Welcome My Blog

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh : Dr. KH M. Sidiq, S.Si, MA

Pendahuluan
Keperihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya. 
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian). 
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita. 

Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita. 
Definisi Seni 
 Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan. 
Tinjauan Fiqih Islam 
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu: 


Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’). 
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian. 
Ketiga, hukum memainkan alat musik. 
Keempat, hukum mendengarkan musik. 
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman. 
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati. 
Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni) 
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101): 
  1. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian: 
  2. Berdasarkan firman Allah: 
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6) Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22). 
  1. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]. 
  2. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih]. 
  3. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda: “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf]. 
  4. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.]. 
  5. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).” 
  1. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian: 
  2. Firman Allah SWT: 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87). 
  1. Hadits dari Nafi’ ra, katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi]. 
  2. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata: Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]. 
  3. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda: “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari]. 
  4. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485]. 
  1. Pandangan Penulis 
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu. 
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275). 
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih: 
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390). 
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan: 
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239). 
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103). 
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103). 
Hukum Mendengarkan Nyanyian 
  1. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’) 
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan: 
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96). 
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram. 

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya. 
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda: 
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah]. 
  1. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’) 
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah. 
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut. Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman: 

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140). 
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
Hukum Memainkan Alat Musik 
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw: 
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24). 
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). 
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan: “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57). 
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. 


Hukum Mendengarkan Musik
  1. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live) 
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya. 
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram. 
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74). 
  1. Mendengarkan Musik 
Di Radio, TV, Dan Semisalnya Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut. 
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan: Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76). 
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan: 
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86). 
Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami 
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami): 
  1. Musisi/Penyanyi. 
  2. Instrumen (alat musik). 
  3. Sya’ir dalam bait lagu. 
  4. Waktu dan Tempat. Berikut sekilas uraiannya: 

1). Musisi/Penyanyi 
  1. a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler. 
  1. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya. 
  1. c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram. 
2). Instrumen/Alat Musik 
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah: 
  1. a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat. 
  1. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 
3). Sya’ir Berisi: 
  1. a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) 
  2. b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. 
  3. c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia. 
  4. d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama. 
  5. e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 
Tidak berisi: 
  1. a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb). 
  2. b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an. 
  3. c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah. 
  4. d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya). 
  5. e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 
4). Waktu Dan Tempat 
  1. a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya. 
  2. b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib). 
  3. c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat). 
  4. d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur). 
Penutup 
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. 
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati. 
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. Wallahu a’lam bi ash-showab.



READ MORE - HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM Oleh : Dr. KH M. Sidiq, S.Si, MA

Kategori

.Kab. Kuansing .Komunitas BP .Leader Sanggar Seni Kuantan Mekar .Mengulang Kaji .Pengenalan LMS .Sanggar Seni Kuantan Mekar (AI) (Kepala MAN 1 Kuantan Singingi (Kisah Nyata) 1.1.h. Demonstrasi Kontekstual - Modul 1.1 𝟏𝟎 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 2012 2023 2024 3 Bentuk Kesabaran Kepada Allah_Ustadz H. Suhelmon 3 Kunci Sukses 5 Aplikasi 7 TANDA BATINMU LELAH Agama Agama Islam Agen AI Aib Aisyah Akhir Zaman Akhirat Akhlak Akhlak Mulia Akreditasi Akrostik Aksi Nyata Al Qur'an Alami Alat Musik Keyboad Allah Maha Baik Alumni Alumni Pondok Pesantren Alumni SMAN Pintar Alumni SMKN 1 Teluk Kuantan Alumni STM/SMKN 1 Teluk Kuantan Amal Jariyah Amalan Pembuka Pintu Rezeki Amanah Amanat Amanat Upacara Anak Anak Anak Anak Anakku Anak Olah Raga Anak Shaleh Anak Sholeh Anak Yatim Anak-Anakku Ane Ahira Aneh Angkatan 1 Anisa Skin Care Annisa Skin Care Anti Virus Arahan Arangger Arminareka Perdana Arrangger Artificial Intelligence Artikel artikel agama Artikel Agama Islam ARTIKEL ANNE AHIRA Artikel Bisnis Artikel Bisnis BP Artikel BP Artikel Edukasi Artikel Islam Artikel Islami Artikel Kehidupan Artikel Keluarga Artikel Motivasi Artikel Musik Artikel Nasihat Artikel Pendidikan Artikel Psikologi Artikel Seni Asesmen Asesmen Pembelajaran Asli Attitude Award Ayah Ayah Edy Ayah Sholeh Baca Doa Bahagia Guru Bahan Ajar Bahan Ajar Seni Musik Bahan Ajar Seni Teater Bahasa Arab Sehari-Hari Bahasa Inggris Bahasa Jerman Baik Baitullah Band Bangga Banner Bapak BEBERAPA FAKTOR AGAR DO'A TERWUJUD Belajar Belajar Agama Belajar Agama Islam Belajar Bahasa Arab Belajar Bisnis Belajar Praktek Belgie Eye Belgie Pro Belgie Pro. Benai Benar Bendera Bengkalis Berbasis Teknologi Berbasis Teknologi Informasi Komputer Berita Berita Duka Berita Sekolah Berjamaah Berkah Berkah Berlimpah Berkarya Berkemajuan Berkualitas Bermanfaat Bernyanyi Bernyanyi Unisono Berpikir Positif Berpikiran Positif Bertabur Pahala Berteman Best Practice Bijak Bijak Merdia Sosial BIMTEK SENI Biografi Bisnis Bisnis BP Bisnis Dari Rumah Bisnis Kekinian Bisnis Online Bisnis Online Succes Bisnis Owner Bisnis Pasangan Bisnis Paten Bisnis Percepatan Bisnis Rumahan Bisnis Tanpa Ruko Blog Blogger BNN Kab. Kuansing BOS BP BP Grup BP Proaktif Brasic Pro Brassic Pro Britis Propolis British Propolis BROADCASTING Budaya Budaya Kuansing Budaya Menulis Buku Buku Antologi Buku Berkualitas Buku Solo Bulan Ramadhan Bulan Ramadhan Adalah Bulan Membaca Al-qur'an dan Sedekah Bully Bullying Bunda Bupati Kuansing Bussiness Owner Leader Buya Yahya Calon Pengusaha Calon Pengusaha Pecinta Qur'an Candi Borobudur Cara Bernyanyi Menggunakan Diafragma Cara Memainkan Catatan Penting Cello Yenroza Putra Ceramah Ceramah Agama Ceramah Agama Islam Cerita Cerita Islami Cerita Motivasi Ceritaku Certified CGP 10 CGP A.10 Cinta Cipta Lagu Cipta Puisi Ciptaan Ismail Marzuki Coaching Coffe Jenna Competence Composser Computer Contoh Corona Covid-19 Curiculum Vitae Dagang Dakwah dan Inovatif dan Mengenal Akor dan Rubrik pelaksanaan observasi kelas Kegiatan Pendahuluan Dari Rumah Bisa Bisnis Daring Debat Dejavu + Band dengan Dermawan Design Blog Design Kostum Dewasa di SMA Digital Digital Marketing Diklat Nasional Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kab. Kuantan Singingi Dinas Pendidikan Kuansing Disbud Par Kuansing DKC DKC Kuantan Tengah DKKS DMI Kuansing Doa Doa Anak Anak Doa Apresiasi Seni Doa Ibu Doa Istri Doaku Doktor Dokumentasi Dosen Download Duka E-KIN E-KTP Educator Edukasi Edukasi Islam EKIN Ekspose Elly Risman Emak Encore Entrepreneur Entrepreneur BP Entrpreneur 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐬𝐭𝐫𝐮𝐩𝐭𝐢𝐟! Etika Even Nasional Facebook Family BP Fasilitator Fast Class FB Festival Guru Film Pendek Fiqih FLS2N FLS2N SMA FLS2N SMA KUANSING FLS2N SMA/MA Fokus Formasi CPNS Formulir Pendaftaran Forum Guru Seni SMP SMA Provinsi Riau Forum Literasi Kuansing Founder BP Founder Madu Vicella Full Day Futsal Gadget Gaji Gambar Gelar Gembira Datangnya Ramadhan_Ustadz Lasmiadi Gerakan Literasi Kuansing Gerakan Subuh Berjamaah Gitar Solo Google Green Teacher Grup Band Grup Musik Kuansing Guru Guru Bahasa Inggris Guru Berkarya Guru Literasi Guru Literat Guru Menulis Guru Musik Guru Pembelajar Guru Penggerak Guru Pengusaha Guru Penulis Guru Proaktif 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐏𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤𝐭𝐢𝐟 Guru Seni Budaya Guru Seni Musik Guruku Guruku Mulia Guruku Terbaik H. Sukarmis Haji Plus Halal Halal Mart Happy Anivesary Happy Anniversary Harapan Hari Besar Hari Guru Nasional Hari Pertama Hari Ulang Tahun Pernikahan Harta HARVARD UNIVERSITY Hati Hebat Herbal Hidup Sukses Hijrah HNI HPAI Hukum Humas Humas SMAN 1 Sentajo Raya Humas SMAN Pintar Hut HUT GURU HUT Pernikahan HUT RI Hutang Hymne Ibrah Ibu Idul Adha IG IGI iGI Riau IHT Ikatan Alumni Pascasarjana UM Sumbar di Kuansing Ikhlas Ilmiah Ilmu Ilmu Agama Ilmu Agama Islam Ilmu Pengetahuan Ilmu Pengetahuan Agama Imam Al Gazali Imam Syafi'i Iman Imtaq Indah Indonesia Indonesia Pusaka Info Bisnis Info Indonesia Inggris Inspirasi Inspiratif Ciptakan Instropeksi Instropeksi Diri Instrument Inti dan Penutup Ippho Santosa IQRO' ISI Padangpanjang Islam Islam Agamaku Islami ISMUBA Isra Mi'raj Istiqamah istri Rasulullah Istri Sholehah IT Jaga Anak Anak Jaga Kesehatan Jakarta JALUR Jembatan Merah Jembatan Merah Music Dance Course Jembatan Merah Shop JM 83 STUDIO JM Musik n Sport JM Studio JMMDC Juara Juara 1 Juara Design Juara SMAN Pintar Jujur Jurnal Jurnalis Kab. Kuansing Kab.Kuansing Kabupaten Kuantan Singingi Kadis Pendidikan Kajian Kajian Ilmiah Islam Kampus Terbaik Di Sumatera Barat Kantor Perwakilan Teluk Kuantan Karakter Karya Buku Karya Cipta Karya Literasi Karyaku Kaya Kayuah Keagamaan Kebaikan Kecerdasan Kegiatan Jum'at Kegiatan Keagamaan Kegiatan Seni Kegiatan SMAN Pintar Kehidupan KEHORMATAN Kejahatan Sekolah Kekayaan Hati Kelas Kelas X Kelas XI Kelas XII Keluarga Keluarga BP Keluarga Tercinta Keluargaku Kemitraan Kepala Sekolah Kepemipinan Kesehatan Keseruan dalam Pembelajaran Keteladanan Keterampilan Guru Ketua Ketua Kombel Kayuah Narsum BNN Kab. Kuansing Tentang Literasi Digital P4GN KH. Ahmad Dahlan Khatib Jumat Khutbah Jum'at Khutbah Jumat Kisah Kisah Hikmah Kisah Motivasi Kisah Nabi Kisah Nyata Kisah Para Alim Kisah Sukses Kisah Ulama KISI KISI SOALSENI BUDAYA ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG KELAS XII TAHUN 2024 Kolaborasi Komisi Budaya Islam Komite Komposser Arangger Komunitas Belajar Komunitas Bisnis Komunitas Bisnis BP Komunitas BP Komunitas BP MOST SBM Komunitas Guru Penggerak Provinsi Riau Komunitas Kuansing Komunitas MOST BP Komunitas Proaktif BP Komunitas Quizizz Riau Koordinator Kopdar Kopdar BP Kopi Kopi Rempah Koreksi Diri Kosmetik Herbal Kostum Tari Kota Taluk Kuantan Kuansing Kreatifitas Seni Kreatiftas Seni KS TV (KUANSING TV) KTP Elektronik Kualitas Kuansing Kuansing Terkini Kuantan Hilir Kuantan Mekar Kuantan Singingi Kuantan Singingi. Kuansing Kuantan Tanah Tumpah Kuantan Tengah Kuliah Daring Kuliah Online Kultum KUMPULAN LINK TUGAS LMS PMM CGP Kunci Sukses Kurator Kurikulum Merdeka Kurikulum Merdeka Belajar Kursus Musik Kursus Tari Labersa Waterpark Lagi Viral langkah Latihan LATIHAN SOAL KELAS X ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LATIHAN SOAL KELAS XI ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LATIHAN SOAL KELAS XII ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LC. Leader Leadership Learning Daring Lebaran LELAH YANG DISUKAI ALLAH Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Lembaga Seni Budaya Libur. LIPIA Lirik Lagu Literasi Literasi Digital Literasi Digital dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan Keterkaitan Social Media LMS Logika Logo Lomba Menulis Lomba Seni Musik Lomba Tari Kreasi Berkelompok LPMP Riau M.Pd M.Pd (Dosen UNIKS dan Pengurus MUI Kab. Kuansing) MA Madinah Madinah Al Munawarah Mading Online Madu Madu Asli Madu Hutan Madu Hutan Murni Madu Murni Madu Murni dan Asli Madu Vicella Majlis Ilmu Majlis Subuh Majlis Subuh_Karakter Ajaran Islam Makalah Makkah Al Mukaramah Mama Manajemen Manajemen Pertunjukan Mande Manfaat Manfaat Program Pendidikan Guru Penggerak Manganyam Manusia Marketing Mars Masa Anak-Anakku Masa Orientasi Siswa masjid Masjid Raya Masjid Raya Pasar Taluk Kuantan Masjidil Haram Master BP Master Of Selling Master Selling Of Team Masyarakat Tanpa Riba Materi Materi Musik Vokal Materi Pembelajaran Materi Seni Budaya Materi tentang belajar vokal Maulid Nabi SAW Media Media Inovatif di Media Sosial Mekah Mekkah Membaca Membangun Membuat Buku membuat Website menginput 3 Aspek perilaku Menjadi Guru Mentor 5 Benua Menulis Menulis Buku Merdeka Belajar MERDEKA MENGAJAR Mesjid MGMP Seni Budaya SMA MGMP Seni Budaya SMA Kab. Kuansing MGMP Seni Budaya SMA/SMK/MA se Riau MH Mid Semester Milyarder MIM Teluk Kuantan Minangkabau Mindset Bisnis Mitra BP Mitra Ippho Santosa Modul Modul Projek Mompreneur MOS MOST MOST BP Mother Motivasi Motivasi Agama Motivasi Bisnis Motivasi Diri Motivasi Hidup Motivasi Islami Motivasi Kehidupan Motivasi Pendidikan Motivasi Sukses Motivator Motivator Literasi Motivator Literation Motivpreneur Muanfik Mudah Muhammadiyah Muhammadiyah Gerakanku Muhammadiyah Kuansing Muhasabah Muhasabah Diri MUI MUI Kab. Kuantan Singingi) MUI Kuansing Murid Musik musik klasik Musik Rarak Godang Musik Tradisional Musik Vokal Muslim Musyda Muhammdiyah MVKS Nabi Muhammad SAW Narasumber Narkoba Nasihat Nasihat Agama Nasihat Diri Nasihat Kehidupan Nasional New Normal Ngopi Paste Nilai Kebaikan Non Akademik Non Copy Paste Notasi Objek Olah Raga Olimpiade Sains Nasional Olimpiade Sains Nasional Kabupaten Olimpiade Sains Nasional Provinsi Ongky Hajanto Online Online Berbasis IT Optimalisasi Orang Bijak Orang Tua Orchestra Indonesia Orflame Oriflame Original OSIS OSN Owner P4GN P4TK Seni Budaya P5 Pacu Jalur Paduan Suara Pagaleran Karya Seni Tari Pahala Pahala Khatam Al Qur’an di Bulan Ramadhan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan Paham PAI PAKASERI PAKASERU PALSU Pameran Pameran Karya Seni Rupa Pandemi PANPEL FLS2N SMA Panti Asuhan Papa Parenting Pariwiasata Pascasarjana Pascasarjana UM Sumatera Barat Pascasarjana UM Sumatra Barat Pascasarjanna Paskibraka Paskibraka 2010 Pawai Budaya PD Muhammadiyah Kuansing PDM Kuansing Pebisnis Pebisnis Indonesia Pecinta Shalawat Pedagang Pedagang BP Pekanbaru Pelatihan Musik Peluang Bisnis Peluang Usaha Peluang Usaha. Pemakmur Masjid PembaTIK 2023 Pembelajar Pembelajaran Daring pembelajaran RPP/Modul Ajar Pembelajaran Tanpa Batas Pembina Pembinaan BP Pemburu Sertifikat Pemikiran Pemimpin Pemuda Pemula Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pencerah Pencetak Pengusaha Pencinta Qur'an Pendidik Pendidik Penggiat Literasi Indonesia Pendidikan Pendidikan Agama Islam Pendidikan Guru Penggerak Penegak Penerbit Pengajar Praktik Pengalaman Pengawas Pengembanga Diri Pengembangan Diri Pengembangan Kompetensi Pengenalan Alat Musik Keyboard Penggiat Literasi Kuansing Penggiat Tanpa Riba Penghargaan Penguatan Pengukuhan Pengumuman Pengurus Pengusah BP Pengusaha Pengusaha BP Pengusaha Indonesia Pengusaha Muslim Indonesia Pengusaha Muslim Sukses Pengusaha Sukses PENSIBU 2022 Pensiun Penulis Penulis Mega Best Seller Perguruan Tinggi Negeri Perjuangan Persahabatan Pertemanan Pertunjukan Pertunjukan Seni Perubahan Inilah Wajah baru Pengelolaan Kinerja di Aplikasi PMM ini terjadi mulai tanggal 1 Februari 2024 Peserta Didik PGP Angkatan 10 PGRI PGRI Kuansing Photo Photograpy PIN Pisah Sambut PM PMM PNS PON Pondok Pesantren Pondok Pesantren Syafaaturrasul Putra 2 Pondok Pesantren Syafaaturrasul Putra 2 Teratak Portal Online Positif Thingking Postingan Pp Syafaaturrasul PPDB PPDB SMAN PINTAR 2013 PPPK Pps UMSB Praktik Baik Pramuka Prestasi Prestasi Seni Prestasi SMAN Pintar Prestasi SMAN Pintar 2011 Proaktif Proaktif Milyarder Produk Produktif Profesor Profil Profil Pelajar Pancasila (P5) Profil Singkat PROFIL SMAN FINTAR Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) PROMOSI Provinsi Riau PSAJ Psikis Psikologi PT. Arminareka Perdana Puasa Publice Speaking Publikasi Puisi Purna Pustaka Pribadi Qouplepreneur Raimunas Raimunas 2023 Ramadhan Randai Rasulullah Regenerasi Tangguh Rektor UM Sumatra Barat Religi Religius Rendah Hati Renungan Renungan Hidup Reseller Rezeki RHK Riau Riaupos Riba Ronaldo Rozalino Ronaldo Rozalino. S.Sn. RPD RSUD Rumah Allah S 2 S.Ag. S.Pd.I S.Pd.I. S.Sn. Sabar Sahabat Sahur Sama Sambutan Sang Juara Sang Perintis Sanggar Seni Sanggar Seni Kuantan Mekar Sanggar Seni Kuantan Mekar - SSKM Sanggar Seni Kuantan Mekar (SSKM) Sanggar Seni Seraja Kuantan Sanggar Seni Seroja Sanggar Tari Santr Mandiri Santri Santri Berkarakter Santri Cerdas Santri Hebat Santri Keren Santri Mandiri Sarang Lebah Hutan Sastra Sayyidah Aisyah SBM Sedekah Sejarah SMKN 1 Teluk Kuantan Sejarah STM Sekolah Sekretaris Umum Semangat Seminar Seminar Bisnis Seminar BP Seminar Pendidikan seni Seni Budaya SENI BUDAYA ISLAM Seni Film Seni Musik Seni Musik Islami Seni Rupa Seni Sastra Seni Tari Seni Teater Senim] Seniman Senin Sentajo Raya SEO Sertifikat Shalat Shalat Subuh Shaleh Silaturahiim Silaturahmi Sistem Bleanded Learning Siswa Siswa Baru SMAN Pintar Siswa SMAN Pintar SK SKP 2024 SMA SMA N 1 Sentajo Raya SMA Negeri 1 Sentajo Raya SMA Pintar SMAN 1 Sentajo Raya SMAN 1 Sentajo Raya Juara 1 SMAN 2 Teluk Kuantan SMAN Kuansing SMAN Pintar SMK Bisa SMK Hebat SMKN 1 Teluk Kuantan SMPN 2 Teluk Kuantan SMS Gratis SMS Ramadhan Soal Soal Latihan Soal Musik Social Media Society 5.0 Software Solusi Kesehatan Solusi Usaha Sosial Budaya Sosmed Sosok Spirit Spirit Kemajuan SSKM STM Stock Center Strategi Studio Musik Suami Suara Manusia Sukses Sumatera Barat Sumber Digital Super Canggih Suplemen Kesehatan Surat Surat Keputusan Syiar Islam Tahajud TAHAN BANTING Tahun Baru Tanah Tanah Suci Tangga Lagu Tari Tauhid Tausiyah Tausiyah Agama Tausiyah Islam Modern Tausiyah Singkat Teacherpreneur Teacherpreuner teknik bernyanyi yang baik dan benar dan kenapa perlunya belajar vokal di kelas X SMA Teknik Vokal Teluik Kuantan Teluk Kuantan Tema. Baik Teman Tenaga Pendidik tentang Hidup Berkelanjutan Selaras dengan Alam Teratak Terima Kasih Terus Maju Dalam Berusaha Thoyib THR Tiktok Tips Tips Sehat Tips Trik TMII Toko TOKO JEMBATAN MERAH Toko Vicella Media TP. 2023/2024 Tradisi Kuansing Tradisional Treads Tua Tugas Tugas Pokok Fungsi Tujuan Program Pendidikan Guru Penggerak Tulisan Tulisan Bisnis Tulisan Ippho Santosa Tulisanku Twitter Uang Uang Tambahan UAS Ucapan Ujian Nasional Ujian Semester Ulama Ulang Tahun Pernikahan UM Sumatera Barat Umroh Umroh & Haji Plus Umroh Haji Plus UMSB Unik Universitas Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Upacara Upacara Bendera Upacara Bendera Senin Usaha Sampingan Usia Senja Ustadz Ustadz Dr. Hamdani Purba Ustadz H. Bahrul Aswandi Ustadz Lidus Yardi Ustadz PDM Muhammadiyah Vicella Madu Vicella Media Family Vicella Media Shop Video Video Pemanfaatan Quizizz Viola Viola Utari Putri Violino Ridho P Violino Ridho Putra Virual Virus Corona Visi Misi Vokal Vokal Solo Wabah Corona Waspada Webinar Webinar Nasional Weblog Website Wendi Abdillah Wisata Kuantan Singingi Wisata Riau Wisuda S2 Workshop Writerpreneur Writter Wrtitter yang Merdeka Yasinan Yayasan Yayasan Mesjid Raya Teluk Kuantan Yeyen Febrina YeyenFebrina Yogyakarta YouTube

Best Friend