Welcome My Blog

Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd

HAK DAN KEWAJIBAN GURU

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen &

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

A. KEWAJIBAN
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi :
a. beriman dan bertakwa
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4. Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang
berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada
pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
B. HAK GURU
1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4. Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk
kesejahteraan lain.
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,
kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi
Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau
kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi
non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
atau perlakuan tidak adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. pemberian imbalan yang tidak wajar
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara
satuan pendidikan terhadap:
a. resiko gangguan keamanan kerja,
b. kecelakaan kerja
c. kebakaran pada waktu kerja
d. bencana alam
e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f. resiko lain.
16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta
untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21. Berhak memperoleh cuti studi.

Diposkan oleh alfatihna di 11.36 0 komentar Link ke posting ini

Label: Kinerja Guru

24 Maret 2010

Perbaikan Kinerja Guru

PERBAIKAN KINERJA GURU
UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL
A. Pendahuluan
Untuk melaksanakan pembangunan diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan bermutu tinggi. Sedang untuk membangun SDM yang bermutu tinggi, diperlukan penidikan yang bermutu, berperadaban, efektif dan efisien. Karena, “SDM yang bermutu hanyalah dapat dibentuk, dikembangkan segala potensi dan kemampuannya melalui pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya”. Dengan demikian, dalam proses pembangunan peranan pendidikan amatlah setrategis. Kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan akan sangat berpengaruh terhadap mutu SDM, yang juga akan berakibat pada tersendatnya pembangunan.
Berbagai kenyataan lemahnya mutu pendidikan di berbagai sekolah memang dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah kinerja guru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan itu sendiri. Sebab guru sebagai tenaga kependidikan yang berhubungan langsung dengan obyek pendidikan, merupakan unsur utama dalam pembelajaran. Hal ini disebabkan oleh tugas dan fungsi guru yang merupakan kegiatan inti pelaksanaan manajemen pendidikan.
Proses pembelajaran yang dilakukan guru menjadi aspek yang penting dalam pelaksanaan manajemen pendidikan. Karena, hasil yang dicapai dari proses pembelajaran tersebut akan menjadi patokan bagi keberhasilan pendidikan dilihat dari outcame yang dihasilkan. Secara umum, outcame yang dihasilkan lembaga pendidikan lebih banyak dihubungkan dengan kualitas pemebelajaran yang dilakukan guru. Untuk itu, kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer dalam lembaga pendidikan harus selalu berupaya menigkatan kinerja guru agar proses pembelajaran yang dilakukan benar-benar efektif, yang selanjutnya dapat menghasilkan outcame yang memuaskan.
Dalam sebuah lembaga pendidikan, kepala sekolah merupakan titik sentral dan dinamisator pada seluruh proses kegiatan pendidikan. Pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan menuntut gaya dan corak kepemimpian yang efektif dalam lembaga pendidikan. Upaya memperbaiki mutu pendidikan sangat ditentukan oleh mutu kepemimpinan dan manajemen yang dilaksanakan. Karena itu, kepala sekolah mempunyai tantangan bagaimana ia mampu berperan secara aktif dan efektif dalam mendorong dan menjadi pelopor perubahan menuju lembaga pendidikan yang bermutu. Kepemimpinan kepala sekolah diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi orang-orang yang dipimpinnya dalam melaksanakan berbagai kegiatan untuk meraih tujuan pendidikan. Yaitu kepala sekolah yang disipilin dan bertanggungjawab, sehingga ia dapat menjadi taladan, rujukan dan sekaligus motivator bagi orang-orang yang dipimpinnya dalam menentukan arah dan melaksanakan berbagai kegiatan secara efektif.
Memang, dalam lembaga pendidikan telah ada aturan-aturan yang digunakan untuk mendasari langkah kerja secara rasional, sistematis dan terprogram secara teliti untuk mencapai tujuan pendidikan, namun hal itu saja tidak cukup. Sebab, untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan-aturan yang ada masih diperlukan juga seorang pemimpin yang mempunyai keahlian memimpin agar para personel terdorong untuk bekerja secara optimal dan penuh semangat. Dengan demikian, menurut Aan Komariah, kepala sekolah sebagai pemimpin dalam lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi katalisator yang mampu berperan mewarnai sikap dan perilaku orang-orang yang dipimpin menuju arah yang labih baik.
B. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Melaluil Perbaikan Kinerja Guru
1. Pengertan Kinerja Guru
Secara harfiah, kinerja atau performasi dapat diartikan sebagai prestasi kerja. Ada pula yang mengatakan bahwa “kinerja merupakan pengindonesiaan kata performance, yang berarti daya kerja". Sedang menurut istilah, Mulyasa menyimpulkan pendapat para ahli bahwa “kinerja merupakan hasil interaksi antara motivasi dengan ability”. Jadi, yang dimaksud kinerja guru di sini adalah, bagaimana kemampuan dan motivasi yang ada dalam diri guru guna melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah. Dengan demikian, kinerja guru mempunyai hubungan erat dengan produktifitas yang dihasilkan dalam proses pembelajaran.
Produktifitas yang dihasilkan dalam proses pembelajaran merupakan indikator kinerja seorang guru. Sebagai ilustrasi, seorang guru dapat dikatakan mempunyai kinerja baik, apabila ia telah melakukan proses pembelajaran dengan baik dan dapat menghasilkan outcome yang baik
2.Peran Kinerja Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Di atas telah dijelaskan bahwa keberhasilan proses pemebelajaran sangat tergantung oleh guru sebagai pembimbing utama di dalamnya. Kecuali pembimbing, guru juga mempunyai tugas sebagai pengajar. Dalam hal ini, guru bertugas menyelenggarakan proses pembelajaran yang merupakan kegiatan inti dalam pendidikan. Bahkan, Jamaluddin melihat proses pembelajaran ini sebagai ruh sebuah lembaga pendidikan. Untuk itu, setiap guru harus melaksanakan 4 hal yang merupakan tugas pokok profesi keguruan, yaitu menguasai bahan pengajaran, merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar mengajar, serta menilai kegiatan belajar mengajar”.
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan salah satu komponen yang tidak bisa diabaikan keberadaanya. Sebagian besar keberhasilan pendidikan terletak pada kinerjanya. Karena guru mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis dalam merealisasikan tujuan pendidikan.
Wina Sanjaya menjelaskan empat peran utama guru dalam proses pembelajara, yaitu 1) guru sebagai fasilitator, 2) guru sebagai pengelola, 3) guru sebagai demonstrator, dan 4) guru sebagai evaluator. Sedang fungsi guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dari paparan di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa salah satu upaya penting dalam meingkatkan mutu pendidikan nasional adalah perbaikan kinerja guru. Hal ini merupakan upaya riel yang akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan prestasi belajar yang merupakan indikator utama mutu pendidikan.
3.Upaya Perbaikan Kinerja Guru
Guru mempunyai fungsi dan tugas yang berat dibandingkan profesi-profesi yang lain. Hal ini terletak pada sisi tanggung jawab yang diemban dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Usaha-usaha yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru adalah dengan cara meningkatkan kempetensi dan kemampuan profesionalitasnya.
Dari uaraian di atas, upaya yang seyogyanya dilakukan oleh lembaga pendidikan agar gurunya memberikan kinerja yang baik adalah sebagaia berikut ini :
a.Peningkatan mutu dan proseionalitas
Peningkatan mutu mutu dan proseionalitas mencakup pembinaan ketrampilan melaksanakan pembelajaran, termasuk ketrampilan mengerjakan administrasi pendidikan. Pembinaan ini dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga kependidikan yang berkualitas dan profesional, sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman, seperti peningkatan latar belakang pendidikan guru. Selain itu, peningkatan mutu ini bisa diarahkan kepada pengembangan teknologi pembelajaran dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada. semua ini dimaksudkan agar proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru bisa berjalan dengan efektif. Sedang efektifitas proses pembelajaran itu sendiri sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh para guru, di samping faktor lain seperti anak didik, lingkungan dan fasilitas.
Untuk itu, dalam rangka memperbaiki kinerja guru, diperlukan upaya meningkatkan kompetensi guru, khususnya kompetensi profesional guru. Menurut Sumiati dan Asra, upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan guru adalah penyelenggaraan lokakarya, supervisi klinis, dan pembelajaran mikro.
a)Penyelenggaraan lokakarya
Kegiatan lokakarya merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ilmu pengetahuan dan kecakapan para pegawai, guru-guru sehingga keahliannya tambah luas dan mendalam. Disamping memambah pengetahuan dan wawasan juga dapat meningkatkan ketrampilan dan kemampuan dalam mengajar. Ini dapat diketahui setelah dilakukan evaluasi pada akhir kegiatan tersebut, sehingga dapat dijadikan sebagai feedback bagi guru.
Di dalam lokakarya, penyelenggara mengundang pakar sebagai nara sumber untuk memberikan kajian teoritis tentang permsalahan yang dilokakaryakan. Setelah itu, disusul dengan kegiatan diskusi untuk mengembangkan wawasan, dan diikuti dengan kegiatan latihan (praktik) untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajar.
b)Supervisi klinis
Supervisi adalah proses membina guru untuk memperkecil jurang antara perilaku mengajar nyata dengan perilaku mengajar seharusnya/yang ideal. Kegiatan supervisi klinis dimulai dengan kegiatan diagnosa dan pengamatan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Supervisi jenis ini tidak harus dilakukan seorang supervisor. Dua orang guru atau lebih bisa mengadakan supervisi klinis dengan cara bergantian melakukan pengamatan terhadap berbagai tingkah laku masing-masing pada saat melaksanakan pembelajaran untuk mencari kelemahan-kelemahannya. Selanjutnya dilakukan pemecahan masalah bersama sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuan.
Pada prinsipnya, supervisi klinis harus didahului dengan kesepakatan antara supervisor dengan yang disupervisi. Made Pidarta menjelaskan ciri-ciri supervisi klinis sebagai berikut :
1)Ada kesepakatan antara supervisor dengan guru yang akan disupervisi tentang aspek perilaku yang akan diperbaiki.
2)Yang disupervisi atau diperbaiki adalah aspek-aspek perilaku guru dalam proses belajar mengajar yang spesifik. Miasalnya menertibkan kelas, teknik bertanya, teknik mengendalikan kelas dalam metode keterampilan proses, teknik menangani anak membandel dan sebagainya.
3)Memperbaiki aspek perilku diawali dengan pembuatan hipotesis bersama tentang bentuk perbaikan perilaku atau cara mengajar yang baik. Hipotesis ini bisa diambil dari teori-teori dalam proses belajar mengajar.
4)Hipotesis di atas diuji dengan data hasil pengamatan supervisor tentang aspek perilaku guru yang akan diperbaiki ketika sedang mengajar. Hipotesis ini mungkin diterima, ditolak atau direvisi.
5)Ada unsur pemberian penguatan terhadap perilaku guru terutama yang sudah berhasil diperbaiki agar muncul kesadaran betapa pentingnya bekerja dengan baik serta dilakukan secara berkelanjutan.
6)Ada prinsip kerja sama antara supervisor dengan guru yang saling mempercayai dengan sama-sama bertanggungjawab.
7)Supervisi dilakukan secara kontinu, artinya aspek-aspek perilaku itu satu persatu diperbaiki sampai guru itu bisa bekerja dengan baik. Atau kebaikan bekerja guru itu dipelihara agar tidak kumat jeleknya.
c)Pembelajaran mikro.
Pengajaran mikro merupakan praktek untuk melatih kemampuan dalam melaksanakan proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sekelompok guru (biasanya lima sampai sepuluh orang) di suatu sekolah. Dengan demikian, yang dapat mengambil manfaat dari pembelajaran mikro ini tidak hanya guru yang melakukan praktek mengajar saja, tetapi guru lain yang mengikuti kegiatan ini juga dapat menambah pengetahuannya dalam proses pembelajaran.
Untuk itu, dalam melaksanakan pembelajaran mikro ini, Sumiati dan Asra memaparkan langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
1)Menghubungi teman sekerja atau guru-guru yang mau diajak kerjasama untuk meningkatkan kemampuan mengajarnya.
2)Menentukan siapa akan melaksanakan praktek mengajar, siapa menjadi siswa, dan siapa menjadi pengamat.
3)Merumuskan bentuk-bentuk kemampuan apa yang akan dilatihkan.
4)Menyusun panduan pengamatan berdasarkan bentuk kemampuan yang dilatihkan.
5)Bagi yang akan melakukan praktek (latihan mengajar) menyusun perencanaan pembelajaran (silabus dan RPP) untuk pembelajaran mikro, sebagaimana bentuk perencanaan pembelajaran biasa.
6)Melaksanakan pembelajaran mikro sebagaimana pembelajaran biasa.
7)Berdasarkan hasil pengamatan dari pengamar, setlah selesai pembelajaran dilakukan pembahasan, dengan mengemukakan segi-segi tingkah laku positif dan negatif ketika mengajar, dan dilakukan diskusi oleh semua yang terlibat dalam pembelajaran mikro, yaitu orang-yang bertindak sebagai guru, siswa dan pengamat.
b.Pembinaan Disiplin
Disiplin merupakan ketaatan dalam melaksanaan tugas-tugas yang diberikan. Suatu pekerjaan akan dapat terlaksana dengan baik apabila dilakukan dengan disiplin. Selain dapat berdampak langsung terhadap pekerjaannya sebagai guru berupa keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran, kedisiplinan guru juga dapat memberika manfaat kepada siswa, untuk dijadikan contoh dan teladan. Siswa yang melihat gurunya disiplin, akan memberikan penghormatan, yang akan berdampak langsung pada tumbuhnya motivasi untuk mengikuti pembelajaran dan menjadikan sebagai tauladan yang baik.
Dalam Manajemen Berbasis Sekolah, Mulyasa mengatakan bahwa “disiplin merupakan sesuatu yang penting untuk menanamkan rasa hormat terhadap kewenangan, menanamkan kerjasama, dan merupakan kebutuhan untuk berorganisasi, serta untuk menanamkan rasa hormat kepada orang lain”.
c.Pemberian Motivasi
Pemberian motivasi merupakan salah satu faktor diperlukan dalam meningkatkan kinerja guru. Dengan pemberian motivasi diharapkan dapat menggerakkan faktor-faktor lain yang mengarah kepada efektifitas kerja secara umum.
Dalam hal ini, Mulyasa mengatakan bahwa motivasi adalah tenaga pendorong yang bisa menyebabkan adanya tingakh laku ke arah tujuan tertentu. Mengacu pendapat tersebut, dapat dikatakan bahwa memeberikann motivasi kepada tenaga kependidikan mempunyai peranan penting sebagai pendorong efektifitas kerja mereka. Dengan kata lain, para tenaga pendidikan akan merasa terdorong apabila dalam diri mereka terdapat motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Motivasi sebagai dorongan jiwa, semestinya sudah ada dalam diri setiap guru. Sebagai tenaga profesional, sudah selayaknya guru melaskanakan tugas dan fungsinya dengan disiplin. Hal ini terkait dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Namun tidak menutup kemungkinan, dalam kondisi-kondisi tertentu, motivasi yang ada dalam dirinya bisa berkurang. Dalam hal demikian, dorongan dari luar sangat diperlukan.
d.Penghargaan
Memberikan penghargaan berarti memberikan penghormatan kepada seseorang. Penghargaan sangat penting untuk memberikan motivasi dan support kepada seseorang yang menjalankan tugas. Karena, orang yang menerima pengharggan merasa diberi penghormatan dari apa yang telah dilakukan, sehingga dalam dirinya akan selalau tergerak dan termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain.
Pemberian penghargaan memang penting untuk meningkatkan produktifitas kerja. Tetapi ia juga bisa menimbulkan dampak negatif. Karena itu, “penghargaan ini perlu dilakukan secara tepat, efektif dan efisien, agar tidak menimbulkan dampak negatif”.
C.Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Guru mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu perbaikan kinerja guru harus menjadi fokus utama dalam peningkatan mutu pendidikan.
2.Perbaikan kinerja dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a.Peningkatan mutu dan proseionalitas
1)Penyelenggaraan lokakarya
2)Supervisi klinis
3)Pembelajaran mikro.
b.Pembinaan Disiplin
c.Pemberian Motivasi
d.Penghargaan
Semoga dapat bermanfaat. Amin.

Label: | edit post
1 Response
  1. fitra Says:

    trimakasih ....
    knp tdk bisa diklik kanan ya....


Posting Komentar

Komentar ya

Salam PROAKTIF (Produktif Aktif Kreatif Inovatif)

Foto saya
Teluk Kuantan, Riau, Indonesia
Teacherpreneur, Motivator Literation & Education, Teacher Content Creator, Blogger, Writerpreneur, Composser, Arranger, Bussines Owner Leader

My Bisnis Online & Offline (BP Grup)

My Facebook

Best Friend

Bisnis Online Succes (BOS)

BP Grup

BP Grup
British Propolis

Kontak Whats Up (WA)

Kontak Whats Up (WA)
085363554777

Blog Archive