Tugas pokok dan fungsi Koordinator Kesenian di SMA Negeri 1 Sentajo Raya meliputi:
1. **Perencanaan Program Seni:** Merencanakan dan mengkoordinasikan program seni sekolah, termasuk konser, pameran seni, pertunjukan drama, dan kegiatan lainnya.
2. **Pengembangan Kurikulum Seni:** Berkontribusi dalam merancang dan mengembangkan kurikulum seni yang komprehensif, sesuai dengan standar pendidikan dan kebutuhan siswa.
3. **Pembinaan Siswa:** Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan seni, membantu mereka mengembangkan bakat dan keterampilan seni mereka.
4. **Koordinasi Guru Seni:** Mengoordinasikan guru-guru seni di berbagai disiplin seni (seni rupa, musik, tari, teater, dll.), memastikan kolaborasi dan konsistensi dalam pengajaran.
5. **Pengorganisasian Acara Seni:** Mengatur dan mengawasi persiapan serta pelaksanaan acara seni seperti konser, pameran seni, festival, dan kompetisi seni.
6. **Pengelolaan Sarana dan Prasarana:** Memastikan tersedianya fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan seni, serta menjaga kebersihan dan keamanannya.
7. **Kerjasama dengan Komunitas Seni:** Berinteraksi dengan komunitas seni lokal dan lembaga budaya lainnya untuk memperluas peluang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan.
8. **Evaluasi dan Penilaian:** Mengevaluasi kemajuan siswa dalam seni, memberikan umpan balik, dan mengelola proses penilaian prestasi seni.
9. **Promosi Kesenian:** Mengambil peran dalam mempromosikan prestasi seni siswa dan sekolah kepada masyarakat luas.
10. **Pengembangan Diri:** Terus mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia seni dan pendidikan seni untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan.
11. **Penanganan Kendala:** Menangani masalah dan tantangan yang mungkin muncul dalam pengelolaan program seni di sekolah.
Tugas dan tanggung jawab Koordinator Kesenian dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah dan dinamika masing-masing lingkungan pendidikan.
Ronaldo Rozalino
Posting Komentar
Komentar ya