
Ngopi Paste: Menjemput Ketenangan Hati Melalui Syariat Kurban Bersama Ustadz Supepri
Taluk Kuantan – Suasana hangat menyelimuti Masjid Raya Pasar Taluk Kuantan pada Rabu malam (22/04/2026). Ba’da Magrib yang syahdu, para jamaah berkumpul bukan sekadar untuk duduk bersama, melainkan untuk mengikuti agenda rutin yang dinanti-nanti: Ngopi Paste (Ngobrol Perkara Iman Pasti Tenang).
Kali ini, tema yang diangkat sangat relevan mendekati bulannya, yakni kupas tuntas seputar ibadah kurban bersama Ustadz Supenpri, S.Hi.
Suasana hangat jamaah saat menyimak penjelasan materi kurban.
Satu Kambing untuk Beramai-ramai, Bolehkah?
Diskusi dibuka dengan pertanyaan kritis dari Buya Yohanes, salah satu jamaah setia. Beliau menanyakan perihal kuota peserta kurban. Jika satu ekor sapi boleh untuk 7 orang, lantas bagaimana jika satu ekor kambing patungan untuk 5 orang?
Dengan lugas, Ustadz Supenpri memberikan pencerahan. Beliau menegaskan bahwa dalam syariat, satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang pekurban. Jadi, tidak diperbolehkan jika satu ekor kambing diniatkan sebagai kurban patungan untuk 5 orang.
Usia Ternak: Jangan Sampai “Kecolongan”
Pertanyaan menarik lainnya datang dari Waka, mengenai legalitas hewan kurban yang ternyata belum cukup umur saat hari penyembelihan tiba. Ustadz Supenpri menekankan pentingnya ikhtiar dalam memilih hewan ternak agar ibadah kita sempurna.
Berikut adalah panduan usia minimal hewan kurban yang wajib diketahui:
Unta: Minimal genap berusia 5 tahun (masuk tahun ke-6).
Sapi: Minimal genap berusia 2 tahun.
Kambing: Minimal genap berusia 2 tahun.
Domba: Minimal genap berusia 1 tahun (atau sudah tanggal giginya).
“Sembelihlah kurban yang usianya sudah genap. Sebaiknya kita benar-benar teliti dalam memilih ternak agar sah secara syariat,” pesan Ustadz Supenpri.
Ustadz Supenpri, S.Hi saat menjelaskan detail syarat sah hewan kurban.
Kesehatan Hewan dan Etika Mengolah Daging
Tak hanya soal usia, kondisi fisik juga menjadi penentu. Ustadz mengingatkan bahwa hewan yang sakit parah atau memiliki penyakit kulit seperti kurap tidak boleh dijadikan kurban. Selain karena tidak memenuhi syarat kesempurnaan, hal ini juga berkaitan dengan keamanan daging untuk dikonsumsi jamaah.
Hal penting yang sering terlupakan adalah masalah etika. Jika panitia atau jamaah ingin memasak sebagian daging kurban untuk dimakan bersama di lokasi, Ustadz menyarankan agar meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang berkurban (shohibul kurban). Hal ini dilakukan untuk menjaga keikhlasan dan hak dari pemilik kurban tersebut.
Obrolan malam itu ditutup dengan pemahaman baru yang mencerahkan. Melalui Ngopi Paste, perkara iman yang berat terasa lebih ringan dan tentunya membuat hati jauh lebih tenang.
Penulis: Ronaldo Rozalino, S.Sn.,M.Pd
Lokasi: Masjid Raya Pasar Taluk Kuantan, Kab. Kuansing, Riau.


Posting Komentar
Komentar ya