Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMAN 1 Sentajo Raya Provinsi Riau
Tugas Pokok:
* Membantu Kepala Sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana dan prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditentukan.
* Bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan pengembangan seluruh sarana dan prasarana sekolah.
* Menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana untuk mendukung proses pembelajaran dan kegiatan sekolah lainnya.
Fungsi:
* Perencanaan:
* Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
* Membuat program kerja tahunan, semesteran, dan harian terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana.
* Menyusun anggaran untuk pengadaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.
* Pengorganisasian:
* Mengorganisir tenaga kerja dan sumber daya yang ada untuk melaksanakan tugas-tugas di bidang sarana dan prasarana.
* Menentukan tugas dan tanggung jawab masing-masing personel yang terlibat dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
* Membuat jadwal pemeliharaan sarana dan prasarana secara berkala.
* Pelaksanaan:
* Melaksanakan pengadaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan rencana yang telah disusun.
* Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
* Melakukan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana oleh siswa, guru, dan staf sekolah.
* Evaluasi:
* Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan sarana dan prasarana secara berkala.
* Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
* Mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul.
Kegiatan yang Dilakukan:
* Inventarisasi seluruh sarana dan prasarana sekolah secara berkala.
* Pemeliharaan gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya.
* Perbaikan sarana dan prasarana yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik.
* Pengadaan sarana dan prasarana baru sesuai dengan kebutuhan sekolah.
* Pengelolaan perpustakaan dan laboratorium.
* Pengawasan kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah.
* Koordinasi dengan pihak ketiga (kontraktor, pemasok, dll.) dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
* Penyusunan laporan terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana secara berkala.
Tambahan:
* Membentuk tim kerja yang terdiri dari tenaga teknis, tukang, dan petugas kebersihan.
* Melakukan pelatihan bagi tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana.
* Menerapkan sistem pengelolaan inventaris yang baik dan efisien.
* Melibatkan siswa dalam kegiatan pemeliharaan lingkungan sekolah.
* Menjalin kerjasama dengan komite sekolah dalam pengadaan sarana dan prasarana.
Catatan:
* Wakil Kepala Sekolah bidang Sarpras memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan mendukung proses pembelajaran.
* Wakil Kepala Sekolah bidang Sarpras harus memiliki pengetahuan tentang pengelolaan sarana dan prasarana, serta kemampuan manajemen yang baik.
Dengan melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, diharapkan Wakil Kepala Sekolah bidang Sarpras dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMAN 1 Sentajo Raya.