Etika Siber dalam Bingkai Agama dan Adat: Refleksi Hukum Kasus TikTok PST
Bismillah. Lisan adalah cerminan jiwa, sedangkan jemari di layar kaca adalah jelmaan dari watak pendahulu yang diwariskan. Di era tatap layar yang makin riuh, sebuah unggahan sering kali mampu menerobos batas etika, menorehkan luka pada kehormatan, hingga meretakkan marwah adat yang dijaga berabad-abad.
Peristiwa hukum yang menyelimuti Ustadz Darwis Dt menjadi ikhtibar nyata. Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Ikhsan, S.H., M.H., akun TikTok "Polda StG" resmi dilaporkan ke Mapolres Kuantan Singingi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial.
Langkah hukum ini diambil murni untuk menegakkan keadilan atas penghinaan digital, sembari memisahkan ranah pidana umum dengan persoalan norma adat yang kini dalam musyawarah Niniak Mamak serta tokoh masyarakat setempat.
Perspektif Agama Islam: Menjaga Kehormatan dan Musyawarah
Islam memandang kehormatan seorang Muslim sebagai benteng suci yang tak boleh dinodai oleh fitnah maupun celaan. Rasulullah SAW bersabda:
"Keselamatan manusia tergantung pada kemampuannya menjaga lisan." (HR. Bukhari)
Setiap ketikan di media sosial adalah bentuk "lisan digital" yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Ilahi. Allah SWT secara tegas mengingatkan larangan mengolok-olok sesama dalam Al-Qur'an:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka..." (QS. Al-Hujurat: 11)
Langkah menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik, sekaligus mengedepankan musyawarah adat dalam menyelesaikan perkara norma, sangat sejalan dengan perintah Allah untuk memelihara kedamaian dan keadilan tanpa menyebar fitnah (tabayyun).
Perspektif Hukum, Budaya, dan Adat Melayu
Dalam bingkai hukum negara, kebebasan berpendapat diatur agar tidak menabrak hak serta martabat orang lain. UU ITE (Pasal 27A jo Pasal 45) melarang keras setiap orang menyebarkan muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Langkah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke kepolisian merupakan wujud masyarakat yang taat hukum (state of law).
Sementara itu, dalam konteks budaya Kuantan Singingi yang kental dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, kehormatan dan marwah adalah mahkota diri.
Adat Melayu mengajarkan bahwa celaan bukan sekadar melukai individu, tetapi merusak keharmonisan nagori.
Penyelesaian ranah hukum pidana yang berjalan berdampingan dengan rapat adat bersama Niniak Mamak menunjukkan kematangan berbudaya: yang hukum diselesaikan secara terukur, yang adat dirawat melalui kearifan lokal.
Menjadi Pengguna Media Sosial yang Bijak
Media sosial seharusnya menjadi panggung syiar, karya, dan peratun silaturahmi bukan gelanggang cerca. Sebagai pengguna media sosial yang bijak:
Saring Sebelum Sharing: Selalu pastikan unggahan tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.
Jaga Santun Bahasa: Bahasa menunjukkan bangsa; santun di dunia nyata harus selaras dengan etika di dunia maya.
Hormati Nilai Adat: Pahami bahwa setiap daerah memiliki marwah, tradisi, dan Niniak Mamak yang patut dijaga kehormatannya.
Mari jadikan ruang digital sebagai ladang pahala dan pemersatu negeri, dengan menjunjung tinggi etika, taat pada hukum, serta teguh menjaga marwah adat Melayu yang adiluhung.
Selanjutnya di era transformasi digital saat ini, terdapat dua pilar utama yang menjaga tatanan sosial masyarakat, khususnya dalam ruang siber dan lingkup kebudayaan: Hukum Positif (UU ITE) dan Sanksi/Hukum Adat. Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam menjaga marwah, martabat, serta keharmonisan sosial.
Peran UU ITE: Benteng Kepastian Hukum Negara
UU ITE (Khususnya Pasal 27A jo Pasal 45 terkait pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan) berfungsi sebagai instrumen formal hukum negara.
Kepastian Hukum: Memberikan batasan tegas mengenai mana tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelanggaran hak konstitusional seseorang.
Efek Jera secara Legal: Memiliki kekuatan eksekutorial dan sanksi pidana/denda formal yang mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Objektivitas Transaksi & Interaksi Digital: Mengatur ruang digital yang tidak terbatas oleh wilayah geografis agar tetap tertib dan terukur secara legalistis.
Peran Sanksi Adat: Pemulihan Keseimbangan Moral dan Sosial
Jika UU ITE berfokus pada hukuman bagi pelaku, hukum adat (seperti mekanisme Niniak Mamak dalam budaya Melayu/Kuansing) berfokus pada pemulihan keharmonisan (restorative justice) dan menjaga nilai-nilai luhur tradisi.
Menjaga Marwah Komunal: Kehormatan dalam masyarakat adat bukan hanya milik individu, tetapi menyangkut nama baik suku, kaum, dan negeri.
Sanksi Moral dan Sosial: Sanksi adat (seperti denda adat, cuci kampung, atau permohonan maaf terbuka secara adat) menyadarkan pelaku atas pelanggaran etika dan kesopanan yang merusak tatanan lokal.
Musyawarah untuk Mufakat: Membuka ruang dialog antar-tokoh masyarakat untuk menyelesaikan potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.
Keseimbangan Antara Hukum ITE dan Sanksi Adat
Mencapai keseimbangan antara keduanya merupakan bentuk kematangan berbangsa dan berbudaya di era modern:
Pemisahan Ranah yang Jelas: Pelanggaran yang bersifat pidana murni (seperti penghinaan personal atau fitnah di media sosial) diselesaikan secara transparan melalui jalur kepolisian/UU ITE.
Sementara, dampak sosial atau pelanggaran norma lokal yang menyertainya diselesaikan melalui majelis adat.
Mencegah Main Hakim Sendiri: Penegakan hukum ITE memastikan masyarakat tidak merespons pelanggaran digital dengan tindakan menghakimi secara liar di dunia nyata.
Penguatan Etika Digital Berbasis Budaya: UU ITE memberikan koridor hukum baku, sedangkan adat istiadat memberikan nilai moral (local wisdom) agar pengguna media sosial tidak hanya takut pada ancaman penjara, tetapi juga malu jika merusak etika dan kesantunan tradisi.
Penulis:
Ust. H. Ronaldo Rozalino,
S.Sn., M.Pd, C.PS, C.ME, C.TM, C.CCW, C.TLE, C. QEM, , C.TP, C.HTeach etc.
(Ketua Forum Literasi Kuansing, Penggiat Media Sosial, Sekretaris Informasi dan Komunikasi DP MUI Kab. Kuansing, Guru Konten Kreator Riau, Guru Penulis 5 Negara ASEAN PERUAS, Bisnis Owner, Blogger, Coach, Ketua Tim Kreatif & Promosi Budaya FPJT KEN 2026)
ANISA SKIN CARE ( KOSMETIK HERBAL, AMAN, DAN BEBAS MERKURI )
-
ANISA SKIN CARE ( KOSMETIK HERBAL, AMAN, DAN BEBAS MERKURI )
[image: Cream Annisa Ok]
Harga RP.150.000,- (Belum Ongkos Kirim)
DAPATKAN kulit muka yang...
13 tahun yang lalu

Posting Komentar
Komentar ya