
Rumusan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) secara umum untuk masing-masing jabatan dalam struktur organisasi DKC Kuantan Tengah:
1. Unsur Pembina & Pengarah
Pelindung Penasehat, Pengarah, dan Dewan Pembina
Tugas: Memberikan perlindungan hukum, kebijakan, dan arahan strategis bagi jalannya organisasi.
Fungsi: Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus harian baik diminta maupun tidak. Memfasilitasi hubungan antara DKC dengan instansi pemerintah (Kecamatan, Polsek, Korwil) serta Lembaga Adat.
Mengawasi agar kegiatan organisasi tetap selaras dengan norma adat dan hukum yang berlaku.
2. Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
Ketua Umum & Ketua Harian
Tugas: Memimpin organisasi secara keseluruhan, menetapkan kebijakan umum, dan bertanggung jawab atas kelancaran program kerja.
Fungsi: Mengkoordinasikan seluruh komite yang ada. Mewakili organisasi dalam kegiatan eksternal dan pengambilan keputusan krusial.
Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala.
Sekretaris & Wakil Sekretaris
Tugas: Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan pendokumentasian seluruh kegiatan organisasi.
Fungsi: Mengelola surat-menyurat, pengarsipan, dan penyusunan laporan kegiatan.Menyiapkan agenda rapat dan mencatat notulensi.
Mendukung Ketua dalam pengelolaan operasional kantor/organisasi.
Bendahara
Tugas: Mengelola sirkulasi keuangan dan aset organisasi secara transparan dan akuntabel.
Fungsi: Menyusun anggaran (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap kegiatan.Mencatat penerimaan dan pengeluaran dana.
Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
3. Komite-Komite (Bidang Teknis)
Secara umum, tugas komite adalah sebagai pelaksana teknis di bidang masing-masing.

Catatan Tambahan:
Struktur ini secara resmi telah ditetapkan pada tanggal 18 April 2026 dan ditandatangani oleh Camat Kuantan Tengah (Eka Putra, S.Sos, M.Si).
Hal ini menunjukkan bahwa DKC Kuantan Tengah merupakan mitra strategis pemerintah kecamatan dalam memajukan kebudayaan lokal. (Ronaldo Rozalino)

Posting Komentar
Komentar ya