Welcome My Blog

Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
*"HUKUM SHAF SHALAT RENGGANG 1 METER KETIKA BERJAMAAH"*
Di tengah wabah corona ini, ada banyak masjid yang menerapkan shalat berjamaah dengan shaf shalat (barisan shalat) yang renggang sepanjang satu hingga dua meter. Sedangkan salah satu kewajiban shalat berjamaah adalah merapatkan shaf. Sebagaimana sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam:
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
“Sempurnakanlah shaf kalian, dan merapatlah. Sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku” (HR. Bukhari no.719)
Dan dalam riwayat lain disebutkan:
رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
“Rapatkanlah shaf-shaf kalian dan mendekatlah sesama shaf dan sesuaikan leher-leher kalian. Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangannya, sesungguhnya aku melihat syaithan masuk ke dalam celah-celah shaff kalian seperti anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667; shahih sebagaiamana yang dinyatakan oleh Al-Albani)
Lantas bagaimana sikap kita mengenai shalat jamaah di tengah wabah corona seperti ini? Karena kalau saling berdekatan akan memiliki dampak menularkan virus corona lebih efektif. Akan tetapi kalau shalat dengan berjauhan juga masuk ke dalam larangan nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Permasalahan ini insha Allah kita bahas dalam beberapa point:
1. Kembali kepada fatwa para ulama. Di sini saya merujuk kepada 2 fatwa para ulama mengenai hal ini:
Pertama: Guru kita syaikh Ali Hasan Al-Halabi -hafidzahullah- ta’ala. Saya pernah bertanya kepada beliau beberapa hari yang lalu tentang masalah ini via whatsapp, saya bertanya:
السلام عليكم ورحمة الله يافضيلة شيخنا. ما حكم صلاة الجماعة في المسجد وبين كل رجال فرجة نحو متر واحد أو مترين مخافة وقوع فيروس كورونا؟ هل تصح صلاتهم ويؤجرون بصلاة الجماعة؟ أو لا تصح بمعنى يلزمهم تكرار الصلاة أو صحت صلاتهم لكن تعتبر صلاتهم صلاة منفردة ولا يحصلون على أجر الجماعة. أفيدونا يا فضيلة شيخنا أفادكم الله. جزاكم الله خير الجزاء
“Assalamualaikum warahmatullah wahai syaikh kami yang muliau. Apa hukum shalat jamaah di dalam masjid sedangkan jarak setiap orang memiliki renggang sejauh 1 meter atau 2 meter karena takut terkena virus corona? Apakah shalat mereka sah dan diberi ganjaran dengan shalat berjamaah? Atau shalat mereka tidak sah dengan artian mereka harus mengulangi shalatnya atau shalat mereka sah akan tetapi shalat mereka dianggap seperti shalat sendiri dan tidak mendapatkan pahala jamaah? Tolong berikan kepada kami faidah ilmu wahai syaikh yang mulia. Jazaakumullah khairal jazaa”.
Beliau menjawab:
حكمهم حكم صلاة الفرادى
“Hukum shalat mereka adalah seperti shalat sendiri-sendiri”
Silahkan lihat screenshoot di bawah ini:
Kedua: Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafidzahullah ta’ala-. Beliau ditanya:
هناك في بعض المساجد رجال يصلون وبين كل شخص وشخص فرجة مترا أو مترين زعما منهم أن هذا لتوقي المرض فما حكم ذلك شيخنا؟
“Di sana ada sebagian masjid, orang-orang melakukan shalat dan di antara setiap orang shaf renggang sejauh satu meter atau dua meter karena klaim mereka bahwa hal ini untuk menghindari penyakit corona. Apa hukum hal ini wahai syaikh kami?”
Beliau hafidzahullah menjawab:
لا تصح الصلاة ويعتبرون أفرادا كما لو صلوا منفردين
“Tidak sah shalat jamaahnya. Dan mereka dianggap sendiri-sendiri sebagaimana mereka shalat sendirian” (Dars al-Muwatha - Sabtu, 19 Rajab 1441H)
2. Shalat di rumah di tengah wabah corona adalah sikap yang tepat. Hal ini sebagaimana yang telah kita bahas pada dua hadits di atas, jika celah shaf yang kecil saja bisa dilewati oleh syaithan untuk mengganggu orang-orang yang sedang shalat, apalagi shaf shalat yang renggang sejauh satu hingga dua meter. Tentu orang-orang yang sedang shalat dengan shaf shalat seperti itu akan terganggu oleh was-was dari syaithan.
3. Orang yang shalat di rumahnya di wabah corona ini juga akan mendapatkan pahala seperti dia shalat berjamaah di dalam masjid. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sedang sakit atau melakukan safar, maka ditulis untuknya pahala sebagaimana dia beramal ketika mukim dan sehat” (HR. Bukhari no. 2996)
Kalau sakit saja seseorang diperbolehkan shalat di rumahnya, apalagi di tengah wabah corona ini yang mana penyakit bukan hanya diidap oleh orang yang sakit saja namun bisa ditularkan kepada orang yang sehat jika mereka saling berdekatan.
4. Dalam kaidah islam, tidak boleh kita membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain” (HR. Ahmad no. 2865; Hasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Allahu a’lam,
Abdurrahman Al-Amiry

READ MORE - HUKUM SHAF SHALAT RENGGANG 1 METER KETIKA BERJAMAAH
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
PEMBAHASAN TERPERINCI TENTANG MAQASHID SYAR'I DAN HARAMNYA MENGHENTIKAN FUNGSI MASJID

Prof. Dr. Hakim Al-Mathiri


Pertanyaan:

Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Syaikhana Al-Karim...

Terkait komentar Anda terhadap fatwa larangan shalat lima waktu di masjid-masjid dalam rangka mencegah persebaran virus, tidakkah fatwa-fatwa tersebut sesuai dengan kaidah "mencegah mafsadat lebih besar"? Terlebih, bisa jadi seseorang menjadi carier penyakit ini, namun tidak menyadarinya sehingga ia tetap shalat bersama masyarakat yang mana bisa menyebabkan tersebarnya virus?

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

Hayyaakallah...

Siapa yang memahami hakikat Islam, Iman, dan Tauhid tentu mengerti kebatilan fatwa tentang penutupan masjid dan pelarangan shalat lima waktu karena kekhawatiran akan penyakit.

Ini tidak akan dibenarkan oleh siapa yang mengerti prinsip-prinsip ajaran Islam, apalagi hukum-hukum fikihnya! Fatwa tersebut terjadi karena pengaruh paradigma Barat yang sekuler dan materialistis, yang memandang manusia sebagai komoditas yang dikhawatirkan musnah serta kekhawatiran akan kerugian materi yang akan menjadi beban negara atas nama sosialisme atau paradigma yang menganggapnya sebagai tuhan selain Allah atas nama liberalisme. Akibatnya, bagi orang-orang seperti mereka itu, kehidupan dunia dan kemaslahatannya lebih penting daripada kemaslahatan  agama, iman, dan akhirat sebagaimana ditetapkan oleh Islam yang telah mensyariatkan jihad fi sabilillah untuk menegakkan hukum-hukumnya, meski dengan pengorbanan jiwa.

وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله

"Perangilah mereka sehingga tidak terjadi fitnah dan agama seluruhnya hanya milik Allah."

ومن أظلم ممن منع مساجد الله أن يذكر فيها اسمه

"Siapakah yang lebih zhalim daripada siapa yang melarang masjid-masjid Allah untuk digunakan berdzikir menyebut nama-Nya?"

Para fukaha bersepakat bahwa hifzhud din (menjaga agama) adalah dharuriyat yang paling utama, di antara lima dharuriyat. Baru sesudah itu hifzhun nafs (menjaga jiwa). Menjalankan hukum-hukum Islam merupakan prinsip agama walaupun harus dilakukan melalui jihad fi sabilillah yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Salah satunya adalah melaksanakan zikrullah di masjid-masjid dan rumah-rumah Allah serta memakmurkannya dengan shalat fardhu lima waktu, shalat Jumat, dan shalat jamaah, baik dengan amalan-amalan fardhu ain maupun fardhu kifayah.

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu'ul Fatawa XXXI/255 :

لا يحل إغلاق المساجد عما شرعت له.

"Haram menutup masjid-masjid untuk pelaksanaan amalan-amalan yang untuk itu disyariatkan pembangunan masjid."

Al-Aini berkata dalam Al-Binayah Syarhul Hidayah lil Marghinani fi Fiqhil Hanafiyah, II/470:

و يكره أن يغلق باب المسجد لأنه يشبه المنع من الصلاة

"Dimakruhkan mengunci pintu masjid karena seakan-akan itu merupakan larangan shalat."

Artinya, mengunci pintu masjid mirip dengan tindakan melarang, sehingga dimakruhkan. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ﴾..).

"Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang melarang berzikir mengingat Allah di masjid-masjid Allah?"

Pada tahun 1316, para ulama Mesir ditanya tentang hukum larangan beribadah haji dari Mesir dikarenakan adanya wabah penyakit di Hijaz. Mereka secara ijmak memfatwakan haramnya melarang pelaksanaan ibadah haji. Disebutkan dalam Majalah Al-Manar, II/30:

"Dewan Pertimbangan telah mengadakan pertemuan untuk membahas larangan berhaji yang menurut Dewan Kesehatan mendesak diberlakukan demi mencegah penularan wabah dari negeri Hijaz ke Mesir.

Berhubung larangan berhaji adalah larangan terhadap salah satu  pilar Islam yang sangat prinsipil maka Dewan Pertimbangan tidak akan memberlakukan usulan tersebut kecuali setelah meminta fatwa para ulama.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan mengundang Yang Mulia Hakim Agung Mesir serta Syaikhul Azhar dan Mufti Negeri Mesir,  Syaikh Abdurrahman Nawawi Mufti Haqani, dan Syaikh Abdul  Qadir  Rafii Mantan Ketua Majelis Ilmu, untuk menghadiri pertemuan. Mereka pun hadir dan membahas persoalan ini dengan Dewan Pertimbangan.

Usai pertemuan, mereka berkumpul dan bersepakat untuk menulis dan mengirimkan fatwa berikut kepada Dewan Pertimbangan. Bunyi fatwa tersebut:

========================

الحمد لله وحده..

Tidak seorang pun ulama yang menyebutkan bahwa syarat wajibnya pelaksanaan haji adalah tidak adanya wabah penyakit di negeri Hijaz. Maka adanya wabah tidak menghalangi kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu. Atas dasar hal tersebut, tidak boleh memberlakukan larangan bagi siapa yang ingin berangkat haji ketika ada wabah penyakit selama ia mampu berhaji.

Adapun larangan datang ke kawasan yang terkena wabah sebagaimana terdapat dalam hadits harus dimaknai apabila tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih kuat, seperti melaksanakan amalan fardhu, sebagaimana hal tersebut bisa disimpulkan dari perkataan para ulama.

Selain itu, larangan masuk dan keluar mengikuti keyakinan orang yang ingin masuk dan keluar tersebut, sebagaimana bisa dipahami dari perkataan penulis kitab Tanwirul Abshar Matnu Ad-Durril Mukhtar. Ia mengatakan, "Apabila seseorang keluar dari sebuah negeri yang terkena wabah -jika ia mengetahui bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah Ta'ala maka ia boleh keluar dan masuk. Tetapi jika ia merasa bahwa apabila ia keluar niscaya selamat dan apabila masuk niscaya terkena wabah, maka hal tersebut dimakruhkan sehingga ia tidak boleh masuk atau keluar."

Pernyataannya itu dikuatkan oleh pensyarahnya, yaitu As-Sindiy. Wallahu a'lam.

2 Dzulqa'dah 1316 H.

======================

Cara pandang Barat yang materialistis telah mendominasi dalam penyikapan terhadap wabah Korona dengan membatasi persoalan ini sebagai wilayah thibb thabi'i semata seperti upaya kehati-hatian, pencegahan, dan pengobatan. Namun di saat yang sama memutus hubungan dengan alam ghaib dan thibb imani yang mengharuskan bertaubat, berinabah, berdoa, dan bertawakal kepada Allah, bersabar terhadap ujian-Nya, ridha kepada takdir-Nya, serta kesadaran akan keagungan-Nya. Padahal, itu semua merupakan hakikat keimanan kepada Allah!

Beralasan dengan kaidah dar'ul mafasid (mencegah keburukan) dan mencegah penularan untuk menghentikan fungsi masjid dan melarang pelaksanaan ibadah fardhu merupakan salah satu contoh pandangan sekuler dan materialistis yang dikemas dengan fatwa keagamaan!

Adanya wabah bukanlah peristiwa baru sehingga kita membutuhkan ijtihad dan fatwa baru.

Wabah penyakit pernah terjadi di zaman Nabi Saw. dan beliau telah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Namun demikian, beliau sama sekali tidak pernah mengizinkan penutupan masjid dan dihentikannya shalat fardhu di dalamnya. Yang beliau larang adalah mendatangi kawasan yang di sana terjadi wabah atau keluar dari kawasan tersebut serta jangan sampai penderita sakit berbaur dengan yang sehat.

Bahkan, secara qath'i beliau menafikan penularan dengan menyampaikan alasan kongkrit. Beliau bersabda:

لا عدوى

"Tidak ada penularan."

Juga bersabda:

فمن أعدى الأول

"Lalu siapa yang menulari penderita pertama?"

Beliau bersabda;

لا يعدي شيء شيئا فقال أعرابي: يا رسول الله البعير الأجرب aفتجرب الإبل كلها. فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: فمن أجرب الأول؟ لا عدوى ولا صفر، خلق الله كل نفس و كتب حياتها و رزقها و مصائبها.

"Tidak ada sesuatu yang menularkan kepada sesuatu yang lain." Maka ada seorang Badui berkata, "Wahai Rasulullah,  bukankah seekor unta yang kudisan menyebabkan semua unta menjadi kudisan?" Rasulullah Saw. pun bersabda: "Siapa yang menjadikan unta pertama kudisan? Tidak ada penularan, tidak ada shafar. Allah telah menciptakan setiap jiwa dan menetapkan kehidupan, rezeki, dan musibah-musibahnya."

Dalam Sahih Bukhari, diriwayatkan bahwa Ibnu Umar, ketika membeli seekor unta sakit yang dikhawatirkan bisa menular, berkata:

رضينا بقضاء رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا عدوى

"Kami ridha dengan ketetapan Rasulullah Saw. 'Tidak ada penularan.'"

Hadits "tidak ada penularan" merupakan hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh sahabat Ra. di antaranya: Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir, dan Anas dalam Ash-Shahihain; Ibnu Abbas dalam Shahih Ibnu Hiban, Sa'ad bin Abi Waqash dalam Musnad Ahmad dan Ash-Shahihah Dhiya' Al-Maqdisi; Abdullah bin Amru bin Ash dan Ibnu Mas'ud dalam riwayat Tirmidzi dan Musnad Ahmad  dengan sanad-sanad yang hasan; Saib bin Yazid, Abu Umamah, dan Umair bin Sa'ad dalam Mu'jam Ath-Thabrani, serta Abu Sa'id Al-Khudri dalam riwayat Thahawi.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath, X/160:

"Hadits 'tidak ada penularan' telah diriwayatkan melalui jalur periwayatan yang kuat dari sahabat selain Abu Hurairah. Hadits tersebut diriwayatkan secara shahih dari Aisyah, Ibnu Umar, Sa'ad bin Abi Waqash, Jabir, dan lain-lain."

Nabi Saw. telah menampik adanya penularan, namun memerintahkan untuk menjaga kesehatan ketika terjadi wabah. Barang siapa memfatwakan dibolehkannya menutup masjid-masjid dan melarang orang-orang sehat melaksanakan shalat di dalamnya, shalat Jumat, dan shalat jamaah karena takut terjadinya penularan berarti ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya, telah menegaskan keberadaan sesuatu yang telah ditampik oleh Nabi Saw., telah menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menggugurkan syariat-Nya, telah menyelisihi nash dan ijmak, dan telah membuat sunnah sayyiah atau kebiasan buruk. Ia harus menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang menjalankannya sampai Hari Kiamat. Ia telah membuka pintu tumbuhnya sikap "berani" menonaktifkan fungsi masjid dan menghentikan pelaksanaan amalan-amalan fardhu dengan adanya syubhat  saddu adz-dzari'ah bagi siapa saja yang ingin menutupnya dengan alasan khawatir terhadap keselamatan masyarakat. Padahal sebab-sebab kekhawatiran itu sangat banyak, seperti peperangan dan kekacauan internal. Alasan itu akan mendorong campur tangan negara untuk menutup masjid-masjid ketika menginginkannya dengan alasan demi kemaslahatan.

Alasan tindakan tersebut, yaitu terjadinya wabah penyakit, sudah ada di zaman Rasulullah Saw. Saat itu, di Madinah terjadi wabah penyakit yang mengenai siapa saja yang pertama kali memasukinya. Meskipun demikian, Nabi tidak memilih keputusan mengambil rukhshah untuk menghentikan shalat Jum'at dan shalat jamaah dengan alasan tersebut.

Dengan demikian, bisa diketahui secara meyakinkan kebatilan argumentasi dengan syubhat tersebut. Justru kaidah saddu adz-dzari'ah menuntut agar kita mencegah pemerintah dari "tindakan berani" menutup masjid dan meliburkan shalat Jumat, shalat jamaah, dan shalat lima waktu; menuntut agar kita mencegah pemerintah melakukan intervensi semacam itu terhadap masjid karena hal itu akan membuka pintu keburukan yang sangat besar.

Pemerintah mungkin bisa mengambil alternatif melarang orang keluar bepergian, bukan menutup masjid dan melarang shalat lima waktu di dalamnya. Keputusan itu bukanlah kewenangannya. Kewenangan negara terhadap masjid adalah memelihara dan mengatur, bukan melarang, menutup, dan meliburkan kegiatan.

Pernyataan Nabi Saw. yang telah menampik  prinsip penularan dan beralasan dengan argumentasi kongkrit dan logika, yaitu pertanyaan, "Siapakah yang menularkan kepada penderita pertama?" menegaskan bahwa wabah dan virus sudah kongkrit ada. Juga seseorang berisiko terpapar wabah dan virus tersebut dengan takdir Allah sebagaimana yang telah terjadi pada penderita pertama. Ia sakit karena kelemahan tubuh dan imunitasnya dalam menghadapinya. Bisa jadi pula, seseorang tidak jatuh sakit  karena kekuatan imunitasnya sebagaimana bisa kita saksikan.

Jadi, tidak semua yang berinteraksi dengan penderita akan jatuh sakit. Penyebab sakit juga bukan semata-mata penularan atau interaksi dengan penderita. Penyebabnya adalah penyakit plus kelemahan imunitas dalam menghadapinya. Karantina adalah upaya pencegahan penyakit. Namun, penularan bukanlah sebab dan penyakit. Nabi Saw. telah bersabda:

ما أنزل الله داء إلا أنزل له دواء

"Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali juga obatnya."

Pada era pemerintahan Umar bin Khattab, telah terjadi wabah Thaun di Syam. Namun tidak ada riwayat bahwa para ulama dan pejabat meliburkan shalat Jumat dan shalat jamaah, atau melarang pelaksanaannya di masjid-masjid. Bahkan juga tidak ada larangan shalat jenazah. Padahal hukum shalat jenazah fardhu kifayah.

Disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dari Amru bin Muhajir, ia berkata:

صليت مع واثلة بن الأسقع رضي الله عنه على ستين جنازة رجال ونساء فكبر أربع تكبيرات وسلم تسليمة.

"Aku pernah menyalatkan 60 jenazah laki-laki dan perempuan korban wabah Tha'un diimami oleh Watsilah bin Asqa' Ra. Ia bertakbir empat kali dan salam satu kali."

Sepanjang sejarah kaum muslimin tidak diketahui adanya larangan bidah seperti ini, meskipun Thaun jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan Korona. Kematian dalam wabah Thaun kongkrit. Beda dengan wabah Korona yang persentase kematiannya 2%. Ini menampik anggapan bahwa ia merupakan penyakit berbahaya yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menonaktifkan fungsi masjid, melarang shalat Jumat dan jamaah bagi orang-orang yang sehat. Jutaan kaum muslimin seharusnya tidak dilarang ke masjid untuk melaksanakan amalan fardhu dan syiar agama semata-mata karena ada seratus atau dua ratus orang sakit. Bagaimana boleh begitu, sedangkan shalat adalah tiang agama Islam?

Orang yang berfatwa tentang penutupan masjid serta diliburkannya shalat Jumat dan jamaah tidak memiliki landasan nash, qias, atau fatwa ulama yang muktabar. Ia hanya mengikuti  nafsu politik yang menjadikan masjid dan shalat sebagai kehilangan paling remeh dalam kehidupan  seorang muslim hari ini. Oleh sebab itu, masjid-masjid bisa ditutup lebih dulu sebelum ditutupnya pusat-pusat perdagangan.

Upaya pencegahan penyakit sebenarnya bisa dilakukan dengan larangan berjalan-jalan, jika kondisi darurat menuntut. Juga dengan memerintahkan masyarakat tinggal di rumah. Tidak perlu menutup masjid-masjid. Tidak perlu mengeluarkan fatwa umum yang tidak disertai dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta pertimbangan mendalam yang melarang shalat Jumat dan shalat jamaah, satu hal yang belum ada seorang pun di masa lalu berani melakukannya.

Banyak negara bisa mengatasi penyakit ini dengan memasang alat deteksi dini di tempat-tempat berkumpulnya manusia, seperti di bandara dan sebagainya tanpa menutupnya. Maka hal serupa bisa dilakukan di pintu-pintu masjid jami' utama di setiap kota yang digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah. Bisa juga diterapkan prosedur-prosedur isolasi penyakit tanpa penutupan masjid dan tanpa diliburkannya shalat jamaah.

Mengenai argumentasi dengan hadits ash-shalaatu fir rihaal ketika cuaca sangat dingin dan angin kencang, maka shalat di rumah tidak berarti harus menutup masjid-masjid atau melarang orang yang beramal berdasarkan azimah (tidak menggunakan rukhshah -penerj.). Ketakutan bisa menggugurkan kewajiban Jumat dan jamaah bagi yang bersangkutan saja, tapi tidak berarti harus menutup masjid dan melarang orang yang tidak merasa ketakutan untuk melaksanakannya.

Dari dulu dan masih hingga sekarang, ketika terjadi wabah penyakit dan thaun, kaum muslimin segera mendatangi masjid-masjid untuk berdoa dan beristighfar, sebagaimana disunnahkan. Belum pernah disebutkan ada seorang ulama memfatwakan penutupan masjid-masjid dan pelarangan kaum muslimin melaksanakan shalat karena takut kepada wabah.

Para ulama Mazhab Hanafi beralasan dengan keumuman hadits:

إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة

"Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat."

Dalam Hasyiyah Ad-Durril Mukhtar, penulis mengatakan:

" Al-Faza' adalah rasa takut yang dominan pada dirimu terhadap musuh. Adapun perkataannya, 'antara lain doa agar dihilangkan wabah Thaun', yakni dari segala macam penyakit. Yang dimaksud dengan doa adalah shalat dalam rangka berdoa. Dalam An-Nahr, penulisnya berkata: 'Apabila masyarakat sudah berkumpul, masing-masing melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat untuk memohon dihilangkannya wabah.'

Berdasarkan sabda Rasulullah Saw. :

إذا رأيتم من هذه الأفزاع فافزعوا إلى الصلاة

"Jika kalian melihat sebagian hal yang menakutkan ini maka bersegeralah menuju shalat."

Realisasi maqashid syar'i adalah dengan melaksanakan hukum-hukumnya, bukan mengabaikannya dengan alasan untuk merealisasikan maqashid. Tidak ada yang lebih mengetahui tentang Allah, kehendak-Nya, dan maqashid-Nya daripada Rasulullah Saw. Wabah pernah terjadi di zaman Nabi Saw. akan tetapi beliau tidak melarang kaum muslimin melaksanakan shalat Jumat dan jamaah, atau menutup masjid dengan alasan takut terjadinya penularan. Sebaliknya, beliau bersabda:

لا عدوى

"Tidak ada penularan."

Juga bersabda:

إذا وقع الطاعون في أرض و أنتم بها فلا تخرجوا منها

"Apabila terjadi thaun di suatu kawasan sedangkan kalian berada di kawasan tersebut maka jangan keluar darinya."

Fatwa pelarangan dibangun atas dasar kaidah saddu adz-dzari'ah, yang maknanya adalah mencegah sarana mubah apabila mengakibatkan terjadinya mafsadat. Contohnya mencegah penjualan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr, bukan melarang penjualan anggur secara mutlak atau melarang penanamannya karena syariat memang tidak melarangnya. Ini merupakan kaidah yang masih diperselisihkan. Meskipun demikian, ulama yang membenarkan kaidah ini tidak ada yang menggunakannya untuk meniadakan amalan-amalan fardhu ain maupun fardhu kifayah.

Komisi fatwa boleh memfatwakan tidak wajibnya shalat Jumat disebabkan ketakutan terhadap wabah. Namun, ia tidak boleh memfatwakan larangan shalat Jumat dan shalat jamaah. Itu berarti larangan untuk menyambut perintah Al-Qur'an:

إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله

"Apabila dikumandangkan panggilan shalat pada Hari Jumat maka bergegaslah menuju zikrullah."

Pemerintah tidak berhak melarang orang-orang yang sehat melaksanakan shalat Jumat, jika mereka memilih untuk mengambil azimah.

Saddu adz-dzari'ah tidak bisa digunakan untuk menghentikan pelaksanaan amalan fardhu. Pemerintah dalam kondisi darurat boleh melarang masyarakat berjalan-jalan tanpa harus menyentuh amalan-amalan yang tergolong hurumat dan qath'iyat dengan fatwa-fatwa politis.
READ MORE - PEMBAHASAN TERPERINCI TENTANG MAQASHID SYAR'I DAN HARAMNYA MENGHENTIKAN FUNGSI MASJID Oleh: Prof. Dr. Hakim Al-Mathiri
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd

Merespon COVID-19, kami membentuk Muhammadiyah COVID-19 Command Center untuk bersama cegah penyebaran virus.
Saat ini kami sudah menyiapkan 20 Rumah Sakit Muhammadiyah untuk kesiapsiagaan menghadapi wabah corona.
Bahkan, programnya meluas menjangkau sekolah, perguruan tinggi dan komunitas untuk edukasi dan pencegahan.
Jenis bantuan yang akan kami salurkan sebagai berikut:
- Penyediaan Alat Pelindung Diri (Masker, Sarung Tangan Khusus, Baju Khusus dan Pelindung Kepala)
- Penyemprotan Desinfektan di Ruang Publik
- Pembagian Masker & Handsanitizer
Corona yang sudah menjadi pandemic global telah menjadi musuh kita bersama. Untuk itu, melalui inisiatif ini kami ajak sahabat #BersatuHadangCorona.
Yuk salurkan kepedulianmu melalui: kitabisa.com/bersatuhadangcorona
Sahabat, mudah-mudahan kebaikan kita hari ini bisa menghindarkan kita dari segala marabahaya ya. Aamiin
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2786386581429868&id=115294955205724
READ MORE - Merespon COVID-19, kami membentuk Muhammadiyah COVID-19 Command Center untuk bersama cegah penyebaran virus
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
_*Kabar Gembira*_
*من جلس في بيته في وقت وقوع الطاعون فله أجر الشهيد وإن لم يمت..*
*Barangsiapa yang tinggal di rumahnya ketika terjadi wabah, maka dia mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.*
___

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا-، أَنَّهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، *فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا* يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ ".
Dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wabah (tha'un), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan kepadaku:
"Bahwasannya wabah (tha'un) itu adalah adzab yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah jadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. Tidaklah seseorang yang ketika terjadi wabah (tha'un) *dia tinggal di rumahnya, bersabar dan berharap pahala (di sisi Allah)* dia yakin bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka dia akan mendapatkan seperti pahala syahid".
📚إسناده صحيح على شرط البخاري • أخرجه البخاري (٣٤٧٤)، والنسائي في «السنن الكبرى» (٧٥٢٧)، وأحمد (٢٦١٣٩) واللفظ له.
Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Al-Bukhari. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (3474), An-Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra (7527), Ahmad (26139) dan lafadz ini adalah lafadz riwayat Ahmad.
📗🖌قال ابن حجر رحمه الله : *"اقتضى منطوقه أن من اتصف بالصفات المذكورة يحصل له أجر الشهيد وإن لم يمت ".*
📚[فتح الباري (194/10)]📚
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: konsekuensi manthuq (makna eksplisit) hadits ini adalah, orang yang memiliki sifat yang disebut pada hadits tersebut akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia. (Fathul Bari: 10:194).
READ MORE - *Kabar Gembira*
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd

JAGA PERASAAN ODP DAN TETAP WASPADA COVID-19 

Orang yang baru keluar negeri, terutama dari negara yang terjangkit Covid-19, dalam penanganan kasus Covid-19 disebut oleh pemerintah dengan istilah ODP, alias Orang Dalam Pemantauan. Data ODP didapat pemerintah dari pihak imigrasi.
Kalau ODP ini menunjukkan gejala sakit seperti batuk, flu atau badan panas, maka ia harus diperiksa atau memeriksakan diri dan statusnya naik menjadi PDP, alias Pasien Dalam Pengawasan.
Baik ODP maupun PDP harus diisolasi atau mengisolasikan diri. ODP bisa isolasi mandiri, alias berdiam diri di rumah selama 14 hari. Sedangkan isolasi bagi PDP sebaiknya di rumah sakit, juga selama 14 hari.
Mengapa harus 14 hari? Karena selama 14 hari itulah diyakini oleh dunia kesehatan waktu inkubasi (berkembangnya) virus dan waktu yang tepat untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 tersebut.
Jika status PDP dalam rentang 14 hari tersebut sakitnya semakin parah, menunjukkan gejala terpapar virus dan diduga kuat terkena Covid-19, maka statusnya naik menjadi istilah suspect. Dengan pemeriksaan yang intensif, maka dokterlah yang kemudian menetapkan PDP yang suspect virus Corona ini positif atau negatif terkena Covid-19.
Nah, persoalannya, sikap sebagian kita di tengah masyarakat terhadap ODP maupun PDP seringkali berlebihan dengan menganggap mereka telah positif Covid-19. Mereka dighibahin bahkan difitnah tanpa sadar sebagai korban positif Covid-19. Jangankan ODP dan PDP, pihak keluarga pun merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Padahal, dokter atau tim medis belum menyimpulkan mereka positif Covid-19.
Tidak dapat dipungkiri, kewaspadaan kita sebagai anggota masyarakat terhadap bahaya Covid-19 memang semakin tinggi dan sikap kita semakin sensitif terhadap orang lain. Di satu sisi ini tentu tak mengapa bahkan dianjurkan, terutama kepada orang yang memang menunjukkan gejala terpapar Covid-19. Namun, sebaiknya kita tetap saling menjaga perasaan antara satu dengan lainnya.
Jangan ada orang batuk sedikit saja atau flu, pandangan kita sudah sinis, tatapan mata kita sudah tajam kepadanya, prasangka kita sudah buruk, bahkan tiba-tiba lari menjauhinya. Sebaiknya, jangan berlebihan seperti itu. Waspada, tentu, tapi 'dipercantik' atau halus caranya.
Kita pun tau, orang yang tidak menunjukkan bahkan tidak merasakan apa-apa dengan gejala Covid-19 ternyata juga bisa dinyatakan positif Covid-19. Dan orang seperti itu pun tidak harus dari luar negeri. Artinya, orang yang kita anggap aman di dekat kita belum tentu aman buat kita. Begitu pula sebaliknya. Atau, jangan-jangan tanpa disadari, kita sendirilah yang sedang terpapar Covid-19.
Bahkan, penyebaran Covid-19 ini dinilai yang paling berbahaya justru bukan yang dinyatakan telah positif, tapi carrier (pembawa) yang belum diketahui dan berkeliaran tanpa yang bersangkutan dan sekitarnya tahu, yang fisiknya kuat tapi tidak menunjukkan gejala apa-apa. Padahal, sebenarnya ia positif Covid-19.
Bagi orang yang memang punya riwayat alergi dengan kondisi tertentu yang biasa membuatnya batuk dan flu, untuk tidak mendatangkan kekhawatiran dan prasangka buruk bagi orang lain, memang sebaiknya pula berada di rumah. Tidak mendekati banyak orang jika kondisi tidak terpaksa. Dan kita sama-sama mematuhi himbauan umara dan ulama untuk banyak waktu di rumah. Belajarlah dari kasus Italia.
Semoga kita diselamatkan dari wabah virus Corona yang mematikan ini, tetap waspada, jaga sikap dan perasaan kita dengan yang lain, dan kepada Allah saja segala urusan ini kita kembalikan.
Allahul musta'an...
@Lidus Yardi
READ MORE - JAGA PERASAAN ODP DAN TETAP WASPADA COVID-19

Kategori

.Kab. Kuansing .Komunitas BP .Leader Sanggar Seni Kuantan Mekar .Mengulang Kaji .Pengenalan LMS .Sanggar Seni Kuantan Mekar (AI) (Kepala MAN 1 Kuantan Singingi (Kisah Nyata) 1.1.h. Demonstrasi Kontekstual - Modul 1.1 10 (SEPULUH) NASIHAT IMAM AS-SYAFI'I 𝟏𝟎 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 2012 2023 2024 3 Bentuk Kesabaran Kepada Allah_Ustadz H. Suhelmon 3 Kunci Sukses 5 Aplikasi 6 Amalan Yang di Sunnahkan Nabi SAW di Hari Idul Fithri 7 TANDA BATINMU LELAH Agama Agama Islam Agen AI Aib Aisyah Akhir Zaman Akhirat Akhlak Akhlak Mulia Akreditasi Akrostik Aksi Nyata Al Qur'an Alami Alat Musik Keyboad Allah Maha Baik Alumni Alumni Pondok Pesantren Alumni SMAN Pintar Alumni SMKN 1 Teluk Kuantan Alumni STM/SMKN 1 Teluk Kuantan Amal Jariyah Amalan Pembuka Pintu Rezeki Amanah Amanat Amanat Upacara Anak Anak Anak Anak Anakku Anak Olah Raga Anak Shaleh Anak Sholeh Anak Yatim Anak-Anakku Ane Ahira Aneh Angkatan 1 Anisa Skin Care Annisa Skin Care Anti Virus Arahan Arangger Arminareka Perdana Arrangger Artificial Intelligence Artikel artikel agama Artikel Agama Islam ARTIKEL ANNE AHIRA Artikel Bisnis Artikel Bisnis BP Artikel BP Artikel Edukasi Artikel Islam Artikel Islami Artikel Kehidupan Artikel Keluarga Artikel Motivasi Artikel Musik Artikel Nasihat Artikel Pendidikan Artikel Psikologi Artikel Seni Asesmen Asesmen Pembelajaran Asli Attitude Award Ayah Ayah Edy Ayah Sholeh Baca Doa Bahagia Guru Bahan Ajar Bahan Ajar Seni Musik Bahan Ajar Seni Teater Bahasa Arab Sehari-Hari Bahasa Inggris Bahasa Jerman Baik Baitullah Band Bangga Banner Bapak BEBERAPA FAKTOR AGAR DO'A TERWUJUD Belajar Belajar Agama Belajar Agama Islam Belajar Bahasa Arab Belajar Bisnis Belajar Praktek Belgie Eye Belgie Pro Belgie Pro. Benai Benar Bendera Bengkalis Berbasis Teknologi Berbasis Teknologi Informasi Komputer Berita Berita Duka Berita Sekolah Berjamaah Berkah Berkah Berlimpah Berkarya Berkemajuan Berkualitas Bermanfaat Bernyanyi Bernyanyi Unisono Berpikir Positif Berpikiran Positif Bertabur Pahala Berteman Best Practice Bijak Bijak Merdia Sosial BIMTEK SENI Biografi Bisnis Bisnis BP Bisnis Dari Rumah Bisnis Kekinian Bisnis Online Bisnis Online Succes Bisnis Owner Bisnis Pasangan Bisnis Paten Bisnis Percepatan Bisnis Rumahan Bisnis Tanpa Ruko Blog Blogger BNN Kab. Kuansing BOS BP BP Grup BP Proaktif Brasic Pro Brassic Pro Britis Propolis British Propolis BROADCASTING Budaya Budaya Kuansing Budaya Menulis Buku Buku Antologi Buku Berkualitas Buku Solo Bulan Ramadhan Bulan Ramadhan Adalah Bulan Membaca Al-qur'an dan Sedekah Bully Bullying Bunda Bupati Kuansing Bussiness Owner Leader Buya Yahya Calon Pengusaha Calon Pengusaha Pecinta Qur'an Candi Borobudur Cara Bernyanyi Menggunakan Diafragma Cara Memainkan Catatan Penting Cello Yenroza Putra Ceramah Ceramah Agama Ceramah Agama Islam Cerita Cerita Islami Cerita Motivasi Ceritaku Certified CGP 10 CGP A.10 Cinta Cipta Lagu Cipta Puisi Ciptaan Ismail Marzuki Coaching Coffe Jenna Competence Composser Computer Contoh CONTOH ADAB MEMELIHARA HARGA DIRI TETANGGA Corona Covid-19 Curiculum Vitae Dagang Dakwah dan Inovatif dan Mengenal Akor dan Rubrik pelaksanaan observasi kelas Kegiatan Pendahuluan Dari Rumah Bisa Bisnis Daring Debat Dejavu + Band dengan Dermawan Design Blog Design Kostum Dewasa di SMA Digital Digital Marketing Diklat Nasional Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kab. Kuantan Singingi Dinas Pendidikan Kuansing Disbud Par Kuansing DKC DKC Kuantan Tengah DKKS DMI Kuansing Doa Doa Anak Anak Doa Apresiasi Seni Doa Ibu Doa Istri Doaku Doktor Dokumentasi Dosen Download Duka E-KIN E-KTP Educator Edukasi Edukasi Islam EKIN Ekspose Elly Risman Emak Encore Enggan Sedekah Entrepreneur Entrepreneur BP Entrpreneur 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐬𝐭𝐫𝐮𝐩𝐭𝐢𝐟! Etika Even Nasional Facebook Family BP Fasilitator Fast Class FB Festival Guru Film Pendek Finish beribadah bukan 1 Syawal Fiqih FLS2N FLS2N SMA FLS2N SMA KUANSING FLS2N SMA/MA Fokus Formasi CPNS Formulir Pendaftaran Forum Guru Seni SMP SMA Provinsi Riau Forum Literasi Kuansing Founder BP Founder Madu Vicella Full Day Futsal Gadget Gaji Gambar Gelar Gembira Datangnya Ramadhan_Ustadz Lasmiadi Gerakan Literasi Kuansing Gerakan Subuh Berjamaah Gitar Solo Google Green Teacher Grup Band Grup Musik Kuansing Guru Guru Bahasa Inggris Guru Berkarya Guru Literasi Guru Literat Guru Menulis Guru Musik Guru Pembelajar Guru Penggerak Guru Pengusaha Guru Penulis Guru Proaktif 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐏𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤𝐭𝐢𝐟 Guru Seni Budaya Guru Seni Musik Guruku Guruku Mulia Guruku Terbaik H. Sukarmis Haji Plus Halal Halal Mart Happy Anivesary Happy Anniversary Harapan Hari Besar Hari Guru Nasional Hari Pertama Hari Ulang Tahun Pernikahan Harmonis Harta HARVARD UNIVERSITY Hati Hebat Herbal Hidup Sukses Hijrah HNI HORMATI TETANGGA HPAI Hukum Humas Humas SMAN 1 Sentajo Raya Humas SMAN Pintar Hut HUT GURU HUT Pernikahan HUT RI Hutang Hymne Ibrah Ibu Idul Adha IG IGI iGI Riau IHT Ikatan Alumni Pascasarjana UM Sumbar di Kuansing Ikhlas IKTIKAF (Ibadah Khusus Tafakur pada Ilahi yang Khusyuk dan Fokus) Ilmiah Ilmu Ilmu Agama Ilmu Agama Islam Ilmu Pengetahuan Ilmu Pengetahuan Agama Imam Al Gazali Imam Syafi'i Iman Imtaq Indah Indonesia Indonesia Pusaka Info Bisnis Info Indonesia Inggris Inspirasi Inspiratif Ciptakan Instropeksi Instropeksi Diri Instrument Inti dan Penutup Ippho Santosa IQRO' ISI Padangpanjang Islam Islam Agamaku Islami ISMUBA Isra Mi'raj ISTIDRAJ Istiqamah istri Rasulullah Istri Sholehah IT Jaga Anak Anak Jaga Kesehatan Jakarta JALUR JANGAN GAMPANG KAGUM Jembatan Merah Jembatan Merah Music Dance Course Jembatan Merah Shop JM 83 STUDIO JM Musik n Sport JM Studio JMMDC Juara Juara 1 Juara Design Juara SMAN Pintar Jujur Jurnal Jurnalis Kab. Kuansing Kab.Kuansing Kabupaten Kuantan Singingi Kadis Pendidikan Kajian Kajian Ilmiah Islam Kakak Kandungku Tercinta Di Momen Lebaran Kampus Terbaik Di Sumatera Barat Kantor Perwakilan Teluk Kuantan Karakter Karya Buku Karya Cipta Karya Literasi Karyaku Kaya Kayuah Keagamaan Kebaikan Kecerdasan Kegiatan Jum'at Kegiatan Keagamaan Kegiatan Seni Kegiatan SMAN Pintar Kehidupan KEHORMATAN Kejahatan Sekolah Kekayaan Hati Kelas Kelas X Kelas XI Kelas XII Keluarga Keluarga BP Keluarga Tercinta Keluargaku Kemitraan KENAPA PEMUDA SEKARANG OGAH MAIN-MAIN KE MASJID ?? Kepala Sekolah Kepemipinan Kesehatan Keseruan dalam Pembelajaran Keteladanan Keterampilan Guru Ketua Ketua Kombel Kayuah Narsum BNN Kab. Kuansing Tentang Literasi Digital P4GN KH. Ahmad Dahlan Khatib Jumat Khutbah Jum'at Khutbah Jumat Kisah Kisah Hikmah Kisah Motivasi Kisah Nabi Kisah Nyata Kisah Para Alim Kisah Sukses Kisah Ulama KISI KISI SOALSENI BUDAYA ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG KELAS XII TAHUN 2024 Kolaborasi Komisi Budaya Islam Komite Komposser Arangger Komunitas Belajar Komunitas Bisnis Komunitas Bisnis BP Komunitas BP Komunitas BP MOST SBM Komunitas Guru Penggerak Provinsi Riau Komunitas Kuansing Komunitas MOST BP Komunitas Proaktif BP Komunitas Quizizz Riau Koordinator Kopdar Kopdar BP Kopi Kopi Rempah Koreksi Diri Kosmetik Herbal Kostum Tari Kota Taluk Kuantan Kuansing Kreatifitas Seni Kreatiftas Seni KS TV (KUANSING TV) KTP Elektronik Kualitas Kuansing Kuansing Terkini Kuantan Hilir Kuantan Mekar Kuantan Singingi Kuantan Singingi. Kuansing Kuantan Tanah Tumpah Kuantan Tengah Kuliah Daring Kuliah Online Kultum KUMPULAN LINK TUGAS LMS PMM CGP Kunci Sukses Kurator Kurikulum Merdeka Kurikulum Merdeka Belajar Kursus Musik Kursus Tari Labersa Waterpark Lagi Viral langkah Latihan LATIHAN SOAL KELAS X ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LATIHAN SOAL KELAS XI ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LATIHAN SOAL KELAS XII ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LC. Leader Leadership Learning Daring Lebaran LELAH YANG DISUKAI ALLAH Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Lembaga Seni Budaya Libur. LIPIA Lirik Lagu Literasi Literasi Digital Literasi Digital dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan Keterkaitan Social Media LMS Logika Logo Lomba Menulis Lomba Seni Musik Lomba Tari Kreasi Berkelompok LPMP Riau M.Pd M.Pd (Dosen UNIKS dan Pengurus MUI Kab. Kuansing) MA Madinah Madinah Al Munawarah Mading Online Madu Madu Asli Madu Hutan Madu Hutan Murni Madu Murni Madu Murni dan Asli Madu Vicella Majlis Ilmu Majlis Subuh Majlis Subuh_Karakter Ajaran Islam Makalah Makkah Al Mukaramah Mama Manajemen Manajemen Pertunjukan Mande Manfaat Manfaat Program Pendidikan Guru Penggerak Manganyam Manusia Marketing Mars Masa Anak-Anakku Masa Orientasi Siswa masjid Masjid Raya Masjid Raya Pasar Taluk Kuantan Masjidil Haram Master BP Master Of Selling Master Selling Of Team Masyarakat Tanpa Riba Materi Materi Musik Vokal Materi Pembelajaran Materi Seni Budaya Materi tentang belajar vokal Maulid Nabi SAW Mawadah Media Media Inovatif di Media Sosial Mekah Mekkah Membaca Membangun Membuat Buku membuat Website menginput 3 Aspek perilaku Menjadi Guru Mentor 5 Benua Menulis Menulis Buku Merdeka Belajar MERDEKA MENGAJAR Mesjid MGMP Seni Budaya SMA MGMP Seni Budaya SMA Kab. Kuansing MGMP Seni Budaya SMA/SMK/MA se Riau MH Mid Semester Milyarder MIM Teluk Kuantan Minangkabau Mindset Bisnis Mitra BP Mitra Ippho Santosa Modul Modul Projek Mompreneur MOS MOST MOST BP Mother Motivasi Motivasi Agama Motivasi Bisnis Motivasi Diri Motivasi Hidup Motivasi Islami Motivasi Kehidupan Motivasi Pendidikan Motivasi Sukses Motivator Motivator Literasi Motivator Literation Motivpreneur Muanfik Mudah Muhammadiyah Muhammadiyah Gerakanku Muhammadiyah Kuansing Muhasabah Muhasabah Diri MUI MUI Kab. Kuantan Singingi) MUI Kuansing Muliakan Orang Tuamu Sebelum Terlambat Murid Musik musik klasik Musik Rarak Godang Musik Tradisional Musik Vokal Muslim Musyda Muhammdiyah MVKS Nabi Muhammad SAW Narasumber Narkoba Nasihat Nasihat Agama Nasihat Diri Nasihat Kehidupan Nasional New Normal Ngopi Paste Nilai Kebaikan Non Akademik Non Copy Paste Notasi Objek Olah Raga Olimpiade Sains Nasional Olimpiade Sains Nasional Kabupaten Olimpiade Sains Nasional Provinsi Ongky Hajanto Online Online Berbasis IT Optimalisasi Orang Bijak Orang Tua Orchestra Indonesia Orflame Oriflame Original OSIS OSN Owner P4GN P4TK Seni Budaya P5 Pacu Jalur Paduan Suara Pagaleran Karya Seni Tari Pahala Pahala Khatam Al Qur’an di Bulan Ramadhan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan Paham PAI PAKASERI PAKASERU PALSU Pameran Pameran Karya Seni Rupa Pandemi PANPEL FLS2N SMA Panti Asuhan Papa Parenting Pariwiasata Pascasarjana Pascasarjana UM Sumatera Barat Pascasarjana UM Sumatra Barat Pascasarjanna Paskibraka Paskibraka 2010 Pawai Budaya PD Muhammadiyah Kuansing PDM Kuansing Pebisnis Pebisnis Indonesia Pecinta Shalawat Pedagang Pedagang BP Pekanbaru Pelatihan Musik Peluang Bisnis Peluang Usaha Peluang Usaha. Pemakmur Masjid PembaTIK 2023 Pembelajar Pembelajaran Daring pembelajaran RPP/Modul Ajar Pembelajaran Tanpa Batas Pembina Pembinaan BP Pemburu Sertifikat Pemikiran Pemimpin Pemuda Pemula Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pencerah Pencetak Pengusaha Pencinta Qur'an Pendidik Pendidik Penggiat Literasi Indonesia Pendidikan Pendidikan Agama Islam Pendidikan Guru Penggerak Penegak Penerbit Pengajar Praktik Pengalaman Pengawas Pengembanga Diri Pengembangan Diri Pengembangan Kompetensi Pengenalan Alat Musik Keyboard Penggiat Literasi Kuansing Penggiat Tanpa Riba Penghargaan Penguatan Pengukuhan Pengumuman Pengurus Pengusah BP Pengusaha Pengusaha BP Pengusaha Indonesia Pengusaha Muslim Indonesia Pengusaha Muslim Sukses Pengusaha Sukses PENSIBU 2022 Pensiun Penulis Penulis Mega Best Seller Perguruan Tinggi Negeri Perjuangan Persahabatan PERSAUDARAAN KAKAK & ADIK Pertemanan Pertunjukan Pertunjukan Seni Perubahan Inilah Wajah baru Pengelolaan Kinerja di Aplikasi PMM ini terjadi mulai tanggal 1 Februari 2024 Peserta Didik PGP Angkatan 10 PGRI PGRI Kuansing Photo Photograpy PIN Pisah Sambut PM PMM PNS PON Pondok Pesantren Pondok Pesantren Syafaaturrasul Putra 2 Pondok Pesantren Syafaaturrasul Putra 2 Teratak Portal Online Positif Thingking Postingan Pp Syafaaturrasul PPDB PPDB SMAN PINTAR 2013 PPPK Pps UMSB Praktik Baik Pramuka Prestasi Prestasi Seni Prestasi SMAN Pintar Prestasi SMAN Pintar 2011 Proaktif Proaktif Milyarder Produk Produktif Profesor Profil Profil Pelajar Pancasila (P5) Profil Singkat PROFIL SMAN FINTAR Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) PROMOSI Provinsi Riau PSAJ Psikis Psikologi PT. Arminareka Perdana Puasa Publice Speaking Publikasi Puisi Purna Pustaka Pribadi Qouplepreneur Raimunas Raimunas 2023 Ramadhan Randai Rasulullah Regenerasi Tangguh Rektor UM Sumatra Barat Religi Religius Rendah Hati Renungan Renungan Hidup RENUNGAN KEHIDUPAN Reseller Rezeki RHK Riau Riaupos Riba Ronaldo Rozalino Ronaldo Rozalino. S.Sn. RPD RSUD Rumah Allah S 2 S.Ag. S.Pd.I S.Pd.I. S.Sn. Sabar Sahabat Sahur Sakinah Sama Sambutan Sang Juara Sang Perintis Sanggar Seni Sanggar Seni Kuantan Mekar Sanggar Seni Kuantan Mekar - SSKM Sanggar Seni Kuantan Mekar (SSKM) Sanggar Seni Seraja Kuantan Sanggar Seni Seroja Sanggar Tari Santr Mandiri Santri Santri Berkarakter Santri Cerdas Santri Hebat Santri Keren Santri Mandiri Sarang Lebah Hutan Sastra SAYANGI ORANG TUAMU Sayyidah Aisyah SBM Sedekah Sejarah SMKN 1 Teluk Kuantan Sejarah STM Sekolah Sekretaris Umum Semangat Seminar Seminar Bisnis Seminar BP Seminar Pendidikan seni Seni Budaya SENI BUDAYA ISLAM Seni Film Seni Musik Seni Musik Islami Seni Rupa Seni Sastra Seni Tari Seni Teater Senim] Seniman Senin Sentajo Raya SEO Sertifikat Shalat Shalat Subuh Shaleh SIFAT Silaturahiim Silaturahmi Sistem Bleanded Learning Siswa Siswa Baru SMAN Pintar Siswa SMAN Pintar SK SKP 2024 SMA SMA N 1 Sentajo Raya SMA Negeri 1 Sentajo Raya SMA Pintar SMAN 1 Sentajo Raya SMAN 1 Sentajo Raya Juara 1 SMAN 2 Teluk Kuantan SMAN Kuansing SMAN Pintar SMK Bisa SMK Hebat SMKN 1 Teluk Kuantan SMPN 2 Teluk Kuantan SMS Gratis SMS Ramadhan Soal Soal Latihan Soal Musik Social Media Society 5.0 Software Solusi Kesehatan Solusi Usaha Sosial Budaya Sosmed Sosok Spirit Spirit Kemajuan SSKM STM Stock Center Strategi Studio Musik Suami Suara Manusia Sukses Sumatera Barat Sumber Digital Super Canggih Suplemen Kesehatan Surat Surat Keputusan Syiar Islam Tahajud TAHAN BANTING Tahun Baru TAKABUR Tanah Tanah Suci Tangga Lagu Tari Tauhid Tausiyah Tausiyah Agama Tausiyah Islam Modern Tausiyah Singkat Teacherpreneur Teacherpreuner teknik bernyanyi yang baik dan benar dan kenapa perlunya belajar vokal di kelas X SMA Teknik Vokal Teluik Kuantan Teluk Kuantan Tema. Baik Teman Tenaga Pendidik tentang Hidup Berkelanjutan Selaras dengan Alam Teratak Terima Kasih Terus Maju Dalam Berusaha Thoyib THR Tiktok Tips Tips Sehat Tips Trik TMII Toko TOKO JEMBATAN MERAH Toko Vicella Media TP. 2023/2024 Tradisi Kuansing Tradisional Treads Tua Tugas Tugas Pokok Fungsi Tujuan Program Pendidikan Guru Penggerak Tulisan Tulisan Bisnis Tulisan Ippho Santosa Tulisanku Twitter Uang Uang Tambahan UAS Ucapan Ujian Nasional Ujian Semester Ulama Ulang Tahun Pernikahan UM Sumatera Barat Umroh Umroh & Haji Plus Umroh Haji Plus UMSB Unik Universitas Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Upacara Upacara Bendera Upacara Bendera Senin Usaha Sampingan Usia Senja Ustadz Ustadz Dr. Hamdani Purba Ustadz H. Bahrul Aswandi Ustadz Lidus Yardi Ustadz PDM Muhammadiyah Vicella Madu Vicella Media Family Vicella Media Shop Video Video Pemanfaatan Quizizz Viola Viola Utari Putri Violino Ridho P Violino Ridho Putra Virual Virus Corona Visi Misi Vokal Vokal Solo Wabah Corona Warahmah Waspada Webinar Webinar Nasional Weblog Website Wendi Abdillah Wisata Kuantan Singingi Wisata Riau Wisuda S2 Workshop Writerpreneur Writter Wrtitter yang Merdeka Yasinan Yayasan Yayasan Mesjid Raya Teluk Kuantan Yeyen Febrina YeyenFebrina Yogyakarta YouTube

Best Friend