PERAN STRATEGIS PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas RI no 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Untuk melakukan Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Pemerintah Provinsi kepada satuan atau program pendidikan formal dilakukan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada pada masing-masing Propinsi sebagai perwakilan Kementrian Pendidikan Nasional yang ada di daerah. Dan sebagai perpanjangan tangan LPMP di pada masing-masing Dinas Pendidikan Kab/Kota, yang melaksanakan penjaminan mutu untuk satuan atau program pendidikan adalah pengawas sekolah/madrasah yang langsung bertugas melakukan pendampingan pada sekolah-sekolah binaannya.
Didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pada Pasal 5 menyatakan Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan Akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Pengawas sekolah dalam hal ini harus dapat berfungsi sebagai Mitra, Konsultan, Asesor, konselor dan motivator baik terhadap Kepala Sekolah dan guru-guru yang berada dibawah binaannya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut maka diperlukan seorang pengawas sekolah/madrasah yang profesional dengan kompentesi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas adalah Kompetesi kepribadian, Supervisi Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta kompetensi sosial. Pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugasnya adalah sebagai jembatan penghubung (mediator) antara sekolah dengan Dinas Pendidikan. Kebijakan-kebijakan dari Dinas Pendidikan atau Pemerintah disampaikan oleh Pengawas kepada masing-masing sekolah binaannya sebaliknya imformasi-imformasi dari sekolah binaan, maka pengawas yang akan menyampaikannya kepada pihak pengambil Kebijakan dalam hal ini Dinas Pendidikan baik secara lisan maupun bentuk laporan tertulis. Dari hal itulah maka peran pengawas sekolah/madrasah sangat strategis dalam rangka peningkatan mutu pendidikan secara umum.
Untuk melakukan tugas tersebut maka pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 bahwa untuk ditunjuk dan ditugaskan sebagai pengawas Sekolah/madrasah, sesorang harus mempunyai kualifikasi, al : Pendidikan Strata 2 (S 2) dengan berlatar belakang pendidikan Strata 1 (S 1) bidang kependidikan, pengalaman mengajar 8 tahun sebagai guru, 4 tahun sebagai Kepala Sekolah dan mempunyai sertifikasi pendidik. Maka dengan kualifikasi yang demikian diharapkan pengawas sekolah/madrasah akan mampu melakukan pendampingan terhadap Kepala Sekolah/madrasah juga mampu melakukan pembimbingan dan pelatihan professional terhadap guru-guru disekolah binaannya. Apabila hal ini dapat berjalan dengan baik maka peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dapat selalu ditingkatkan dengan peranan yang strategis dari seorang pengawas sekolah/madrasah yang Profesional, Kreatif, Inovatif serta selalu Pro aktif dalam melakukan pembinaan ke sekolah/madrasah. Kementrian Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Propinsi, Kab/Kota agar selalu memberdayakan secara optimal setiap pengawas sekolah/madrasah yang ada dan selalu bersinergi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan ke depan. Semoga pendidikan yang bermutu yang menjadi dambaan dan harapan kita bersama dapat terwujudkan dengan adanya jalinan yang harmonis antara semua pihak. Semoga Allah SWT merestui, amien…!!!
(Penulis : Drs. HM. Suyanto, MH / Pengawas Sekolah Menengah Disdik Kab. Kuantan Singingi Hp. 081378401965)
Posting Komentar
Komentar ya