Meninjau Ulang Narasi Tuak dan Kerajaan Purba
Oleh : Dr. Roni Putra
Beredar anggapan di media sosial yang menyebutkan bahwa tradisi minum tuak sebenarnya adalah "adat asli" masyarakat kita jauh sebelum agama Islam masuk. Narasi tersebut bahkan membawa-bawa nama Kerajaan Kandis di Riau dari abad ke-1 SM untuk menyindir masyarakat Melayu modern yang hari ini menolak minuman beralkohol, seolah-olah mereka sedang amnesia terhadap sejarahnya sendiri. Namun, jika kita mau sedikit lebih tenang dan kritis membaca sejarah lewat kacamata ilmiah, ada beberapa hal mendasar yang kurang tepat dari cara pandang tersebut.
Pertama, mengenai Kerajaan Kandis yang diklaim berdiri sejak abad ke-1 SM lengkap dengan keberadaan candinya. Dalam dunia sejarah dan arkeologi, keberadaan sebuah kerajaan tidak bisa hanya berpatokan pada cerita mulut ke mulut. Harus ada bukti fisik yang nyata, seperti prasasti sezaman, catatan dari negara tetangga, atau hasil uji penanggalan Karbon-14 (penghitung umur benda purba). Arkeolog senior Bambang Budi Utomo dalam bukunya Warisan Bahari Nusantara: Kerajaan-Kerajaan Kuno di Sumatra menjelaskan bahwa kerajaan berstruktur politik formal di Sumatra baru terbukti secara ilmiah muncul sekitar abad ke-6 atau ke-7 Masehi, seperti Kantoli dan Sriwijaya. Kandis sampai hari ini lebih dipahami para peneliti sebagai bagian dari cerita rakyat atau mitos lokal, bukan fakta sejarah keras yang bisa dijadikan pijakan ilmiah.
Kedua, ada kekeliruan berpikir (logical fallacy) yang dinamakan anakhronisme, yaitu menilai masa lalu dengan kacamata masa kini, atau sebaliknya. Kebudayaan dan adat-istiadat itu sifatnya tidak kaku, melainkan terus bertransformasi dan menyaring nilai-nilai baru. Sejarawan Taufik Abdullah dalam Sejarah dan Masyarakat: Lintasan Historis Islam di Indonesia menguraikan bagaimana adat Minangkabau dan Melayu mengalami pembentukan ulang yang sangat penting hingga melahirkan kesepakatan hidup seperti Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Jadi, ketika masyarakat Melayu (Rantau Kuantan) hari ini menolak tuak dan bilang "itu bukan budaya kami", mereka tidak sedang menghapus masa lalu. Mereka hanya menegaskan identitas dan kesepakatan nilai keadatan mereka yang telah berlaku hingga saat ini.
Ketiga, soal penyebutan kata tuak dalam teks atau prasasti kuno seperti Prasasti Taji (901 M). Memang benar minuman terfermentasi pernah ada di masa pra-Islam, namun pengunaannya sangat spesifik. Pakar epigrafi Boechari dalam bukunya Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti mencatat bahwa minuman tersebut umumnya dihadirkan dalam ritual hukum kerajaan yang sakral seperti penetapan wilayah bebas pajak (sima) atau pesta kalangan bangsawan, yang bukan kebiasaan harian rakyat biasa di seluruh pelosok Sumatra.
Pada akhirnya, menghormati sejarah bukan berarti kita harus menelan mentah-mentah semua narasi masa lalu tanpa menyaringnya. Apalagi jika narasi tersebut disusun secara otomatis oleh AI tanpa proses penelusuran sumber yang teruji. Sikap masyarakat yang menolak tuak hari ini bukanlah bentuk "merekayasa sejarah", melainkan sebuah pilihan sadar untuk menjaga identitas kebudayaan yang sudah disepakati dan diwariskan secara turun-temurun.

Posting Komentar
Komentar ya