Pendidikan karakter yang bakal diterapkan di sekolah-sekolah tidak diajarkan dalam mata pelajaran khusus. Namun, pendidikan karakter yang bakal digencarkan dan diberi perhatian khusus dalam praksis pendidikan nasional ini dilaksanakan melalui keseharian pembelajaran yang sudah berjalan di sekolah.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (31/8/2010), mengatakan pendidikan karakter yang didorong pemerintah untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah tidak akan membebani guru dan siswa. Sebab, hal-hal yang terkandung dalam pendidikan karakter sebenarnya sudah ada dalam kurikulum, namun selama ini tidak dikedepankan dan diajarkan secara tersurat.
"Kita mintakan pada guru supaya nilai-nilai yang terkandung dalam mata pelajaran maupun dalam kegiatan ekstrakurikuler itu disampaikan dengan jelas pada siswa. Pendidikan karakter itu bisa terintegrasi juga menjadi budaya sekolah. Jadi, pendidikan karakter yang hendak kita terapkan secara nasional tidak membebani kurikulum yang ada saat ini," jelas Fasli.
Pendidikan karakter yang diminta yang dapat membangun wawasan kebangsaan serta mendorong inovasi dan kreasi siswa. Selain itu, nilai-nilai yang perlu dibangun dalam diri generasi penerus bangsa secara nasional yakni kejujuran, kerja keras, menghargai perbedaan, kerja sama, toleransi, dan disiplin.
Menurut Fasli, sekolah bebas untuk memilih dan menerapkan nilai-nilai yang hendak dibangun dalam diri siswa. Bahkan, pemerintah mendorong muculnya keragaman bentuk pelaksanaan pendidikan karakter.
Kementeraian Pendidikan Nasional, tambah Fasli, telah mengumpulkan contoh-contoh pelaksanaan pendidikan karakter yang sudah berjalan di sekolah. Setidaknya ada 139 contoh praktis pendidikan karakter dari berbagai lembaga pendidikan yang bisa juga diterapakan di sekolah lain.
Program-program di sekolah seperti pramuka, kantin kejujuran, sekolah hijau, olimpiade sains dan seni, serta kesenian tradisional, misalnya, telah sarat dengan pendidikan karakter. Tinggal guru yang mesti memunculkan nilai-nilai dalam program itu sebagai bagian dari pendidikan karakter di sekolah.
Untuk menyukseskan program pendidikan karater, pemerintah menggelar pelatihan bagi 263 ribu pengawas dan kepala sekolah. Selai itu, setiap tahun akan dilaksanaakan pertemuan nasional untuk membahas pendidikan karakter.Source:Kompas.com
10 Karakter Sifat yang paling disukai
1. KETULUSAN
Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura-pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”. Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.
2. KERENDAHAN HATI
Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendahan hati justru mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bisa membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.
3. KESETIAAN
Kesetiaan sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Orang yang setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janji, punya komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.
4. BERSIKAP POSITIF
Orang yang bersikap positif (positive thinking) selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang lain, lebih suka bicara mengenai harapan daripada keputusasaan, lebih suka mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dan sebagainya.
5. KECERIAAN
Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain
.
6. BERTANGGUNG JAWAB
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.
7. PERCAYA DIRI
Rasa percaya diri memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.
8. BERJIWA BESAR
Kebesaran jiwa dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa-masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.
9. EASY GOING
Orang yang easy going menganggap hidup ini ringan. Dia tidak suka membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah yang berada di luar kontrolnya.
10. EMPATI
Empati adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain. Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.
A. Pendahuluan
Seiring perkembangan zaman, pendidikan dituntut mampu mengimbangi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peserta didik sebagai subjek dan objek pendidikan harus dikembangkan agar mampu menggunakan seluruh potensinya untuk mempersiapkan diri menghadapi semua tantangan tersebut. Pengembangan peserta didik dimulai dari penggalian potensi-potensi dasar, yang diarahkan untuk memahami dan menghayati serta mengamalkan pengetahuan, konsep dan fakta dalam kehidupannya, sehingga pendidikan tidak lagi diarahkan untuk menciptakan peserta didik yang hanya memiliki perbendaharaan pengetahuan, akan tetapi peserta didik mampu mempergunakan potensi dirinya untuk terus belajar.
Sebagai wahana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tentunya keberhasilan pendidikan merupakan keniscayaan. Keberhasilannya akan mendukung keberhasilan pembangunan, yaitu pembangunan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek sosial, ekonomi, politik dan kultur budaya dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan warga bangsa secara keseluruhan melalui pendidikan nasional.
Berbagai kenyataan lemahnya mutu pendidikan di sekolah dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kualitas guru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan. Hal ini karena guru sebagai pendidik, merupakan unsur utama dalam pembelajaran. Hal ini disebabkan oleh tugas dan fungsi guru yang merupakan kegiatan inti pelaksanaan manajemen pendidikan.
Proses pembelajaran yang dilakukan guru menjadi aspek terpenting dalam pelaksanaan manajemen pendidikan, karena hasil yang dicapai dari proses pembelajaran tersebut akan menjadi patokan bagi keberhasilan pendidikan, yang dilihat dari outcame yang dihasilkan. Secara umum, outcame yang dihasilkan lembaga pendidikan lebih banyak dihubungkan dengan kualitas pembelajaran yang dilakukan guru.
B. Guru Profesional adalah Guru Yang Kompeten
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan salah satu komponen yang tidak bisa diabaikan keberadaanya. Sebagian besar keberhasilan pendidikan terletak pada kinerjanya. Karena guru mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis dalam merealisasikan tujuan pendidikan. Karena itu, guru harus mempunyai kompetensi terkait dengan tugas keguruannya.
Kompetensi mempunyai arti yang sangat luas, karena kompetensi bukan sekedar mampu melaksanakan sesuatu, tetapi juga mau menerapkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Seseorang yang mempunyai kemampuan dan mau menerapkannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dinamakan orang yang kompeten. Karena itu, untuk mengukur dan mengamati kompetensi, setidak-tidaknya ada 4 (empat) macam petunjuk, yaitu:
1. Latar belakang pengetahuan;
2. Penampilan atau performance;
3. Kegiatan yang menggunakan prosedur dan teknik yang jelas; dan
4. Hasil yang dicapai.
Asian Institute for Teacher Education mengemukakan beberapa kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu :
1. Kompetensi pribadi, berisi kemampuan menampilkan mengenai :
a. Pengetahuan tentang adat istiadat (baik sosial maupun agama).
b. Pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
c. Pengetahuan inti demokrasi
d. Pengetahuan tentang estetika
e. Apresiasi dan kesadaran social.
f. Sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
g. Setia kepada harkat dan martabat manusia.
2. Kompetensi mata pelajaran, yaitu mempunyai pengetahuan yang memadai tentang mata pelajaran yang dipegangnya.
3. Kompetensi profesional, mncakup kemampuan dalam hal :
a. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis dan sebagainya.
b. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan dan perilaku siswa.
c. Mampu menangani mata pelajaran yang ditugaskan kepadanya.
d. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
e. Dapat menggunakan berbagai alat pelajaran dan fasilitas belajar lain.
f. Dapat mengorganisasi dan melaksanaan program pembelajaran.
g. Dapat mengevaluasi.
h. Dapat menumbuhkan kepribadian siswa.
Sebagai tenaga pendidik yang sangat diharapkan keberhasilannya dalam menyiapkan generasi penerus bangsa, saat ini guru mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tentang Standar Pendidikan Nasional, dan Peraturam Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam UU tersebut dijelaskan tentang kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik mencakup kemampuan mengelola pembelajaran. Kompetensi kepribadian mencakup kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Dan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Empat macam kompetensi ini merupakan keharusan bagi seorang guru sebagimana diamanatkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan terkait.
Apabila seorang guru benar-benar memiliki 4 kemampuan di atas, tentu mempunyai kinerja yang baik. Seorang guru dapat dikatakan mempunyai kinerja yang baik, apabila ia telah melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan disiplin dan sesuai dengan tugas-tugas dan fungsi yang dimilikinya sebagai seorang guru.
C. Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Profesionalitas Guru
Bagaimana mencetak guru professional sebagaimana dijelaskan di atas? Ini merupakan pertanyaan yang harus segera mendapatkan jawaban. Bahkan pertanyaan ini menjadi salah satu konsentrasi utama bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi, baik guru dalam jabatan maupun para calon guru. Namun, selama ini upaya pemerintah lebih banyak dikonsentrasikan dalam program sertifikasi guru dalam jabatan. Sedang sertifikasi calon guru diserahkan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Fakultas Pendidikan. Hal ini mengingat keadaan yang sudah sangat mendesak. Mereka yang selama ini menjadi guru harus segera di-profesional-kan agar permasalahan pendidikan yang terkait dengan guru segera bisa teratasi.
Setelah Undang-Undang Guru dan Dosen ditetapkan, ada angin segar bagi masyarakat karena adanya program sertifikasi guru yang merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan profesionalitas pendidik. Dalam program tersebut, setiap guru dalam jabatan harus memenuhi berbagai kompetensi professional guru agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai seorang guru. Upaya yang dilakukan adalah melakukan penilaian terhadap semua guru dalam jabatan melalui program sertifikasi guru.
Menurut pemahaman penulis sebagai orang awam, dalam program sertifikasi guru akan dilakukan 3 hal terkait dengan profesionalitas guru dalam jabatan. Pertama, memberikan sertifikat kepada guru-guru profesional, kedua, memberikan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang masih belum mencapai kualitas professional, dan ketiga mengantorkan guru (memutasi guru sebagai pegawai kantor, bukan pendidik) seiring dengan tersedianya guru-guru baru professional yang telah disiapkan oleh perguruan-perguruan tinggi penyelenggara Fakultas Pendidikan.
Realitas di lapangan menunjukkan, hampir 100% hanya opsi kedua yang dilakukan. Hal ini karena ternyata sebagian guru dalam jabatan masih jauh dari profesionalitas yang diharapkan. Karena itu, mereka harus dididik dan dilatih dalam sebuah kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sangat menyedot anggaran pendidikan. Belum lagi, tunjangan yang didapat setelah mereka lulus PLPG dan mendapatkan sertifikat.
Barapapun biaya yang dikeluarkan dari APBN tidak ada masalah sejauh diimbangi dengan kinerja yang benar-benar baik. Hal ini tidak berarti semua guru yang telah mendapatkan sertifikat tidak mempunyai kinerja yang baik. Kalau kita melihat kenyataan di lapangan, mereka yang lulus PLPG memang bertambah pengetahuannya, tetapi tetap saja sebagian besar dari mereka tidak mau (mampu tetapi tidak mau) melaksanakan peran dan fungsinya sebagai guru profesioanl yang dibiayai oleh Negara.
Menurut pengamatan penulis, hal ini terkait dengan minat dan bakat mereka masing-masing. Kalu kita menengok jauh ke belakang, hal ini sangat mungkin terjadi, mengingat penerimaan PNS guru selalu didominasi oleh orang-orang yang berduit dan hanya berminat mendapatkan pekerjaan dan status sosial. Mereka sebenarnya tidak punya minat dan bakat menjadi guru. Namun, karena mudahnya mendapatkan pekerjaan guru (kuota PNS guru paling besar dibanding yang lain), mereka “dengan terpaksa” mendaftarkan diri menjadi guru untuk mendapatkan jaminan masa tua (pensiun).
Kenapa mereka bisa lolos setifikasi? Menurut pengamatan dan wawancara penulis terhadap guru-guru yang telah lulus, standar kelulusan hanya diukur dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat administratif belaka. Asal bisa membuat dan menunjukkan portofolio serta mempunyai sertifikat-sertifikat seminar, cukup untuk dijadikan modal lulus dalam program sertifikasi guru. Sayangnya, selama ini, belum pernah ada evaluasi konperehensif terhadap kinerja guru yang telah mendapatkan sertifikat dan dana tunjangan profesional dari APBN. Pemerintah hanya mengandalkan laporan kinerja dari atasan langsung guru, yang sebagian besar terjadi manipulasi laporan. Mestinya, program yang sangat menyedot anggaran ini dievaluasi secara faktual. Apabila hal ini terus berlanjut, 20% anggaran Negara yang dialokasikan di sektor pendidikan tidak akan efekftif meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sekali lagi, semua ini terjadi karena sebagian guru dalam jabatan bukan orang yang mempunyai minat dan bakat. Mereka hanya menginginkan pekerjaan dan status sosial.
Terkait dengan ketersediaan guru yang bekerja berdasarkan minat dan bakat, penulis mempunyai usulan dalam paparan mencetak guru professional berikut ini.
D. Mencetak Guru Profesional
Penulis menggunakan istilah mencetak karena ingin mengkonsentrasikan mencetak calon-calon guru profesional sejak mereka duduk di Fakultas Pendidikan. Hal ini bukan berarti menafikan peningkatan profesionalias guru dalam jabatan. Ini penting, tetapi jangan terlalu dipaksakan. Karena hal ini bisa menimbulkan konsekuensi anggaran yang tidak sedikit dan tindakan-tindakan nepotis.
Konsekuensi anggaran jelas. Biaya penyelenggaraan program dan biaya tunjangan professional sangat menyedot anggaran pemerintah. Padahal, sebagian besar mereka bukanlah para pendidik yang mempunyai minat dan bakat. Mustahil akan bisa memperbaiki kinerjanya sebagai guru.
Sedangkan tindakan nepotis, bisa terjadi karena sangat dimungkinkan adanya upaya-upaya tertentu agar segera dapat jatah program sertifikasi yang dipastikan bakal lulus. Kecuali itu, karena adanya tunjangan profesional, setiap orang tua ingin menyekolah anaknya di Fakultas Pendidikan agar cepat mendapat pekerjaan. Si anak juga berpikir, mengapa harus repot kuliah di Fakultas yang mahal, Fakultas Pendidikan lebih menjanjikan segera mendapatkan pekerjaan. Tidak peduli punya bakat atau tidak. Hal yang demikian ini tentunya akan sangat fatal bagi mutu pendidikan nasional.
Berdasarkan kajian di atas, penulis melihat, upaya mencetak guru profesional akan lebih efektif apabila dilakukan sejak para calon guru duduk di bangku kuliah. Tentunya, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghindari peminat yang tidak berbakat. Mereka harus benar-benar orang yang mempunyai bakat dan kepribadian sebagai guru, yang menurut orang jawa adalah orang yang digugu dan ditiru (menjadi panutan bagi peserta didik).
Karena itu, Fakultas ini harus diprioritaskan pengelolaannya semacam STAN (Sekolah Tinggi Administrasi Negara). Bahkan harus lebih ketat, mengingat yang akan dikelola para calon guru ini adalah manusia yang berhati nurani. Hal ini lebih sulit dibandingkan obyek yang bakal dikelola mahasiswa lulusan STAN yang sebagian besar berupa benda mati. Para guru harus mempunyai bakat dan kepribadian guru, mengingat kompetensi yang harus dimiliki bukan hanya kompetensi professional belaka, melainkan ada kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosial.
Penulis berandai, Fakultas Pendidikan menjadi fakultas yang dibiayai Negara 100%. Dengan demikian, pembelajaran di dalamnya juga bisa diperketat agar mereka bertanggungjawab dalam menerima beasiswa dari Negara. Konsekuensinya, rekrutmen calon mahasiswa juga harus diperketat. Tidak semua siswa lulusan SLTA dapat menduduki kursi empuk di Fakultas Pendidikan.
Untuk mengatasi masalah kebutuhan guru profesional yang tinggi, pemerintah melalui Dinas Pendidikan sebaiknya melakukan penjaringan minat dan bakat sejak mereka masih duduk di SLTA. Dengan penjaringan minat dan bakat semacam ini, tentu akan timbul reaksi langsung dari teman sekelas apabila ada siswa yang sebenarnya tidak pantas menjadi guru bisa ikut terjaring sebagai calon mahasiswa Fakultas Keguruan. Karena itu, ruang evaluasi dan kontrol terhadap penjaringan ini juga harus dibuka lebar bagi siswa sekelasnya.
Yang terakhir, ada terobosan besar yang akan terjadi apabila program sertifikasi lebih dikonsentrasikan pada calon-calon guru. Yaitu, pemerintah tidak perlu lagi mengadakan pendaftaran CPNS guru. Setiap warga Negara ini tahu, bahwa setiap pendaftaran CPNS selalu dipenuhi dengan kolusi dan nepotisme. Yang paling fatal adalah kolusi dan nepotisme tersebut memberikan kesempatan kepada orang-orang yang tidak mempunyai bakat dan kepribadian guru.
Setelah menjadi guru, mereka juga berupaya bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sekolah yang dulunya cukup dibiayai (SPP) dengan Rp. 10.000,00, masih merasa kurang walaupun telah mendapatkan BOS sebesar Rp.. 27.000,00 sehingga masih perlu bantuan biaya pendidikan dari orang tua siswa. Alokasi waktu per mata pelajaran yang telah direkomendasikan para Profesor dan Doktor ahli pendidikan, juga dirasa masih kurang hanya karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menambah pelajaran di luar jam pelajaran dengan biaya tersendiri. Mereka berkata, jangan salahkan guru dan sekolah apabila anak-anak Bapak tidak lulus karana tidak mau mengikuti les (pelajaran tambahan). Dengan ini, mungkin benar siswa akan menjadi pandai dan pinter mengerjakan soal-soal ujian, tetapi mereka tidak mempunyai kepribadian dan akhlak.
Mereka jadi pemaksa kehendak, karena gurunya juga sering memaksakan kehendak. Mereka jadi pembentak, karena gurunya juga sering membentak. Mereka juga ingin selalu mencari keuntungan pribadi, karena hal itulah yang dilihat dari guru-guru mereka selama ini. Dengan demikian, siapa yang bertanggungjawab atas terpuruknya mutu pendidikan nasional, terutama yang terkait dengan akhlak, moral dan kepripadian siswa ?
Mungkin, kolusi dan nepotisme dalam rekrutmen PNS non guru tidak begitu menimbulkan masalah mengingat obyek kelolanya adalah benda mati. Tetapi, untuk PNS guru, hal ini akan menjadikan fatal mengingat obyek kelolanya adalah manusia hidup yang mempunyai hati, akal dan pikiran.
Apabila siswa-siswa di Indonesia ini diajar oleh guru-guru yang tidak professional, tidak berkepribadian, tidak paham tentang psikologi, tidak mempunyai budi pekerti mulia, dan tidak paham bagiamana memotivasi siswa, tentu Negara ini akan menjadi Negara para bedebah. Yang tahunya hanya bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok. Sebab, para pendidik dan tenaga kependidikan sekarang ini, yang diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa, sudah tersusupi oleh oknum-oknum tidak bermoral dan hanya tahu mencari keuntungan pribadi. Seperti yang, mungkin, kita alami sekarang ini.
E. Penutup
Ini adalah igauan rakyat kecil yang prihatin terhadap pendidikan nasional. Tidak ada yang bisa dilakukan kecuali hanya mengigau. Karena itu, layaknya igauan orang tidur, igauan ini juga (mungkin) ngawur. Paling tidak, igauan ini sudah dapat dibaca orang lain. Syukur, bisa berguna dan bermanfaat bagi kita. Amin.
Tayu, 24 Agustus 2010.
HAK DAN KEWAJIBAN GURU
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen &
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
A. KEWAJIBAN
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi :
a. beriman dan bertakwa
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4. Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang
berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada
pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
B. HAK GURU
1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4. Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk
kesejahteraan lain.
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,
kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi
Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau
kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi
non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
atau perlakuan tidak adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. pemberian imbalan yang tidak wajar
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara
satuan pendidikan terhadap:
a. resiko gangguan keamanan kerja,
b. kecelakaan kerja
c. kebakaran pada waktu kerja
d. bencana alam
e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f. resiko lain.
16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta
untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21. Berhak memperoleh cuti studi.
Diposkan oleh alfatihna di 11.36 0 komentar
Link ke posting ini
Label: Kinerja Guru
24 Maret 2010
Perbaikan Kinerja Guru
PERBAIKAN KINERJA GURU
UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL
A. Pendahuluan
Untuk melaksanakan pembangunan diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan bermutu tinggi. Sedang untuk membangun SDM yang bermutu tinggi, diperlukan penidikan yang bermutu, berperadaban, efektif dan efisien. Karena, “SDM yang bermutu hanyalah dapat dibentuk, dikembangkan segala potensi dan kemampuannya melalui pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya”. Dengan demikian, dalam proses pembangunan peranan pendidikan amatlah setrategis. Kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan akan sangat berpengaruh terhadap mutu SDM, yang juga akan berakibat pada tersendatnya pembangunan.
Berbagai kenyataan lemahnya mutu pendidikan di berbagai sekolah memang dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah kinerja guru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan itu sendiri. Sebab guru sebagai tenaga kependidikan yang berhubungan langsung dengan obyek pendidikan, merupakan unsur utama dalam pembelajaran. Hal ini disebabkan oleh tugas dan fungsi guru yang merupakan kegiatan inti pelaksanaan manajemen pendidikan.
Proses pembelajaran yang dilakukan guru menjadi aspek yang penting dalam pelaksanaan manajemen pendidikan. Karena, hasil yang dicapai dari proses pembelajaran tersebut akan menjadi patokan bagi keberhasilan pendidikan dilihat dari outcame yang dihasilkan. Secara umum, outcame yang dihasilkan lembaga pendidikan lebih banyak dihubungkan dengan kualitas pemebelajaran yang dilakukan guru. Untuk itu, kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer dalam lembaga pendidikan harus selalu berupaya menigkatan kinerja guru agar proses pembelajaran yang dilakukan benar-benar efektif, yang selanjutnya dapat menghasilkan outcame yang memuaskan.
Dalam sebuah lembaga pendidikan, kepala sekolah merupakan titik sentral dan dinamisator pada seluruh proses kegiatan pendidikan. Pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan menuntut gaya dan corak kepemimpian yang efektif dalam lembaga pendidikan. Upaya memperbaiki mutu pendidikan sangat ditentukan oleh mutu kepemimpinan dan manajemen yang dilaksanakan. Karena itu, kepala sekolah mempunyai tantangan bagaimana ia mampu berperan secara aktif dan efektif dalam mendorong dan menjadi pelopor perubahan menuju lembaga pendidikan yang bermutu. Kepemimpinan kepala sekolah diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi orang-orang yang dipimpinnya dalam melaksanakan berbagai kegiatan untuk meraih tujuan pendidikan. Yaitu kepala sekolah yang disipilin dan bertanggungjawab, sehingga ia dapat menjadi taladan, rujukan dan sekaligus motivator bagi orang-orang yang dipimpinnya dalam menentukan arah dan melaksanakan berbagai kegiatan secara efektif.
Memang, dalam lembaga pendidikan telah ada aturan-aturan yang digunakan untuk mendasari langkah kerja secara rasional, sistematis dan terprogram secara teliti untuk mencapai tujuan pendidikan, namun hal itu saja tidak cukup. Sebab, untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan-aturan yang ada masih diperlukan juga seorang pemimpin yang mempunyai keahlian memimpin agar para personel terdorong untuk bekerja secara optimal dan penuh semangat. Dengan demikian, menurut Aan Komariah, kepala sekolah sebagai pemimpin dalam lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi katalisator yang mampu berperan mewarnai sikap dan perilaku orang-orang yang dipimpin menuju arah yang labih baik.
B. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Melaluil Perbaikan Kinerja Guru
1. Pengertan Kinerja Guru
Secara harfiah, kinerja atau performasi dapat diartikan sebagai prestasi kerja. Ada pula yang mengatakan bahwa “kinerja merupakan pengindonesiaan kata performance, yang berarti daya kerja". Sedang menurut istilah, Mulyasa menyimpulkan pendapat para ahli bahwa “kinerja merupakan hasil interaksi antara motivasi dengan ability”. Jadi, yang dimaksud kinerja guru di sini adalah, bagaimana kemampuan dan motivasi yang ada dalam diri guru guna melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah. Dengan demikian, kinerja guru mempunyai hubungan erat dengan produktifitas yang dihasilkan dalam proses pembelajaran.
Produktifitas yang dihasilkan dalam proses pembelajaran merupakan indikator kinerja seorang guru. Sebagai ilustrasi, seorang guru dapat dikatakan mempunyai kinerja baik, apabila ia telah melakukan proses pembelajaran dengan baik dan dapat menghasilkan outcome yang baik
2.Peran Kinerja Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Di atas telah dijelaskan bahwa keberhasilan proses pemebelajaran sangat tergantung oleh guru sebagai pembimbing utama di dalamnya. Kecuali pembimbing, guru juga mempunyai tugas sebagai pengajar. Dalam hal ini, guru bertugas menyelenggarakan proses pembelajaran yang merupakan kegiatan inti dalam pendidikan. Bahkan, Jamaluddin melihat proses pembelajaran ini sebagai ruh sebuah lembaga pendidikan. Untuk itu, setiap guru harus melaksanakan 4 hal yang merupakan tugas pokok profesi keguruan, yaitu menguasai bahan pengajaran, merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar mengajar, serta menilai kegiatan belajar mengajar”.
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan salah satu komponen yang tidak bisa diabaikan keberadaanya. Sebagian besar keberhasilan pendidikan terletak pada kinerjanya. Karena guru mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis dalam merealisasikan tujuan pendidikan.
Wina Sanjaya menjelaskan empat peran utama guru dalam proses pembelajara, yaitu 1) guru sebagai fasilitator, 2) guru sebagai pengelola, 3) guru sebagai demonstrator, dan 4) guru sebagai evaluator. Sedang fungsi guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dari paparan di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa salah satu upaya penting dalam meingkatkan mutu pendidikan nasional adalah perbaikan kinerja guru. Hal ini merupakan upaya riel yang akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan prestasi belajar yang merupakan indikator utama mutu pendidikan.
3.Upaya Perbaikan Kinerja Guru
Guru mempunyai fungsi dan tugas yang berat dibandingkan profesi-profesi yang lain. Hal ini terletak pada sisi tanggung jawab yang diemban dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Usaha-usaha yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru adalah dengan cara meningkatkan kempetensi dan kemampuan profesionalitasnya.
Dari uaraian di atas, upaya yang seyogyanya dilakukan oleh lembaga pendidikan agar gurunya memberikan kinerja yang baik adalah sebagaia berikut ini :
a.Peningkatan mutu dan proseionalitas
Peningkatan mutu mutu dan proseionalitas mencakup pembinaan ketrampilan melaksanakan pembelajaran, termasuk ketrampilan mengerjakan administrasi pendidikan. Pembinaan ini dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga kependidikan yang berkualitas dan profesional, sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman, seperti peningkatan latar belakang pendidikan guru. Selain itu, peningkatan mutu ini bisa diarahkan kepada pengembangan teknologi pembelajaran dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada. semua ini dimaksudkan agar proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru bisa berjalan dengan efektif. Sedang efektifitas proses pembelajaran itu sendiri sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh para guru, di samping faktor lain seperti anak didik, lingkungan dan fasilitas.
Untuk itu, dalam rangka memperbaiki kinerja guru, diperlukan upaya meningkatkan kompetensi guru, khususnya kompetensi profesional guru. Menurut Sumiati dan Asra, upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan guru adalah penyelenggaraan lokakarya, supervisi klinis, dan pembelajaran mikro.
a)Penyelenggaraan lokakarya
Kegiatan lokakarya merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ilmu pengetahuan dan kecakapan para pegawai, guru-guru sehingga keahliannya tambah luas dan mendalam. Disamping memambah pengetahuan dan wawasan juga dapat meningkatkan ketrampilan dan kemampuan dalam mengajar. Ini dapat diketahui setelah dilakukan evaluasi pada akhir kegiatan tersebut, sehingga dapat dijadikan sebagai feedback bagi guru.
Di dalam lokakarya, penyelenggara mengundang pakar sebagai nara sumber untuk memberikan kajian teoritis tentang permsalahan yang dilokakaryakan. Setelah itu, disusul dengan kegiatan diskusi untuk mengembangkan wawasan, dan diikuti dengan kegiatan latihan (praktik) untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajar.
b)Supervisi klinis
Supervisi adalah proses membina guru untuk memperkecil jurang antara perilaku mengajar nyata dengan perilaku mengajar seharusnya/yang ideal. Kegiatan supervisi klinis dimulai dengan kegiatan diagnosa dan pengamatan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Supervisi jenis ini tidak harus dilakukan seorang supervisor. Dua orang guru atau lebih bisa mengadakan supervisi klinis dengan cara bergantian melakukan pengamatan terhadap berbagai tingkah laku masing-masing pada saat melaksanakan pembelajaran untuk mencari kelemahan-kelemahannya. Selanjutnya dilakukan pemecahan masalah bersama sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuan.
Pada prinsipnya, supervisi klinis harus didahului dengan kesepakatan antara supervisor dengan yang disupervisi. Made Pidarta menjelaskan ciri-ciri supervisi klinis sebagai berikut :
1)Ada kesepakatan antara supervisor dengan guru yang akan disupervisi tentang aspek perilaku yang akan diperbaiki.
2)Yang disupervisi atau diperbaiki adalah aspek-aspek perilaku guru dalam proses belajar mengajar yang spesifik. Miasalnya menertibkan kelas, teknik bertanya, teknik mengendalikan kelas dalam metode keterampilan proses, teknik menangani anak membandel dan sebagainya.
3)Memperbaiki aspek perilku diawali dengan pembuatan hipotesis bersama tentang bentuk perbaikan perilaku atau cara mengajar yang baik. Hipotesis ini bisa diambil dari teori-teori dalam proses belajar mengajar.
4)Hipotesis di atas diuji dengan data hasil pengamatan supervisor tentang aspek perilaku guru yang akan diperbaiki ketika sedang mengajar. Hipotesis ini mungkin diterima, ditolak atau direvisi.
5)Ada unsur pemberian penguatan terhadap perilaku guru terutama yang sudah berhasil diperbaiki agar muncul kesadaran betapa pentingnya bekerja dengan baik serta dilakukan secara berkelanjutan.
6)Ada prinsip kerja sama antara supervisor dengan guru yang saling mempercayai dengan sama-sama bertanggungjawab.
7)Supervisi dilakukan secara kontinu, artinya aspek-aspek perilaku itu satu persatu diperbaiki sampai guru itu bisa bekerja dengan baik. Atau kebaikan bekerja guru itu dipelihara agar tidak kumat jeleknya.
c)Pembelajaran mikro.
Pengajaran mikro merupakan praktek untuk melatih kemampuan dalam melaksanakan proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sekelompok guru (biasanya lima sampai sepuluh orang) di suatu sekolah. Dengan demikian, yang dapat mengambil manfaat dari pembelajaran mikro ini tidak hanya guru yang melakukan praktek mengajar saja, tetapi guru lain yang mengikuti kegiatan ini juga dapat menambah pengetahuannya dalam proses pembelajaran.
Untuk itu, dalam melaksanakan pembelajaran mikro ini, Sumiati dan Asra memaparkan langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
1)Menghubungi teman sekerja atau guru-guru yang mau diajak kerjasama untuk meningkatkan kemampuan mengajarnya.
2)Menentukan siapa akan melaksanakan praktek mengajar, siapa menjadi siswa, dan siapa menjadi pengamat.
3)Merumuskan bentuk-bentuk kemampuan apa yang akan dilatihkan.
4)Menyusun panduan pengamatan berdasarkan bentuk kemampuan yang dilatihkan.
5)Bagi yang akan melakukan praktek (latihan mengajar) menyusun perencanaan pembelajaran (silabus dan RPP) untuk pembelajaran mikro, sebagaimana bentuk perencanaan pembelajaran biasa.
6)Melaksanakan pembelajaran mikro sebagaimana pembelajaran biasa.
7)Berdasarkan hasil pengamatan dari pengamar, setlah selesai pembelajaran dilakukan pembahasan, dengan mengemukakan segi-segi tingkah laku positif dan negatif ketika mengajar, dan dilakukan diskusi oleh semua yang terlibat dalam pembelajaran mikro, yaitu orang-yang bertindak sebagai guru, siswa dan pengamat.
b.Pembinaan Disiplin
Disiplin merupakan ketaatan dalam melaksanaan tugas-tugas yang diberikan. Suatu pekerjaan akan dapat terlaksana dengan baik apabila dilakukan dengan disiplin. Selain dapat berdampak langsung terhadap pekerjaannya sebagai guru berupa keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran, kedisiplinan guru juga dapat memberika manfaat kepada siswa, untuk dijadikan contoh dan teladan. Siswa yang melihat gurunya disiplin, akan memberikan penghormatan, yang akan berdampak langsung pada tumbuhnya motivasi untuk mengikuti pembelajaran dan menjadikan sebagai tauladan yang baik.
Dalam Manajemen Berbasis Sekolah, Mulyasa mengatakan bahwa “disiplin merupakan sesuatu yang penting untuk menanamkan rasa hormat terhadap kewenangan, menanamkan kerjasama, dan merupakan kebutuhan untuk berorganisasi, serta untuk menanamkan rasa hormat kepada orang lain”.
c.Pemberian Motivasi
Pemberian motivasi merupakan salah satu faktor diperlukan dalam meningkatkan kinerja guru. Dengan pemberian motivasi diharapkan dapat menggerakkan faktor-faktor lain yang mengarah kepada efektifitas kerja secara umum.
Dalam hal ini, Mulyasa mengatakan bahwa motivasi adalah tenaga pendorong yang bisa menyebabkan adanya tingakh laku ke arah tujuan tertentu. Mengacu pendapat tersebut, dapat dikatakan bahwa memeberikann motivasi kepada tenaga kependidikan mempunyai peranan penting sebagai pendorong efektifitas kerja mereka. Dengan kata lain, para tenaga pendidikan akan merasa terdorong apabila dalam diri mereka terdapat motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Motivasi sebagai dorongan jiwa, semestinya sudah ada dalam diri setiap guru. Sebagai tenaga profesional, sudah selayaknya guru melaskanakan tugas dan fungsinya dengan disiplin. Hal ini terkait dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Namun tidak menutup kemungkinan, dalam kondisi-kondisi tertentu, motivasi yang ada dalam dirinya bisa berkurang. Dalam hal demikian, dorongan dari luar sangat diperlukan.
d.Penghargaan
Memberikan penghargaan berarti memberikan penghormatan kepada seseorang. Penghargaan sangat penting untuk memberikan motivasi dan support kepada seseorang yang menjalankan tugas. Karena, orang yang menerima pengharggan merasa diberi penghormatan dari apa yang telah dilakukan, sehingga dalam dirinya akan selalau tergerak dan termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain.
Pemberian penghargaan memang penting untuk meningkatkan produktifitas kerja. Tetapi ia juga bisa menimbulkan dampak negatif. Karena itu, “penghargaan ini perlu dilakukan secara tepat, efektif dan efisien, agar tidak menimbulkan dampak negatif”.
C.Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Guru mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu perbaikan kinerja guru harus menjadi fokus utama dalam peningkatan mutu pendidikan.
2.Perbaikan kinerja dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a.Peningkatan mutu dan proseionalitas
1)Penyelenggaraan lokakarya
2)Supervisi klinis
3)Pembelajaran mikro.
b.Pembinaan Disiplin
c.Pemberian Motivasi
d.Penghargaan
Semoga dapat bermanfaat. Amin.
My Bisnis Online & Offline (BP Grup)
Best Friend
Bisnis Online Succes (BOS)
-
ANISA SKIN CARE ( KOSMETIK HERBAL, AMAN, DAN BEBAS MERKURI ) - ANISA SKIN CARE ( KOSMETIK HERBAL, AMAN, DAN BEBAS MERKURI ) [image: Cream Annisa Ok] Harga RP.150.000,- (Belum Ongkos Kirim) DAPATKAN kulit muka yang...13 tahun yang lalu
-
