Program Komisi Seni Budaya Islam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi
Oleh: Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
(Ketua Komisi Seni Budaya Islam MUI Kuansing)
Bismillah.
1. Penelitian dan Pengembangan Seni Budaya Islam: Komisi ini dapat melakukan penelitian dan pengembangan terhadap seni budaya Islam, baik dalam bentuk studi komparatif dengan budaya-budaya lain maupun pengembangan seni budaya Islam yang autentik. Materi program ini meliputi pengumpulan data, riset, pemetaan seni budaya Islam, serta penerbitan hasil penelitian.
2. Pelatihan dan Pendidikan Seni Budaya Islam: Komisi dapat mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi para seniman dan penggiat seni budaya Islam. Materi program ini mencakup workshop, seminar, dan kursus tentang seni budaya Islam, termasuk pengajaran teknik dan estetika seni, keterampilan melukis, mengukir, musik, teater, tari, dan seni rupa.
3. Festival Seni Budaya Islam: Komisi dapat menyelenggarakan festival seni budaya Islam sebagai wadah untuk memamerkan karya-karya seni budaya Islam dari berbagai daerah di Indonesia. Festival ini dapat melibatkan berbagai disiplin seni seperti seni lukis, seni ukir, seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Selain itu, festival juga dapat diisi dengan pameran seni, pertunjukan seni, lomba seni, dan seminar tentang seni budaya Islam.
4. Penerbitan Buku dan Media Seni Budaya Islam: Komisi dapat menghasilkan buku dan media lainnya yang berhubungan dengan seni budaya Islam. Materi program ini mencakup penulisan buku seni budaya Islam, penerbitan majalah seni budaya Islam, produksi audiovisual seperti film dokumenter atau animasi tentang seni budaya Islam, serta pengelolaan situs web atau media sosial untuk mempromosikan seni budaya Islam.
5. Kolaborasi dengan Institusi Seni dan Budaya: Komisi dapat menjalin kerja sama dengan lembaga seni dan budaya lainnya, seperti museum, galeri seni, lembaga pendidikan seni, dan komunitas seni budaya Islam. Kolaborasi ini dapat berupa pameran bersama, pertukaran seniman, atau pelaksanaan kegiatan seni budaya Islam secara bersama-sama.
6. Pemberdayaan Seniman dan Penggiat Seni Budaya Islam: Komisi dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada seniman dan penggiat seni budaya Islam dalam hal produksi, promosi, dan distribusi karya seni. Materi program ini meliputi pengadaan fasilitas, pemberian beasiswa atau hibah seni, serta pembinaan keterampilan dan pengetahuan bagi seniman dan penggiat seni budaya Islam.
7. Pelindungan dan Pemertahanan Seni Budaya Islam: Komisi dapat melakukan upaya perlindungan terhadap seni budaya Islam yang terancam punah atau terlupakan. Materi program ini mencakup dokumentasi, inventarisasi, dan pemetaan seni budaya Islam yang langka atau terancam punah. Komisi juga dapat melakukan advokasi kebijakan perlindungan seni
Salam Seni Budaya Islam (SBI)
Komisi Seni Budaya Islam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi