umair bin Sa'ad dalam Mu'jam Ath-Thabrani, serta Abu Sa'id Al-Khudri dalam riwayat Thahawi.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath, X/160:

"Hadits 'tidak ada penularan' telah diriwayatkan melalui jalur periwayatan yang kuat dari sahabat selain Abu Hurairah. Hadits tersebut diriwayatkan secara shahih dari Aisyah, Ibnu Umar, Sa'ad bin Abi Waqash, Jabir, dan lain-lain."

Nabi Saw. telah menampik adanya penularan, namun memerintahkan untuk menjaga kesehatan ketika terjadi wabah. Barang siapa memfatwakan dibolehkannya menutup masjid-masjid dan melarang orang-orang sehat melaksanakan shalat di dalamnya, shalat Jumat, dan shalat jamaah karena takut terjadinya penularan berarti ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya, telah menegaskan keberadaan sesuatu yang telah ditampik oleh Nabi Saw., telah menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menggugurkan syariat-Nya, telah menyelisihi nash dan ijmak, dan telah membuat sunnah sayyiah atau kebiasan buruk. Ia harus menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang menjalankannya sampai Hari Kiamat. Ia telah membuka pintu tumbuhnya sikap "berani" menonaktifkan fungsi masjid dan menghentikan pelaksanaan amalan-amalan fardhu dengan adanya syubhat  saddu adz-dzari'ah bagi siapa saja yang ingin menutupnya dengan alasan khawatir terhadap keselamatan masyarakat. Padahal sebab-sebab kekhawatiran itu sangat banyak, seperti peperangan dan kekacauan internal. Alasan itu akan mendorong campur tangan negara untuk menutup masjid-masjid ketika menginginkannya dengan alasan demi kemaslahatan.

Alasan tindakan tersebut, yaitu terjadinya wabah penyakit, sudah ada di zaman Rasulullah Saw. Saat itu, di Madinah terjadi wabah penyakit yang mengenai siapa saja yang pertama kali memasukinya. Meskipun demikian, Nabi tidak memilih keputusan mengambil rukhshah untuk menghentikan shalat Jum'at dan shalat jamaah dengan alasan tersebut.

Dengan demikian, bisa diketahui secara meyakinkan kebatilan argumentasi dengan syubhat tersebut. Justru kaidah saddu adz-dzari'ah menuntut agar kita mencegah pemerintah dari "tindakan berani" menutup masjid dan meliburkan shalat Jumat, shalat jamaah, dan shalat lima waktu; menuntut agar kita mencegah pemerintah melakukan intervensi semacam itu terhadap masjid karena hal itu akan membuka pintu keburukan yang sangat besar.

Pemerintah mungkin bisa mengambil alternatif melarang orang keluar bepergian, bukan menutup masjid dan melarang shalat lima waktu di dalamnya. Keputusan itu bukanlah kewenangannya. Kewenangan negara terhadap masjid adalah memelihara dan mengatur, bukan melarang, menutup, dan meliburkan kegiatan.

Pernyataan Nabi Saw. yang telah menampik  prinsip penularan dan beralasan dengan argumentasi kongkrit dan logika, yaitu pertanyaan, "Siapakah yang menularkan kepada penderita pertama?" menegaskan bahwa wabah dan virus sudah kongkrit ada. Juga seseorang berisiko terpapar wabah dan virus tersebut dengan takdir Allah sebagaimana yang telah terjadi pada penderita pertama. Ia sakit karena kelemahan tubuh dan imunitasnya dalam menghadapinya. Bisa jadi pula, seseorang tidak jatuh sakit  karena kekuatan imunitasnya sebagaimana bisa kita saksikan.

Jadi, tidak semua yang berinteraksi dengan penderita akan jatuh sakit. Penyebab sakit juga bukan semata-mata penularan atau interaksi dengan penderita. Penyebabnya adalah penyakit plus kelemahan imunitas dalam menghadapinya. Karantina adalah upaya pencegahan penyakit. Namun, penularan bukanlah sebab dan penyakit. Nabi Saw. telah bersabda:

ما أنزل الله داء إلا أنزل له دواء

"Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali juga obatnya."

Pada era pemerintahan Umar bin Khattab, telah terjadi wabah Thaun di Syam. Namun tidak ada riwayat bahwa para ulama dan pejabat meliburkan shalat Jumat dan shalat jamaah, atau melarang pelaksanaannya di masjid-masjid. Bahkan juga tidak ada larangan shalat jenazah. Padahal hukum shalat jenazah fardhu kifayah.

Disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dari Amru bin Muhajir, ia berkata:

صليت مع واثلة بن الأسقع رضي الله عنه على ستين جنازة رجال ونساء فكبر أربع تكبيرات وسلم تسليمة.

"Aku pernah menyalatkan 60 jenazah laki-laki dan perempuan korban wabah Tha'un diimami oleh Watsilah bin Asqa' Ra. Ia bertakbir empat kali dan salam satu kali."

Sepanjang sejarah kaum muslimin tidak diketahui adanya larangan bidah seperti ini, meskipun Thaun jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan Korona. Kematian dalam wabah Thaun kongkrit. Beda dengan wabah Korona yang persentase kematiannya 2%. Ini menampik anggapan bahwa ia merupakan penyakit berbahaya yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menonaktifkan fungsi masjid, melarang shalat Jumat dan jamaah bagi orang-orang yang sehat. Jutaan kaum muslimin seharusnya tidak dilarang ke masjid untuk melaksanakan amalan fardhu dan syiar agama semata-mata karena ada seratus atau dua ratus orang sakit. Bagaimana boleh begitu, sedangkan shalat adalah tiang agama Islam?

Orang yang berfatwa tentang penutupan masjid serta diliburkannya shalat Jumat dan jamaah tidak memiliki landasan nash, qias, atau fatwa ulama yang muktabar. Ia hanya mengikuti  nafsu politik yang menjadikan masjid dan shalat sebagai kehilangan paling remeh dalam kehidupan  seorang muslim hari ini. Oleh sebab itu, masjid-masjid bisa ditutup lebih dulu sebelum ditutupnya pusat-pusat perdagangan.

Upaya pencegahan penyakit sebenarnya bisa dilakukan dengan larangan berjalan-jalan, jika kondisi darurat menuntut. Juga dengan memerintahkan masyarakat tinggal di rumah. Tidak perlu menutup masjid-masjid. Tidak perlu mengeluarkan fatwa umum yang tidak disertai dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta pertimbangan mendalam yang melarang shalat Jumat dan shalat jamaah, satu hal yang belum ada seorang pun di masa lalu berani melakukannya.

Banyak negara bisa mengatasi penyakit ini dengan memasang alat deteksi dini di tempat-tempat berkumpulnya manusia, seperti di bandara dan sebagainya tanpa menutupnya. Maka hal serupa bisa dilakukan di pintu-pintu masjid jami' utama di setiap kota yang digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah. Bisa juga diterapkan prosedur-prosedur isolasi penyakit tanpa penutupan masjid dan tanpa diliburkannya shalat jamaah.

Mengenai argumentasi dengan hadits ash-shalaatu fir rihaal ketika cuaca sangat dingin dan angin kencang, maka shalat di rumah tidak berarti harus menutup masjid-masjid atau melarang orang yang beramal berdasarkan azimah (tidak menggunakan rukhshah -penerj.). Ketakutan bisa menggugurkan kewajiban Jumat dan jamaah bagi yang bersangkutan saja, tapi tidak berarti harus menutup masjid dan melarang orang yang tidak merasa ketakutan untuk melaksanakannya.

Dari dulu dan masih hingga sekarang, ketika terjadi wabah penyakit dan thaun, kaum muslimin segera mendatangi masjid-masjid untuk berdoa dan beristighfar, sebagaimana disunnahkan. Belum pernah disebutkan ada seorang ulama memfatwakan penutupan masjid-masjid dan pelarangan kaum muslimin melaksanakan shalat karena takut kepada wabah.

Para ulama Mazhab Hanafi beralasan dengan keumuman hadits:

إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة

"Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat."

Dalam Hasyiyah Ad-Durril Mukhtar, penulis mengatakan:

" Al-Faza' adalah rasa takut yang dominan pada dirimu terhadap musuh. Adapun perkataannya, 'antara lain doa agar dihilangkan wabah Thaun', yakni dari segala macam penyakit. Yang dimaksud dengan doa adalah shalat dalam rangka berdoa. Dalam An-Nahr, penulisnya berkata: 'Apabila masyarakat sudah berkumpul, masing-masing melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat untuk memohon dihilangkannya wabah.'

Berdasarkan sabda Rasulullah Saw. :

إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة

"Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat."

Realisasi maqashid syar'i adalah dengan melaksanakan hukum-hukumnya, bukan mengabaikannya dengan alasan untuk merealisasikan maqashid. Tidak ada yang lebih mengetahui tentang Allah, kehendak-Nya, dan maqashid-Nya daripada Rasulullah Saw. Wabah pernah terjadi di zaman Nabi Saw. akan tetapi beliau tidak melarang kaum muslimin melaksanakan shalat Jumat dan jamaah, atau menutup masjid dengan alasan takut terjadinya penularan. Sebaliknya, beliau bersabda:

لا عدوى

"Tidak ada penularan."

Juga bersabda:

إذا وقع الطاعون في أرض و أنتم بها فلا تخرجوا منها

"Apabila terjadi thaun di suatu kawasan sedangkan kalian berada di kawasan tersebut maka jangan keluar darinya."

Fatwa pelarangan dibangun atas dasar kaidah saddu adz-dzari'ah, yang maknanya adalah mencegah sarana mubah apabila mengakibatkan terjadinya mafsadat. Contohnya mencegah penjualan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr, bukan melarang penjualan anggur secara mutlak atau melarang penanamannya karena syariat memang tidak melarangnya. Ini merupakan kaidah yang masih diperselisihkan. Meskipun demikian, ulama yang membenarkan kaidah ini tidak ada yang menggunakannya untuk meniadakan amalan-amalan fardhu ain maupun fardhu kifayah.

Komisi fatwa boleh memfatwakan tidak wajibnya shalat Jumat disebabkan ketakutan terhadap wabah. Namun, ia tidak boleh memfatwakan larangan shalat Jumat dan shalat jamaah. Itu berarti larangan untuk menyambut perintah Al-Qur'an:

إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله

"Apabila dikumandangkan panggilan shalat pada Hari Jumat maka bergegaslah menuju zikrullah."

Pemerintah tidak berhak melarang orang-orang yang sehat melaksanakan shalat Jumat, jika mereka memilih untuk mengambil azimah.

Saddu adz-dzari'ah tidak bisa digunakan untuk menghentikan pelaksanaan amalan fardhu. Pemerintah dalam kondisi darurat boleh melarang masyarakat berjalan-jalan tanpa harus menyentuh amalan-amalan yang tergolong hurumat dan qath'iyat dengan fatwa-fatwa politis.
READ MORE - PEMBAHASAN TERPERINCI TENTANG MAQASHID SYAR'I DAN HARAMNYA MENGHENTIKAN FUNGSI MASJID Oleh: Prof. Dr. Hakim Al-Mathiri
Coach RR

Merespon COVID-19, kami membentuk Muhammadiyah COVID-19 Command Center untuk bersama cegah penyebaran virus.
Saat ini kami sudah menyiapkan 20 Rumah Sakit Muhammadiyah untuk kesiapsiagaan menghadapi wabah corona.
Bahkan, programnya meluas menjangkau sekolah, perguruan tinggi dan komunitas untuk edukasi dan pencegahan.
Jenis bantuan yang akan kami salurkan sebagai berikut:
- Penyediaan Alat Pelindung Diri (Masker, Sarung Tangan Khusus, Baju Khusus dan Pelindung Kepala)
- Penyemprotan Desinfektan di Ruang Publik
- Pembagian Masker & Handsanitizer
Corona yang sudah menjadi pandemic global telah menjadi musuh kita bersama. Untuk itu, melalui inisiatif ini kami ajak sahabat #BersatuHadangCorona.
Yuk salurkan kepedulianmu melalui: kitabisa.com/bersatuhadangcorona
Sahabat, mudah-mudahan kebaikan kita hari ini bisa menghindarkan kita dari segala marabahaya ya. Aamiin
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2786386581429868&id=115294955205724
READ MORE - Merespon COVID-19, kami membentuk Muhammadiyah COVID-19 Command Center untuk bersama cegah penyebaran virus
Coach RR

JAGA PERASAAN ODP DAN TETAP WASPADA COVID-19 

Orang yang baru keluar negeri, terutama dari negara yang terjangkit Covid-19, dalam penanganan kasus Covid-19 disebut oleh pemerintah dengan istilah ODP, alias Orang Dalam Pemantauan. Data ODP didapat pemerintah dari pihak imigrasi.
Kalau ODP ini menunjukkan gejala sakit seperti batuk, flu atau badan panas, maka ia harus diperiksa atau memeriksakan diri dan statusnya naik menjadi PDP, alias Pasien Dalam Pengawasan.
Baik ODP maupun PDP harus diisolasi atau mengisolasikan diri. ODP bisa isolasi mandiri, alias berdiam diri di rumah selama 14 hari. Sedangkan isolasi bagi PDP sebaiknya di rumah sakit, juga selama 14 hari.
Mengapa harus 14 hari? Karena selama 14 hari itulah diyakini oleh dunia kesehatan waktu inkubasi (berkembangnya) virus dan waktu yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 tersebut.
Jika status PDP dalam rentang 14 hari tersebut sakitnya semakin parah, menunjukkan gejala terpapar virus dan diduga kuat terkena Covid-19, maka statusnya naik menjadi istilah suspect. Dengan pemeriksaan yang intensif, maka dokterlah yang kemudian menetapkan PDP yang suspect virus Corona ini positif atau negatif terkena Covid-19.
Nah, persoalannya, sikap sebagian kita di tengah masyarakat terhadap ODP maupun PDP seringkali berlebihan dengan menganggap mereka telah positif Covid-19. Mereka dighibahin bahkan difitnah tanpa sadar sebagai korban positif Covid-19. Jangankan ODP dan PDP, pihak keluarga pun merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Padahal, dokter atau tim medis belum menyimpulkan mereka positif Covid-19.
Tidak dapat dipungkiri, kewaspadaan kita sebagai anggota masyarakat terhadap bahaya Covid-19 memang semakin tinggi dan sikap kita semakin sensitif terhadap orang lain. Di satu sisi ini tentu tak mengapa bahkan dianjurkan, terutama kepada orang yang memang menunjukkan gejala terpapar Covid-19. Namun, sebaiknya kita tetap saling menjaga perasaan antara satu dengan lainnya.
Jangan ada orang batuk sedikit saja atau flu, pandangan kita sudah sinis, tatapan mata kita sudah tajam kepadanya, prasangka kita sudah buruk, bahkan tiba-tiba lari menjauhinya. Sebaiknya, jangan berlebihan seperti itu. Waspada, tentu, tapi 'dipercantik' atau halus caranya.
Kita pun tau, orang yang tidak menunjukkan bahkan tidak merasakan apa-apa dengan gejala Covid-19 ternyata juga bisa dinyatakan positif Covid-19. Dan orang seperti itu pun tidak harus dari luar negeri. Artinya, orang yang kita anggap aman di dekat kita belum tentu aman buat kita. Begitu pula sebaliknya. Atau, jangan-jangan tanpa disadari, kita sendirilah yang sedang terpapar Covid-19.
Bahkan, penyebaran Covid-19 ini dinilai yang paling berbahaya justru bukan yang dinyatakan telah positif, tapi carrier (pembawa) yang belum diketahui dan berkeliaran tanpa yang bersangkutan dan sekitarnya tahu, yang fisiknya kuat tapi tidak menunjukkan gejala apa-apa. Padahal, sebenarnya ia positif Covid-19.
Bagi orang yang memang punya riwayat alergi dengan kondisi tertentu yang biasa membuatnya batuk dan flu, untuk tidak mendatangkan kekhawatiran dan prasangka buruk bagi orang lain, memang sebaiknya pula berada di rumah. Tidak mendekati banyak orang jika kondisi tidak terpaksa. Dan kita sama-sama mematuhi himbauan umara dan ulama untuk banyak waktu di rumah. Belajarlah dari kasus Italia.
Semoga kita diselamatkan dari wabah virus Corona yang mematikan ini, tetap waspada, jaga sikap dan perasaan kita dengan yang lain, dan kepada Allah saja segala urusan ini kita kembalikan.
Allahul musta'an...
@Lidus Yardi
READ MORE - JAGA PERASAAN ODP DAN TETAP WASPADA COVID-19

My Facebook

Best Friend

Bisnis Online Succes (BOS)

Blog Profesional

BP Grup

BP Grup
British Propolis

Kontak Whats Up (WA)

Kontak Whats Up (WA)
085363554777