Welcome My Blog

Tampilkan postingan dengan label Musik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musik. Tampilkan semua postingan
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
Grup Band G-Nuse Part 2 Grup Musik Binaan Sanggar Seni Kuantan Mekar 

Cikal Bakal Terbentuk Sanggar Seni Kuantan Mekar

Bismillah. Sekitar bulan Juni 2007. Saat itulah diberikan amanah untuk menjadi guru Seni Budaya disekolah yang ada di kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

15 tahun sudah berjalan untuk mengajar, membimbing, melatih, mendidik putra putri daerah. Dengan profesionalisme bidang Seni yang diampu. Melangkah dari hal yang kecil, murah, ringan hingga memberikan ruang waktu untuk berkarya seni pada mereka. .

Ketika itu Saya bersama Istri mencoba membentuk Sanggar Seni untuk menuangkan kreatifitas seni muda mudi. Agar lebih bisa terarah dan berkreasi seni (Musik & Tari). Dari sinilah cikal bakal terbentuknya Sanggar Seni Kuantan Mekar tahun 2012. Sebelumnya sudah berganti beberapa ganti nama. 

Dengan adanya wadah Sanggar seni , mengikuti even yang berskala daerah, provinsi, nasional, internasional. Alhamdulillah beberapa karya Tari yang di iringi musik mengikuti even. Semuanya karena Allah SWT, Doa kedua orang tua dan mertua, Istri, ana anak, teman teman seniman dan musisi disini.

Sanggar Seni Kuantan Mekar (SSKM) sudah berbadan hukum di akta notaris ditahun 2012, memiliki NPWP, tercatat di Kesbangpolimas, dan Disbudarpora Kab. Kuansing. 

Adapun susunan kepengurusan Komunitas Budaya Sanggar Seni Kuantan Mekar yaitu:
Penasihat: H. Amrizal Bermawi, SE, MM
Pimpinan/Ketua: Ronaldo Rozalino , S.Sn.,M.Pd (Komposer & Arrangger)
Sekretaris: Yeyen Febrina Febrina, S.Sn (Koreografer)

Dengan belasan anggota yang tidak dapat disebutkan disini.

Tahun 2012 hingga sekarang 2023 sekitar 11 tahun berjalan. Beberapa karya tari dan musik telah dihasilkan untuk ditampilkan. Semua tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Terima kasih yang telah mendoakan dan mendukung selama ini.

Semoga Allah SWT membalaskan kebaikan teman teman semuanya. Aamiin Allahuma Aamiin.

Bagi yang ingin bergabung di Sanggar Seni Kuantan Mekar. Silahkan hubungi pengurusnya. Terpenting mau berproses latihan dan mau mengikuti aturan yang terkait dalam kepengurusan sanggar .

Salam Budaya

Photo dibawah adalah Grup Musik G-Nuse  dibawah binaan Sanggar Seni Kuantan Mekar.
READ MORE - Cikal Bakal Terbentuk Sanggar Seni Kuantan Mekar
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd


Selamat Berkarya Ananda
* Ronaldo Rozalino *

Bismillah. Percayalah dengan kemampuan dirimu sendiri Ananda semuanya,  peserta didik SMAN 1 Sentajo Raya Provinsi Riau;

Peserta FLS2N SMA/MA Kuansing dari SMAN 1 Sentajo Raya Provinsi Riau:

Danil Pantasari P (Gitar Solo)
Adhim Nurfikri (Cipta Lagu)
Teza Adinda Putri (Vokal Solo Putri)
Rahel (Vokal Solo Putra)
Cintia Maherlido (Cipta Puisi)

Semoga esok/hari ini, Rabu, 31 Mei 2023 bisa menampilkan yang terbaik.
Kalian sudah menjadi juara disekolah, teman teman dikelas, orang tua, dan masyarakat sekitarmu. Apapun bidang yang kalian minati dan berbakat. Itu adalah sebuah nikmat yang perlu di syukuri.

Jejak digitalmu dalam berkarya akan diingat sepanjang masa, ketika kelak dirimu sudah berada nan jauh disana.
Yang patut di ingat percayalah, setiap kita mempunyai kemampuan dan bakat yang berbeda. Artinya setiap kita "tajam" dibidang masing masing. SemangART !

Proses sudah dilalui, hasilnya biarkan juri profesional yang menilai dan berserah diri kepada Nya.

Tanamkan dalam "mind set" ananda untuk selalu berbuat dan berkarakter baik, bermental juara, optimis, suka proses, disiplin, dan beradab dan beretika. Itu yang akan terbawa kelak sudah lepas dari bangku sekolah.

Seni dapat menghaluskan karsa dan budi, Untuk melembutkan jiwa jiwa manusia.
Dengan ilmu hidup menjadi mudah, dengan agama hidup menjadi berfaidah dan terarah, dengan seni hidup menjadi indah dan berwarna.

Mohon doa restu dan dukungan semua sahabat yang senantiasa dirahmati Allah.
Semoga Ananda kami; Danil, Adhim, Reza, Rahel, Cintia mampu menampilkan yang terbaik di ajang Seni Budaya , Festival Lomba Seni Siswa Nasional tingkat kabupaten Kuantan Singingi. Aamiin

Fastabiqul Khoirot
Jazakumullah Khairan Khatsiran
Barakallah Fiik

Salam Budaya
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
*Ketua Komisi Seni Budaya Islam MUI Kuantan Singingi
*Pendidik Penggiat Literasi Indonesia
*Ketua Tim Literasi & Jurnalis SMAN 1 Sentajo Raya
*Ketua Forum Literasi Kuansing
*Pembina & Pelatih Sanggar Seni Bugo SMAN 1 Sentajo Raya
*Ketua Komunitas Budaya/Owner/Pimpinan Sanggar Seni  Kuantan Mekar
*Wakil Ketua IGI Kuansing
*Pengurus Asosiasi Seniman Riau
*Founder Gerakan Literasi Kuansing
*Founder Penikmat Dunia Literasi Indonesia
*Composser & Arrangger, Entrepreneur, Teacherpreneur , Writerpreneur, Bisnis Owner Leader




Dokumentasi  Prosesi Latihan FLS2N SMA Kuansing oleh Peserta Didik SMAN 1 Sentajo Raya Provinsi Riau 




READ MORE - Selamat Berkarya Ananda , Peserta Didik SMAN 1 Sentajo Raya Provinsi Riau
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
Lagu Aisyah

Waktu kecil dulu, telinga saya sering mendengar lagu Aicha (dibaca: Aisyah) yang dibawakan para penyanyi gambus. Setelah dewasa saya tahu bahwa penyanyi aslinya adalah Cheb Khaled, seorang penyanyi Arab yang juga sukses di Prancis. Lagu Aicha adalah lagu cinta yang bercerita tentang rasa cinta dan pujian terhadap sesosok wanita yang amat cantik dan begitu mewah bernama Aicha. Semua permata dan perhiasan diberikan untuknya sebab tak ada yang terlalu bagus untuk sosok secantik Aicha. Tapi bagaimana pun Aicha menolaknya karena ia layak mendapat yang lebih dari semua itu. Sebagai lagu cinta, lagu Aicha yang dibawakan Cheb Khaled itu biasa saja. Ia tak memiliki nilai lebih dari sekedar lagu romantis yang nge-hits di masanya.

Di tahun 2017, Projector Band asal Malaysia membuat lagu cinta lain yang juga berjudul Aisyah (Satu Dua Tiga Cinta Kamu). Isinya tentang seorang lelaki yang mencoba meyakinkan perempuan bernama Aisyah bahwa ia benar-benar mencintainya. Tak ada yang berkesan dari lagu ini untuk diceritakan sebab sepertinya tak begitu sukses, beda dengan lagunya Cheb Khaled sebelumnya.

Di tahun yang sama, Mr. Bie membuat versi lain dari lagu Projector Band di atas, tapi isinya bukan tentang istrinya sendiri yang kebetulan juga bernama Aisyah melainkan tentang sosok Aisyah bint Abu Bakr, istri Rasulullah. Nah lagu versi Mr Bie ini kemudian viral di Indonesia di tahun 2020 ini dan dinyanyikan ulang oleh banyak penyanyi.

Sosok Sayyidah Aisyah adalah salah satu sosok yang memang penting untuk diketahui. Ia adalah salah satu sosok yang disebut dengan berbagai keburukan oleh kalangan Syi'ah ekstrem, baik secara fisik mau pun akhlak. Beberapa buku tentang keutamaan Sayyidah Khadijah yang ditulis oleh penulis Syiah biasanya menyelipkan beberapa sindiran pada sosok Aisyah yang disebut mandul dan dikesankan suka membantah.

Lirik gubahan Mr. Bie tampak ingin mematahkan itu semua dengan memunculkan bagaimana sebenarnya sosok Sayyidah Aisyah bersama Rasulullah. Ia adalah sosok istri yang cantik, shalihah dan punya beberapa kisah romantis bersama Rasulullah. Dalam poin ini, upaya Mr. Bie ini patut diacungi dua jempol. Ia nampaknya berhasil memperkenalkan sosok Sayyidah Aisyah kepada generasi milenial dalam citra yang sebenarnya dan bahwa Rasulullah sangat mencintainya.

Sayyidah Aisyah adalah sosok yang berparas mirip Sayyyidah Khadijah. Ia mewarisi kecantikan dan kesetiaan Khadijah. Hanya saja karena usia yang berbeda jauh, publik mendapat beberapa kisah canda dan romantisme suami istri dari sosok Sayyidah Aisyah, sesuatu yang jarang diceritakan oleh Sayyidah Khadijah atau Ummul mukminin lain yang lebih dewasa. Namun justru dari situ publik bisa mendapat bocoran bagaimana seorang Rasul sebagai suami memperlakukan para istrinya.

Rasulullah adalah seorang suami teladan. Tak ada istri yang diperlakukan berbeda melebihi yang lain. Beliau mengunjungi semua istrinya setiap hari dan memperlakukan mereka dengan baik. Beliau adalah sosok yang romantis pada mereka semua hingga mereka saling cemburu ketika melihat Rasulullah bersama salah satu dari mereka.

Sayangnya, jari ini terasa agak kelu untuk bercerita tentang kecantikan mereka. Sungkan rasanya bercerita tentang fisik ummul mukminin.

---

Kecantikan fisik ummul mukminiin hanya untuk dimiliki oleh Rasulullah shallahu'alaihiwasallam, dan teladan perilaku mereka Radhiyallahu'anhunna utk semua mukminin (khususnya mukminat), apakah begitu Yai Abdul Wahab Ahmad?

---

betul sekali

---
Kritiknya alus kyai, berbalut apresiasi. Salut.

---

Allahumma salli a'laa sayyidina Muhammad wa'ala aali sayyidina Muhammad wa'ala alihi wassahbili wassalam

---

Allahumma Shalli wasallim wabarik 'alaihi

---

Saya bertanya dr sudut orang yang muak dgn perdebatan tentang boleh tidaknya lagu 'aisyah' tersebut :

Lantas inti dr tulisan panjenengan gus.. lagu untuk Siti Aisyah itu di perbolehkan atau tidak? Secara hukum dan adab.

Ngapunten gus🙏🙏🙏

---

boleh asal dibawakan dengan adab tanpa mengesankan seolah ada lelaki yang naksir istri orang atau ada sosok wanita yang direkam seolah Sayyidah Aisayah

---

Makanya pertama dengerin versi Indonesia kok vulgar banget...Ndak sreg rasanya... Pas Nemu versi Arab nya... Bagus banget...

---

saya gak tahu versi arabnya malah. hehe

---

Abdul Wahab Ahmad niki yai versi arabnya
https://www.facebook.com/ahmad.tsauri.92/videos/10213197509771361/?app=fbl

---

Penyebutan salah satu fisik beliau yang menggambarkan keanggunannya, konon utk menohok tuduhan terhadap beliau berkulit hitam.

Nah, utk mengerodd tuduhan ini, apa tidak boleh kita menyatakan kulit beliau tidak hitam dengan diksi seperti dalam lagu itu, sidi..? (Kulit putih bersih)
-

---

boleh sidi, beliau memang cantik sebagaimana para ummul mukminin lainnya. Asal dibawakan dengan adab, tak ada masalah.

---

A'isyah istri Rasulullah

Mulia indah cantik berseri
Kulit putih bersih merahnya pipimu
Dia aisyah putri abu bakar
Istri rasulullah

Sungguh sweet nabi mencintamu
Hingga nabi minum di bekas bibirmu
Bila marah nabi kan memanja
Mencubit hidungnya

Aisyah..
Romantisnya cintamu dengan nabi
Dengan baginda kau pernah main lari-lari
Selalu bersama hingga ujung nyawa
Kau disamping rasulullah

----

اللهم صلّ على سيدي وحبيبي وطبيب قلبي وجسدي وروحي سيدي رسول الله محمد ابن عبد الله الصادق الأمين وعلى آله وصحبه أجمعين

---

ini bu,

https://www.youtube.com/watch?v=N7aRDIV2DUk

---

sejumlah hadits shahih Beberapa diantaranya:

وأخرج الطبراني والبيهقي بسند صحيح عن حكيمة بنت أميمة عن أمها قالت كان للنبي {صلى الله عليه وسلم} قدح من عيدان يبول فيه ويضعه تحت سريره فقام فطلبه فلم يجده فسأل عنه فقال أين القدح قالوا شربته برة خادم أم سلمة التي قدمت معها من أرض الحبشة فقال النبي {صلى الله عليه وسلم} لقد احتظرت من النار بحظار

“Dan telah dikeluarkan Ath Thabrani dan Baihaqi dengan sanad shahih dari Hukaimah binti Umaimah dari Ibunya yang berkata Nabi SAW memiliki bejana dari pelepah kurma yang beliau gunakan untuk buang air kecil pada waktu malam hari di bawah ranjangnya, suatu hari Nabi meminta bekas itu dan tidak menemuinya lalu bertanya: ‘di manakah bejana itu?’ Dia menjawab: ‘Ia diminum oleh Barrah, pembantu Ummu Salamah yang datang bersama dengannya dari tanah Habsyah’ Maka bekata Nabi SAW: ‘Dia telah diharamkan dari api neraka’” [Imam as-Suyuthi, Khasa’is al-Kubra, 2/377; ath-Thabrani, Mu’jam al-Kabir, 24/205, No. 527; al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 7/67, No. 13184]


وامتص مالك بن سنان والد أبي سعيد الخدري الدم من وجنته صلى الله عليه وسلم حتى أنقاه، فقال: (مُجَّه)، فقال: والله لا أمجه، ثم أدبر يقاتل، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (من أراد أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة فلينظر إلى هذا)، فقتل شهيداً.

“Malik bin Sinan ayah Abu Said al-Khudri telah menyedot darah (yang luka) dari pipi Rasulullah SAW sampai menelannya. Nabi SAW bersabda: ‘Ludahkanlah itu’ Malik bin Sinan menjawab: ‘Demi Allah, aku tidak akan meludahkannya’, Kemudian dia berbalik dan berperang. Berkatalah Nabi SAW: ‘Barangsiapa ingin melihat seseorang dari penduduk surga, hendaklah ia melihat orang ini’, Malik bin Sinan kemudian mati syahid.” [Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, Ar-Rahiqul Makhtum, hal 219; Ibn Qayyim, Zadul Ma`ad, jilid 3, hal 94]

ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻮَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺗَﻨَﺨَّﻢَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧُﺨَﺎﻣَﺔً ﺇِﻻَّ ﻭَﻗَﻌَﺖْ ﻓِﻰ ﻛَﻒِّ ﺭَﺟُﻞٍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻓَﺪَﻟَﻚَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﻭَﺟِﻠْﺪَﻩُ

‏“Miswar dan Marwan berkata: ‘Demi Allah Setiap Rasulullah SAW berdahak, pasti dahak beliau jatuh ke tangan salah seorang sahabat, lalu ia gosokkan ke wajah dan kulitnya.’” [HR Bukhari, No 70 dan 2731]


( ﻋﻦ ﺃَﺑِﻰ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻭَﺑِﻼَﻝٍ ‏) ﺛُﻢَّ ﺩَﻋَﺎ ﺑِﻘَﺪَﺡٍ ﻓِﻴﻪِ ﻣَﺎﺀٌ ﻓَﻐَﺴَﻞَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻭَﻭَﺟْﻬَﻪُ ﻓِﻴﻪِ ، ﻭَﻣَﺞَّ ﻓِﻴﻪِ ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺍﺷْﺮَﺑَﺎ ﻣِﻨْﻪُ ، ﻭَﺃَﻓْﺮِﻏَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻭُﺟُﻮﻫِﻜُﻤَﺎ ﻭَﻧُﺤُﻮﺭِﻛُﻤَﺎ ، ﻭَﺃَﺑْﺸِﺮَﺍ ‏» . ﻓَﺄَﺧَﺬَﺍ ﺍﻟْﻘَﺪَﺡَ ﻓَﻔَﻌَﻼَ

“Rasulullah SAW menyuruh kepada Abu Musa dan Bilal untuk mengambil tempat air, lalu beliau membasuh kedua tangan dan wajahnya serta memuntahkan air kumur ke wadah tersebut dan beliau bersabda: ‘Minumlah oleh kalian, siramkan ke wajah dan leher kalian, dan berbahagialah!’ Kemudian dua sahabat itu melakukannya.” [HR Bukhari No. 4328; Muslim, No. 6561]

ﻭَﺍﻟْﻐَﺮَﺽ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺇِﻳﺠَﺎﺩ ﺍﻟْﺒَﺮَﻛَﺔ ﺑِﺮِﻳﻘِﻪِ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَﻙ

al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Tujuan diatas karena ludah Rasulullah yang mengandung berkah.” [Ibnu Hajar, Fath al-Baari, 1/300]


ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋِﻨْﺪَﻧَﺎ ﻓَﻌَﺮِﻕَ ﻭَﺟَﺎﺀَﺕْ ﺃُﻣِّﻰ ﺑِﻘَﺎﺭُﻭﺭَﺓٍ ﻓَﺠَﻌَﻠَﺖْ ﺗَﺴْﻠُﺖُ ﺍﻟْﻌَﺮَﻕَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻓَﺎﺳْﺘَﻴْﻘَﻆَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﻳَﺎ ﺃُﻡَّ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ ﻣَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺗَﺼْﻨَﻌِﻴﻦَ ‏» . ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻫَﺬَﺍ ﻋَﺮَﻗُﻚَ ﻧَﺠْﻌَﻠُﻪُ ﻓِﻰ ﻃِﻴﺒِﻨَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻃْﻴَﺐِ ﺍﻟﻄِّﻴﺐِ

“Sahabat Ummu Sulaim mengambil keringat Nabi SAW dan menaruhnya ke dalam botol sebagai minyak wangi. Setelah ditanya oleh Rasulullah SAW, Ummu Sulaim menjawab: ‘Ini adalah keringatmu. Kami jadikan minyak wangi kami. Dan keringat itu adalah minyak yang paling harum.’” [HR Muslim, No. 6201]

---
READ MORE - Lagu Aisyah
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
Apa Yang Salah dengan Lagu Aisyah?

Oleh:
Wawan Gunawan Abdul Wahid
Anggota MTT PP Muhammadiyah
Alumni Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut

Pendahuluan

Saat ini sedang viral sebuah lagu yang isinya menceritakan tentang sosok isteri Nabi Saw., Sayidah Aisyah radliyallahun 'anha. Lagu yang sesungguhnya hasil kecerdikan seniman  tanah jiran ini disajikan dengan adaptasi disini dengan
menyesuaikan rasa bahasa dan musik orang Indomesia. Salah satu kekuatan lagu Aisyah adalah detailnya yang relatif utuh menceritakan sosok fisik dan non fisik Sayidah Asiyah. Tentu saja tidak mungkin sebutkan Sang Humaera tanpa sebutkan Kekasihnya, Sang Musthafa Muhammad Saw. Itu membuat syair lagu Aisyah begitu sangat manusiawi yang karenanya indah dan penuh pesona. Pilihan irama musik yang bergembira semakin menjadikan lagu Aisyah enak di telinga dan memapar jiwa yang mencinta. Luar biasa.

Lagu Aisyah Dipersoalkan

Di tengah masyhurnya lagu Asiyah sekarang disini datang pertanyaan dari kalangan seniman Muslim tertentu. Pantaskah sosok isteri Nabi Saw didendangkan dalam syair lagu? Benarkah yang diceritakan dalam syair Aisyah itu sesuai hadis Nabi Saw? Ada tujuan bisnis dalam lagu Aisyah?

Saya jawab yang kedua dahulu.  Secara umum syair lagu Aisyah itu merujuk riwayat tentang Aisyah. Untuk memastikannya silahkan dicek dengan cara membaca empat rujukan kitab. Pertama buku yang berjudul Nisa an Nabiy karya Aisyah bint asy Syathi. Kedua Muhammad Rasulullah karya Muhammad ash Shadiq Ibrahim Arjun pada jilid
dua dan tiga tentang Asiyah. Ketiga, kitab ath Thabaqat Al Kubra yang lebih masyhur dengan tajuk Thabaqat ibn Sa'ad karena penulisnya bernama Muhammad bin Sa'ad bin Maniyi' Al Hasyimi Al Basri. Keempat, pastikan seluruh  cerita dalam tiga kitab itu dengan membaca ulang semua cerita seluruh kitab hadis dengan entri Aisyah binti Abi Bakr atau Aisyah saja. Sosok Aisyah yang berani seberani saudarinya, Asma binti Abi Bakr,  cerdas, cantik, pencemburu jika disebut nama Sayidah Khadijah, dan seterusnya terungkap terang benderang.

Bolehkah menceritakan sosok Aisyah dalam syair lagu kemudian didendangkan ke publik?

Menjawab segera pertanyaan di atas perlu membandingkannya dengan sosok Sang Mushthafa Muhammad Saw.  Secara manzilah sosok Nabi Saw tentu lebih "sakral" dari sosok Sayidah Aisyah. Lebih dari tiga puluhan lalu dengan sangat apik Penyair Taufik Ismail dengan sangat cerdas berkolaborasi dengan memasok Bimbo narasi tentang Nabi Saw meskipun masih sangat kecil dari deposit fragmen hayat Nabi Saw yang melimpah itu.  Pendengar dan penikmat musik dan lagu-lagu Bimbo dibuat seolah Nabi Saw hadir di hadapannya. Seringkali saya meneteskan air mata karena dibuat rindu oleh keindahan susunan kata dan irama dalam lagu itu. Setiap tanggal 12 Rabiul awal saya termasuk yang seharian penuh mendengar berulang kali syair lagu itu untuk sedikit membayar kerinduan yang membuncah jiwa.

Mengapa sosok Sayidah Aisyah dipermasalahkan sementara sosok Tuhan pun disni dinyanyikan sejak awal 1980an. Karena tingkat objektivikasi kata dalam syair lagu Tuhan itu sedemikian inklusif ia diterima dan dinyanyikan oleh berbagai ummat beragama.

Tuhan Maha Tahu Segalanya

Hanya Tuhan yang Tahu tentang manusia sejak awalnya hingga akhirnya. Seluruh hajat yang diperlihatkan manusia ada di kedipanNya. Diantara kesukaan manusia adalah gandrung mendengar membaca cerita tentang dirinya yang diperankan oleh manusia manusia pilihannya. Karena itu jika mendendangkan lagu tentang Sayidah Aisyah dipersoalkan lalu buat apa Tuhan ceritakan romansa antara Yusuf dengan Zulaikha dan antara Musa dengan Gadis Syuaib?

Ada Bisnis dalam Lagu Asiyah?

Soalan ketiga yang dicuatkan adalah tentang berbisnis lagu dengan sosok Aisyah?

Menjawab pertanyaan ini mesti meletakannya dalam bingkai berkesenian. Sejauh bacaan saya Nabi Saw sangat menghargai kesenian dan karena itu orang berkesenian diapresiasi dan diberi tempat oleh Nabi Saw. Itu terbaca saat Nabi Saw membayar secara profesional dua orang perempuan Habasyah yang mainkan alat perkusi di depan pintu kamar Nabi Saw. Bahwa kesenian diberi tempat oleh Nabi Saw itu terungkap dari fakta bahwa penyajian musik di tengah walimah pernikahan bagian dari keutuhan acara pernikahan. Nabi Saw sempat menegur Sayidah Aisyah saat alpa tidak menyiapkan perangkat musik dalam suatu acara pernikahan orang Ansar.

Salah satu ekspresi berkesenian adalah menyusun dan mengubah syair. Syi'ir dalam bahasa Arab dan syair dalam bahasa Indonesia adalah wahana berkesenian yang sudah dikenal sejak era Jahiliyah. Tersebutlah al-muallaqat yang disebut sebagai syair syair pilihan yang ditempel di dinding Ka'bah. Pada masa perjuangan dakwah Islam syair difungsikan Nabi Saw sebagai pamplet, koran, majalah atau telivisi untuk menjawab dan mengimbangi bahkan mendelegitimasi  propaganda anti Islam. Tersebutlah nama Abdullah bin Ruwahah, Hassan bin Tsabit dan lain-lain. Jika untuk ke medan perang para sahabat diganjar ghanimah. Perang dengan kata-kata yang tidak banyak orang yang bisa tentu saja bukan sesuatu yang "murah dan mudah" yang tidak diganjar sama sekali.

Moga bermanfaat.

---
READ MORE - Apa Yang Salah dengan Lagu Aisyah? Oleh: Wawan Gunawan Abdul Wahid
Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh : Dr. KH M. Sidiq, S.Si, MA

Pendahuluan
Keperihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya. 
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian). 
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita. 

Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita. 
Definisi Seni 
 Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan. 
Tinjauan Fiqih Islam 
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu: 


Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’). 
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian. 
Ketiga, hukum memainkan alat musik. 
Keempat, hukum mendengarkan musik. 
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman. 
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati. 
Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni) 
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101): 
  1. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian: 
  2. Berdasarkan firman Allah: 
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6) Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22). 
  1. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]. 
  2. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih]. 
  3. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda: “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf]. 
  4. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.]. 
  5. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).” 
  1. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian: 
  2. Firman Allah SWT: 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87). 
  1. Hadits dari Nafi’ ra, katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi]. 
  2. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata: Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]. 
  3. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda: “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari]. 
  4. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485]. 
  1. Pandangan Penulis 
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu. 
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275). 
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih: 
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390). 
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan: 
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239). 
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103). 
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103). 
Hukum Mendengarkan Nyanyian 
  1. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’) 
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan: 
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96). 
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram. 

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya. 
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda: 
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah]. 
  1. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’) 
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah. 
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut. Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman: 

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140). 
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
Hukum Memainkan Alat Musik 
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw: 
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24). 
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). 
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan: “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57). 
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. 


Hukum Mendengarkan Musik
  1. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live) 
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya. 
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram. 
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74). 
  1. Mendengarkan Musik 
Di Radio, TV, Dan Semisalnya Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut. 
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan: Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76). 
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan: 
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86). 
Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami 
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami): 
  1. Musisi/Penyanyi. 
  2. Instrumen (alat musik). 
  3. Sya’ir dalam bait lagu. 
  4. Waktu dan Tempat. Berikut sekilas uraiannya: 

1). Musisi/Penyanyi 
  1. a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler. 
  1. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya. 
  1. c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram. 
2). Instrumen/Alat Musik 
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah: 
  1. a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat. 
  1. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 
3). Sya’ir Berisi: 
  1. a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) 
  2. b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. 
  3. c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia. 
  4. d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama. 
  5. e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 
Tidak berisi: 
  1. a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb). 
  2. b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an. 
  3. c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah. 
  4. d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya). 
  5. e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 
4). Waktu Dan Tempat 
  1. a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya. 
  2. b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib). 
  3. c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat). 
  4. d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur). 
Penutup 
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. 
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati. 
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. Wallahu a’lam bi ash-showab.



READ MORE - HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM Oleh : Dr. KH M. Sidiq, S.Si, MA

Kategori

.Kab. Kuansing .Komunitas BP .Leader Sanggar Seni Kuantan Mekar .Mengulang Kaji .Pengenalan LMS .Sanggar Seni Kuantan Mekar (AI) (Kepala MAN 1 Kuantan Singingi (Kisah Nyata) 1.1.h. Demonstrasi Kontekstual - Modul 1.1 10 (SEPULUH) NASIHAT IMAM AS-SYAFI'I 𝟏𝟎 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 2012 2023 2024 3 Bentuk Kesabaran Kepada Allah_Ustadz H. Suhelmon 3 Kunci Sukses 5 Aplikasi 6 Amalan Yang di Sunnahkan Nabi SAW di Hari Idul Fithri 7 TANDA BATINMU LELAH Agama Agama Islam Agen AI Aib Aisyah Akhir Zaman Akhirat Akhlak Akhlak Mulia Akreditasi Akrostik Aksi Nyata Al Qur'an Alami Alat Musik Keyboad Allah Maha Baik Alumni Alumni Pondok Pesantren Alumni SMAN Pintar Alumni SMKN 1 Teluk Kuantan Alumni STM/SMKN 1 Teluk Kuantan Amal Jariyah Amalan Pembuka Pintu Rezeki Amanah Amanat Amanat Upacara Anak Anak Anak Anak Anakku Anak Olah Raga Anak Shaleh Anak Sholeh Anak Yatim Anak-Anakku Ane Ahira Aneh Angkatan 1 Anisa Skin Care Annisa Skin Care Anti Virus Arahan Arangger Arminareka Perdana Arrangger Artificial Intelligence Artikel artikel agama Artikel Agama Islam ARTIKEL ANNE AHIRA Artikel Bisnis Artikel Bisnis BP Artikel BP Artikel Edukasi Artikel Islam Artikel Islami Artikel Kehidupan Artikel Keluarga Artikel Motivasi Artikel Musik Artikel Nasihat Artikel Pendidikan Artikel Psikologi Artikel Seni Asesmen Asesmen Pembelajaran Asli Attitude Award Ayah Ayah Edy Ayah Sholeh Baca Doa Bahagia Guru Bahan Ajar Bahan Ajar Seni Musik Bahan Ajar Seni Teater Bahasa Arab Sehari-Hari Bahasa Inggris Bahasa Jerman Baik Baitullah Band Bangga Banner Bapak BEBERAPA FAKTOR AGAR DO'A TERWUJUD Belajar Belajar Agama Belajar Agama Islam Belajar Bahasa Arab Belajar Bisnis Belajar Praktek Belgie Eye Belgie Pro Belgie Pro. Benai Benar Bendera Bengkalis Berbasis Teknologi Berbasis Teknologi Informasi Komputer Berita Berita Duka Berita Sekolah Berjamaah Berkah Berkah Berlimpah Berkarya Berkemajuan Berkualitas Bermanfaat Bernyanyi Bernyanyi Unisono Berpikir Positif Berpikiran Positif Bertabur Pahala Berteman Best Practice Bijak Bijak Merdia Sosial BIMTEK SENI Biografi Bisnis Bisnis BP Bisnis Dari Rumah Bisnis Kekinian Bisnis Online Bisnis Online Succes Bisnis Owner Bisnis Pasangan Bisnis Paten Bisnis Percepatan Bisnis Rumahan Bisnis Tanpa Ruko Blog Blogger BNN Kab. Kuansing BOS BP BP Grup BP Proaktif Brasic Pro Brassic Pro Britis Propolis British Propolis BROADCASTING Budaya Budaya Kuansing Budaya Menulis Buku Buku Antologi Buku Berkualitas Buku Solo Bulan Ramadhan Bulan Ramadhan Adalah Bulan Membaca Al-qur'an dan Sedekah Bully Bullying Bunda Bupati Kuansing Bussiness Owner Leader Buya Yahya Calon Pengusaha Calon Pengusaha Pecinta Qur'an Candi Borobudur Cara Bernyanyi Menggunakan Diafragma Cara Memainkan Catatan Penting Cello Yenroza Putra Ceramah Ceramah Agama Ceramah Agama Islam Cerita Cerita Islami Cerita Motivasi Ceritaku Certified CGP CGP 10 CGP A.10 Cinta Cipta Lagu Cipta Puisi Ciptaan Ismail Marzuki Coaching Coffe Jenna Competence Composser Computer Contoh CONTOH ADAB MEMELIHARA HARGA DIRI TETANGGA Corona Covid-19 Curiculum Vitae Dagang Dakwah dan Inovatif dan Mengenal Akor dan Rubrik pelaksanaan observasi kelas Kegiatan Pendahuluan Dari Rumah Bisa Bisnis Daring Debat Dejavu + Band dengan Dermawan Design Blog Design Kostum Dewasa di SMA Digital Digital Marketing Diklat Nasional Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kab. Kuantan Singingi Dinas Pendidikan Kuansing Disbud Par Kuansing DKC DKC Kuantan Tengah DKKS DMI Kuansing Doa Doa Anak Anak Doa Apresiasi Seni Doa Ibu Doa Istri Doaku Doktor Dokumentasi Dosen Download Duka E-KIN E-KTP Educator Edukasi Edukasi Islam EKIN Ekspose Elly Risman Emak Encore Enggan Sedekah Entrepreneur Entrepreneur BP Entrpreneur 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐬𝐭𝐫𝐮𝐩𝐭𝐢𝐟! Etika Even Nasional Facebook Family BP Fasilitator Fast Class FB Festival Guru Film Pendek Finish beribadah bukan 1 Syawal Fiqih FLS2N FLS2N SMA FLS2N SMA KUANSING FLS2N SMA/MA Fokus Formasi CPNS Formulir Pendaftaran Forum Guru Seni SMP SMA Provinsi Riau Forum Literasi Kuansing Founder BP Founder Madu Vicella Full Day Futsal Gadget Gaji Gambar Gelar Gembira Datangnya Ramadhan_Ustadz Lasmiadi Gerakan Literasi Kuansing Gerakan Subuh Berjamaah Gitar Solo Google Green Teacher Grup Band Grup Musik Kuansing Guru Guru Bahasa Inggris Guru Berkarya Guru Literasi Guru Literat Guru Menulis Guru Musik Guru Pembelajar Guru Penggerak Guru Pengusaha Guru Penulis Guru Proaktif 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐏𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤𝐭𝐢𝐟 Guru Seni Budaya Guru Seni Musik Guruku Guruku Mulia Guruku Terbaik H. Sukarmis Haji Plus Halal Halal Mart Happy Anivesary Happy Anniversary Harapan Hari Besar Hari Guru Nasional Hari Pertama Hari Ulang Tahun Pernikahan Harmonis Harta HARVARD UNIVERSITY Hati Hebat Herbal Hidup Sukses Hijrah HNI HORMATI TETANGGA HPAI Hukum Humas Humas SMAN 1 Sentajo Raya Humas SMAN Pintar Hut HUT GURU HUT Pernikahan HUT RI Hutang Hymne Ibrah Ibu Idul Adha IG IGI iGI Riau IHT Ikatan Alumni Pascasarjana UM Sumbar di Kuansing Ikhlas IKTIKAF (Ibadah Khusus Tafakur pada Ilahi yang Khusyuk dan Fokus) Ilmiah Ilmu Ilmu Agama Ilmu Agama Islam Ilmu Pengetahuan Ilmu Pengetahuan Agama Imam Al Gazali Imam Syafi'i Iman Imtaq Indah Indonesia Indonesia Pusaka Info Info Bisnis Info Indonesia Inggris Inspirasi Inspiratif Ciptakan Instropeksi Instropeksi Diri Instrument Inti dan Penutup Ippho Santosa IQRO' ISI Padangpanjang Islam Islam Agamaku Islami ISMUBA Isra Mi'raj ISTIDRAJ Istiqamah istri Rasulullah Istri Sholehah IT Jaga Anak Anak Jaga Kesehatan Jakarta JALUR JANGAN GAMPANG KAGUM Jembatan Merah Jembatan Merah Music Dance Course Jembatan Merah Shop JM 83 STUDIO JM Musik n Sport JM Studio JMMDC Juara Juara 1 Juara Design Juara SMAN Pintar Jujur Jurnal Jurnalis Kab. Kuansing Kab.Kuansing Kabupaten Kuantan Singingi Kadis Pendidikan Kajian Kajian Ilmiah Islam Kakak Kandungku Tercinta Di Momen Lebaran Kampus Terbaik Di Sumatera Barat Kantor Perwakilan Teluk Kuantan Karakter Karya Buku Karya Cipta Karya Literasi Karyaku Kaya Kayuah Keagamaan Kebaikan Kecerdasan Kegiatan Jum'at Kegiatan Keagamaan Kegiatan Seni Kegiatan SMAN Pintar Kehidupan KEHORMATAN Kejahatan Sekolah Kekayaan Hati Kelas Kelas X Kelas XI Kelas XII Keluarga Keluarga BP Keluarga Tercinta Keluargaku Kemitraan KENAPA PEMUDA SEKARANG OGAH MAIN-MAIN KE MASJID ?? Kepala Sekolah Kepemipinan Kesehatan Keseruan dalam Pembelajaran Keteladanan Keterampilan Guru Ketua Ketua Kombel Kayuah Narsum BNN Kab. Kuansing Tentang Literasi Digital P4GN KH. Ahmad Dahlan Khatib Jumat Khutbah Jum'at Khutbah Jumat Kisah Kisah Hikmah Kisah Motivasi Kisah Nabi Kisah Nyata Kisah Para Alim Kisah Sukses Kisah Ulama KISI KISI SOALSENI BUDAYA ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG KELAS XII TAHUN 2024 Kolaborasi Komisi Budaya Islam Komite Komposser Arangger Komunitas Belajar Komunitas Bisnis Komunitas Bisnis BP Komunitas BP Komunitas BP MOST SBM Komunitas Guru Penggerak Provinsi Riau Komunitas Kuansing Komunitas MOST BP Komunitas Proaktif BP Komunitas Quizizz Riau Koordinator Kopdar Kopdar BP Kopi Kopi Rempah Koreksi Diri Kosmetik Herbal Kostum Tari Kota Taluk Kuantan Kuansing Kreatifitas Seni Kreatiftas Seni KS TV (KUANSING TV) KTP Elektronik Kualitas Kuansing Kuansing Terkini Kuantan Hilir Kuantan Mekar Kuantan Singingi Kuantan Singingi. Kuansing Kuantan Tanah Tumpah Kuantan Tengah Kuliah Daring Kuliah Online Kultum KUMPULAN LINK TUGAS LMS PMM CGP Kunci Sukses Kurator Kurikulum Merdeka Kurikulum Merdeka Belajar Kursus Musik Kursus Tari Labersa Waterpark Lagi Viral langkah Latihan LATIHAN SOAL KELAS X ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LATIHAN SOAL KELAS XI ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LATIHAN SOAL KELAS XII ASESMEN SUMATIF SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMA NEGERI SENTAJO RAYA LC. Leader Leadership Learning Daring Lebaran LELAH YANG DISUKAI ALLAH Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Lembaga Seni Budaya Libur. LIPIA Lirik Lagu Literasi Literasi Digital Literasi Digital dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan Keterkaitan Social Media LMS Logika Logo Lomba Menulis Lomba Seni Musik Lomba Tari Kreasi Berkelompok LPMP Riau M.Pd M.Pd (Dosen UNIKS dan Pengurus MUI Kab. Kuansing) MA Madinah Madinah Al Munawarah Mading Online Madu Madu Asli Madu Hutan Madu Hutan Murni Madu Murni Madu Murni dan Asli Madu Vicella Majlis Ilmu Majlis Subuh Majlis Subuh_Karakter Ajaran Islam Makalah Makkah Al Mukaramah Mama Manajemen Manajemen Pertunjukan Mande Manfaat Manfaat Program Pendidikan Guru Penggerak Manganyam Manusia Marketing Mars Masa Anak-Anakku Masa Orientasi Siswa masjid Masjid Raya Masjid Raya Pasar Taluk Kuantan Masjidil Haram Master BP Master Of Selling Master Selling Of Team Masyarakat Tanpa Riba Materi Materi Musik Vokal Materi Pembelajaran Materi Seni Budaya Materi tentang belajar vokal Maulid Nabi SAW Mawadah Media Media Inovatif di Media Sosial Mekah Mekkah Membaca Membangun Membuat Buku membuat Website menginput 3 Aspek perilaku Menjadi Guru Mentor 5 Benua Menulis Menulis Buku Merdeka Belajar MERDEKA MENGAJAR Mesjid MGMP Seni Budaya SMA MGMP Seni Budaya SMA Kab. Kuansing MGMP Seni Budaya SMA/SMK/MA se Riau MH Mid Semester Milyarder MIM Teluk Kuantan Minangkabau Mindset Bisnis Mitra BP Mitra Ippho Santosa Modul Modul Projek Mompreneur MOS MOST MOST BP Mother Motivasi Motivasi Agama Motivasi Bisnis Motivasi Diri Motivasi Hidup Motivasi Islami Motivasi Kehidupan Motivasi Pendidikan Motivasi Sukses Motivator Motivator Literasi Motivator Literation Motivpreneur Muanfik Mudah Muhammadiyah Muhammadiyah Gerakanku Muhammadiyah Kuansing Muhasabah Muhasabah Diri MUI MUI Kab. Kuantan Singingi) MUI Kuansing Muliakan Orang Tuamu Sebelum Terlambat Murid Musik musik klasik Musik Rarak Godang Musik Tradisional Musik Vokal Musim Muslim Musyda Muhammdiyah MVKS Nabi Muhammad SAW Narasumber Narkoba Nasihat Nasihat Agama Nasihat Diri Nasihat Kehidupan Nasional New Normal Ngopi Paste Nilai Kebaikan Non Akademik Non Copy Paste Notasi Objek Olah Raga Olimpiade Sains Nasional Olimpiade Sains Nasional Kabupaten Olimpiade Sains Nasional Provinsi Ongky Hajanto Online Online Berbasis IT Optimalisasi Orang Bijak Orang Tua Orchestra Indonesia Orflame Oriflame Original OSIS OSN Owner P4GN P4TK Seni Budaya P5 Pacu Jalur Paduan Suara Pagaleran Karya Seni Tari Pahala Pahala Khatam Al Qur’an di Bulan Ramadhan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan Paham PAI PAKASERI PAKASERU PALSU Pameran Pameran Karya Seni Rupa Pandemi PANPEL FLS2N SMA Panti Asuhan Papa Parenting Pariwiasata Pascasarjana Pascasarjana UM Sumatera Barat Pascasarjana UM Sumatra Barat Pascasarjanna Paskibraka Paskibraka 2010 Pawai Budaya PD Muhammadiyah Kuansing PDM Kuansing Pebisnis Pebisnis Indonesia Pecinta Shalawat Pedagang Pedagang BP Pekanbaru Pelatihan Musik Peluang Bisnis Peluang Usaha Peluang Usaha. Pemakmur Masjid PembaTIK 2023 Pembelajar Pembelajaran Daring pembelajaran RPP/Modul Ajar Pembelajaran Tanpa Batas Pembina Pembinaan BP Pemburu Sertifikat Pemikiran Pemimpin Pemuda Pemula Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pencerah Pencetak Pengusaha Pencinta Qur'an Pendidik Pendidik Penggiat Literasi Indonesia Pendidikan Pendidikan Agama Islam Pendidikan Guru Penggerak Penegak Penerbit Pengajar Praktik Pengalaman Pengawas Pengembanga Diri Pengembangan Diri Pengembangan Kompetensi Pengenalan Alat Musik Keyboard Penggiat Literasi Kuansing Penggiat Tanpa Riba Penghargaan Penguatan Pengukuhan Pengumuman Pengurus Pengusah BP Pengusaha Pengusaha BP Pengusaha Indonesia Pengusaha Muslim Indonesia Pengusaha Muslim Sukses Pengusaha Sukses PENSIBU 2022 Pensiun Penulis Penulis Mega Best Seller Perguruan Tinggi Negeri Perjuangan Persahabatan PERSAUDARAAN KAKAK & ADIK Pertemanan Pertunjukan Pertunjukan Seni Perubahan Inilah Wajah baru Pengelolaan Kinerja di Aplikasi PMM ini terjadi mulai tanggal 1 Februari 2024 Peserta Didik PGP Angkatan 10 PGRI PGRI Kuansing Photo Photograpy PIN Pisah Sambut PM PMM PNS PON Pondok Pesantren Pondok Pesantren Syafaaturrasul Putra 2 Pondok Pesantren Syafaaturrasul Putra 2 Teratak Portal Online Positif Thingking Postingan Pp Syafaaturrasul PPDB PPDB SMAN PINTAR 2013 PPPK Pps UMSB Praktik Baik Pramuka Prestasi Prestasi Seni Prestasi SMAN Pintar Prestasi SMAN Pintar 2011 Proaktif Proaktif Milyarder Produk Produktif Profesor Profil Profil Pelajar Pancasila (P5) Profil Singkat PROFIL SMAN FINTAR Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) PROMOSI Provinsi Riau PSAJ Psikis Psikologi PT. Arminareka Perdana Puasa Publice Speaking Publikasi Puisi Purna Pustaka Pribadi Qouplepreneur Raimunas Raimunas 2023 Ramadhan Randai Rasulullah Regenerasi Tangguh Rektor UM Sumatra Barat Religi Religius Rendah Hati Renungan Renungan Hidup RENUNGAN KEHIDUPAN Reseller Rezeki RHK Riau Riaupos Riba Ronaldo Rozalino Ronaldo Rozalino. S.Sn. RPD RSUD Rumah Allah S 2 S.Ag. S.Pd.I S.Pd.I. S.Sn. Sabar Sahabat Sahur Sakinah Sama Sambutan Sang Juara Sang Perintis Sanggar Seni Sanggar Seni Kuantan Mekar Sanggar Seni Kuantan Mekar - SSKM Sanggar Seni Kuantan Mekar (SSKM) Sanggar Seni Seraja Kuantan Sanggar Seni Seroja Sanggar Tari Santr Mandiri Santri Santri Berkarakter Santri Cerdas Santri Hebat Santri Keren Santri Mandiri Sarang Lebah Hutan Sastra SAYANGI ORANG TUAMU Sayyidah Aisyah SBM Sedekah Sejarah SMKN 1 Teluk Kuantan Sejarah STM Sekolah Sekretaris Umum Semangat Seminar Seminar Bisnis Seminar BP Seminar Pendidikan seni Seni Budaya SENI BUDAYA ISLAM Seni Film Seni Musik Seni Musik Islami Seni Rupa Seni Sastra Seni Tari Seni Teater Senim] Seniman Senin Sentajo Raya SEO Sertifikat Shalat Shalat Subuh Shaleh SIFAT Silaturahiim Silaturahmi Sistem Bleanded Learning Siswa Siswa Baru SMAN Pintar Siswa SMAN Pintar SK SKP 2024 SMA SMA N 1 Sentajo Raya SMA Negeri 1 Sentajo Raya SMA Pintar SMAN 1 Sentajo Raya SMAN 1 Sentajo Raya Juara 1 SMAN 2 Teluk Kuantan SMAN Kuansing SMAN Pintar SMK Bisa SMK Hebat SMKN 1 Teluk Kuantan SMPN 2 Teluk Kuantan SMS Gratis SMS Ramadhan Soal Soal Latihan Soal Musik Social Media Society 5.0 Software Solusi Kesehatan Solusi Usaha Sosial Budaya Sosmed Sosok Spirit Spirit Kemajuan SSKM STM Stock Center Strategi Studio Musik Suami Suara Manusia Sukses Sumatera Barat Sumber Digital Super Canggih Suplemen Kesehatan Surat Surat Keputusan SURGA Syiar Islam Tahajud TAHAN BANTING Tahun Baru TAKABUR Tanah Tanah Suci Tangga Lagu Tari Tauhid Tausiyah Tausiyah Agama Tausiyah Islam Modern Tausiyah Singkat Teacherpreneur Teacherpreuner teknik bernyanyi yang baik dan benar dan kenapa perlunya belajar vokal di kelas X SMA Teknik Vokal Teluik Kuantan Teluk Kuantan Tema. Baik Teman Tenaga Pendidik tentang Hidup Berkelanjutan Selaras dengan Alam Teratak Terima Kasih Terus Maju Dalam Berusaha Thoyib THR Tiktok Tips Tips Sehat Tips Trik TMII Toko TOKO JEMBATAN MERAH Toko Vicella Media TP. 2023/2024 Tradisi Kuansing Tradisional Treads Tua Tugas Tugas Pokok Fungsi Tujuan Program Pendidikan Guru Penggerak Tulisan Tulisan Bisnis Tulisan Ippho Santosa Tulisanku Twitter Uang Uang Tambahan UAS Ucapan Ujian Nasional Ujian Semester Ulama Ulang Tahun Pernikahan UM Sumatera Barat Umroh Umroh & Haji Plus Umroh Haji Plus UMSB Unik Universitas Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Upacara Upacara Bendera Upacara Bendera Senin Usaha Sampingan Usia Senja Ustadz Ustadz Dr. Hamdani Purba Ustadz H. Bahrul Aswandi Ustadz Lidus Yardi Ustadz PDM Muhammadiyah Vicella Madu Vicella Media Family Vicella Media Shop Video Video Pemanfaatan Quizizz Viola Viola Utari Putri Violino Ridho P Violino Ridho Putra Virual Virus Corona Visi Misi Vokal Vokal Solo Wabah Corona Warahmah Waspada Webinar Webinar Nasional Weblog Website Wendi Abdillah Wisata Kuantan Singingi Wisata Riau Wisuda S2 Workshop Writerpreneur Writter Wrtitter yang Merdeka Yasinan Yayasan Yayasan Mesjid Raya Teluk Kuantan Yeyen Febrina YeyenFebrina Yogyakarta YouTube

Best Friend