MUI Kuansing Kecam Aksi Pamer Tuak di Pacu Jalur Kuansing: Jiwa Adat Digugat, Permohonan Maaf Dihaturkan
TELUK KUANTAN — Gemuruh sorak-sorai di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, yang sejatinya menyuarakan kebanggaan akan tradisi agung Festival Pacu Jalur, mendadak redup oleh riak kekecewaan. Sebuah potongan video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria berdiri di atas perahu jalur sembari mengacungkan botol berisi minuman keras jenis tuak.
Pemandangan tersebut tak hanya mencederai keindahan tradisi, tetapi juga menggores nurani masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) yang memegang teguh adat dan syariat Islam.
Aksi tersebut memantik keprihatinan mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing. Ketua MUI Kuansing, Dr. Bakhtiar Saleh, menyampaikan kecaman keras atas tindakan yang dinilai merusak kesucian kearifan lokal tersebut.
"Jika benar berita yang viral ini, kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras. Perilaku ini bertentangan dengan agama dan menabrak nilai-nilai adat budaya kita," ujar Dr. Bakhtiar. Ia menekankan pentingnya menjaga warisan leluhur agar tak dinodai oleh kehilafan oknum, serta meminta panitia memberikan sanksi tegas jika kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Landasan Syariat dan Tatanan Adat
Masyarakat Malayu Kuansing berpegang pada filosofi "Adat Bersendi Syara', Syara' Bersendikan Kitabullah". Perbuatan mengonsumsi dan memamerkan minuman keras merupakan tindakan mungkar yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
— (QS. Al-Ma'idah: 90)
Keharaman khamar juga ditegaskan kembali oleh Rasulullah SAW dalam hadis shahih:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
— (HR. Muslim)
Kesadaran, Permohonan Maaf, dan Nilai Penyejuk
Tak lama setelah gelombang kritik memenuhi ruang publik, pria dalam video tersebut, didampingi Ketua Persatuan Batak Kuansing (PBK) Hardianto Manik, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sebagai pengunjung yang baru pertama kali melangkahkan kaki di tanah Kuansing, ia mengaku kekhilafan tersebut lahir dari ketidaktahuannya akan tata krama dan kearifan lokal setempat.
"Saya dari Medan, Sumatera Utara, baru pertama kali datang ke Kuansing. Saya tidak tahu bahwa membawa minuman keras di atas perahu jalur itu dilarang. Dari lubuk hati yang dalam, saya memohon maaf sebesar-besarnya," ungkapnya tulus.
Hardianto Manik juga menyampaikan permohonan maaf atas nama keluarga besar masyarakat Batak di Kuansing kepada para pemangku adat (ninik mamak), tokoh masyarakat, serta seluruh warga Kuansing. Mengusung pepatah "di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung", ia berjanji akan memperketat pengawasan agar penghormatan terhadap adat setempat senantiasa terjaga.
Peristiwa ini menjadi pengingat berharga bahwa kemeriahan budaya harus selalu beriringan dengan adab dan rasa saling menghormati. Dalam kekhilafan ada pelajaran, dan dalam permohonan maaf yang tulus, terdapat kebesaran hati untuk saling memaafkan demi menjaga keharmonian di bumi Kuansing. (RR)
