*LPIM UM-SUMBAR ADAKAN WEBINAR: “ZAKAT FITRAH DI TENGAH PANDEMI COVID 19”*
Lembaga Pengkajian al-Islam dan Kemuhammadyah (LPIM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat adakan Webinar yang mengambil tema “Zakat Fitrah di tengah Pandemi Covid 19”.
Pemilihan tema ini tidak lepas dari situasi pandemic Covid 19 yang tengah dihadapi masyarakat secara global. Dalam situasi seperti ini banyak membawa perubahan sosial. Salah satunya, secara material-ekonomi banyak masyarakat yang terdampak.
Dampak ini akibat munculnya kebijakan baru pemerintah seperti pembatasan gerak manusia untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Terbatasnya gerak ini memberi andil sangat besar melambatnya perputaran ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat yang sebelumnya cukup mapan kini mereka membutuhkan bantuan dari yang lebih mampu, apalagi mereka datang dari strata masyarakat miskin sebelumnya tentu saja menjadi sangat sengsara di tengah pendemic Covid 19 ini.
Artinya jumlah mustahik zakat fitrah menjadi meningkat jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk menganalisis secara akademis persoalan yang tengah terjadi tersebut LPIM UM- Sumatera Barat menghadirkan narasumber Dr. Mursal, M.Ag (Wakil Rektor II UM-Sumbar), yang merupakan salah satu pakar ekonomi Islam. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Rosdialena, MA dosen BPI UM-Sumatera Barat dan diikuti oleh dosen, karyawan, mahasiswa, dan alumni.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2020 pukul 13.00 WIB s.d 15.00 WIB via aplikasi Zoom, seperti ditutur oleh Ketua LPIM UM-Sumatera Barat Dr. Ahmad Lahmi, MA.
Beberapa catatan penting dari webinar mengenai zakat fitrah tersebut adalah bahwa semua Muslim wajib membayar zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah tidak menjadi pupus meskipun di tengah pandemic covid 19 ini. Justru semakin penting dilaksanakan mengingat banyak msayarakat yang sangat membutuhkan, jumlahnya pun kini lebih meningkat.
Zakat fitrah secara hakikat berguna sebagai ajang saling berbagi kepada sesama terutama orang miskin karena berbagi tersebut terdapat keberkahan. Di samping menumbuhkan rasa peduli, tidak saja secara pisik, tetapi juga ruhani. Orang-orang yang kelaparan, jiwa mereka rapuh sehingga mereka mudah terjerembab ke dalam kekafiran, tambahnya.
Sebagaimana disampaikan oleh narasumber bahwa “Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim. Zakat fitrah mengikat setiap orang terlepas ia miskin atau kaya raya. Karena zakat fitrah terkait dengan jiwa dimana tidak dipersyaratkan seseorang menunggu kaya sebagaimana kewajiban pada zakat mal (zakat harta)”.
Zakat fitrah dapat menggunakan makanan pokok sesuai kebiasaan masyarakat setempat, juga menggunakan uang sesuai harga kebutuhan pokok yang dapat langsung diberikan kapada masyarakat miskin atau melalui lembaga badan amil yang ada. Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ makanan pokok yang setera 3,5 liter atau 2,7 kilo gram makanan pokok setiap individu Muslim. Sumber: Grup WA Info Pasca UMSB 2019
READ MORE - LPIM UM-SUMBAR ADAKAN WEBINAR: “ZAKAT FITRAH DI TENGAH PANDEMI COVID 19
Lembaga Pengkajian al-Islam dan Kemuhammadyah (LPIM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat adakan Webinar yang mengambil tema “Zakat Fitrah di tengah Pandemi Covid 19”.
Pemilihan tema ini tidak lepas dari situasi pandemic Covid 19 yang tengah dihadapi masyarakat secara global. Dalam situasi seperti ini banyak membawa perubahan sosial. Salah satunya, secara material-ekonomi banyak masyarakat yang terdampak.
Dampak ini akibat munculnya kebijakan baru pemerintah seperti pembatasan gerak manusia untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Terbatasnya gerak ini memberi andil sangat besar melambatnya perputaran ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat yang sebelumnya cukup mapan kini mereka membutuhkan bantuan dari yang lebih mampu, apalagi mereka datang dari strata masyarakat miskin sebelumnya tentu saja menjadi sangat sengsara di tengah pendemic Covid 19 ini.
Artinya jumlah mustahik zakat fitrah menjadi meningkat jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk menganalisis secara akademis persoalan yang tengah terjadi tersebut LPIM UM- Sumatera Barat menghadirkan narasumber Dr. Mursal, M.Ag (Wakil Rektor II UM-Sumbar), yang merupakan salah satu pakar ekonomi Islam. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Rosdialena, MA dosen BPI UM-Sumatera Barat dan diikuti oleh dosen, karyawan, mahasiswa, dan alumni.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2020 pukul 13.00 WIB s.d 15.00 WIB via aplikasi Zoom, seperti ditutur oleh Ketua LPIM UM-Sumatera Barat Dr. Ahmad Lahmi, MA.
Beberapa catatan penting dari webinar mengenai zakat fitrah tersebut adalah bahwa semua Muslim wajib membayar zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah tidak menjadi pupus meskipun di tengah pandemic covid 19 ini. Justru semakin penting dilaksanakan mengingat banyak msayarakat yang sangat membutuhkan, jumlahnya pun kini lebih meningkat.
Zakat fitrah secara hakikat berguna sebagai ajang saling berbagi kepada sesama terutama orang miskin karena berbagi tersebut terdapat keberkahan. Di samping menumbuhkan rasa peduli, tidak saja secara pisik, tetapi juga ruhani. Orang-orang yang kelaparan, jiwa mereka rapuh sehingga mereka mudah terjerembab ke dalam kekafiran, tambahnya.
Sebagaimana disampaikan oleh narasumber bahwa “Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim. Zakat fitrah mengikat setiap orang terlepas ia miskin atau kaya raya. Karena zakat fitrah terkait dengan jiwa dimana tidak dipersyaratkan seseorang menunggu kaya sebagaimana kewajiban pada zakat mal (zakat harta)”.
Zakat fitrah dapat menggunakan makanan pokok sesuai kebiasaan masyarakat setempat, juga menggunakan uang sesuai harga kebutuhan pokok yang dapat langsung diberikan kapada masyarakat miskin atau melalui lembaga badan amil yang ada. Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ makanan pokok yang setera 3,5 liter atau 2,7 kilo gram makanan pokok setiap individu Muslim. Sumber: Grup WA Info Pasca UMSB 2019