Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 1 Sentajo Raya Provinsi Riau
Tugas Pokok:
* Membantu Kepala Sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran di sekolah.
* Bertanggung jawab atas pelaksanaan kurikulum, program pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar siswa.
* Menjamin mutu dan relevansi proses pembelajaran dengan kebutuhan siswa dan tuntutan zaman.
Fungsi:
* Perencanaan:
* Menyusun program tahunan, semesteran, dan harian kegiatan pembelajaran.
* Menyusun kurikulum sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
* Menyusun silabus, RPP, dan materi pembelajaran.
* Menyusun jadwal pelajaran dan kalender pendidikan.
* Menentukan model dan metode pembelajaran yang efektif.
* Pelaksanaan:
* Melaksanakan program pembelajaran yang telah disusun.
* Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran di kelas.
* Melakukan supervisi terhadap kegiatan pembelajaran.
* Mengelola program remedial dan pengayaan.
* Mengelola program ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pengembangan akademik.
* Evaluasi:
* Melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil pembelajaran.
* Mengumpulkan data hasil belajar siswa.
* Menganalisis data hasil belajar untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
* Menyusun laporan hasil evaluasi.
Kegiatan yang Dilakukan:
* Mengadakan rapat koordinasi dengan guru untuk membahas program pembelajaran.
* Melaksanakan supervisi terhadap kegiatan pembelajaran di kelas.
* Mengadakan workshop pengembangan kompetensi guru.
* Mengikuti kegiatan pelatihan dan seminar terkait dengan pengembangan kurikulum.
* Mengembangkan media pembelajaran yang inovatif.
* Mengelola perpustakaan sekolah.
* Mengatur pelaksanaan ujian sekolah.
* Menyusun laporan hasil evaluasi pembelajaran.
Tambahan:
* Membentuk tim pengembangan kurikulum yang melibatkan guru, siswa, dan orang tua.
* Menerapkan sistem pembelajaran yang berpusat pada siswa.
* Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran.
* Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pengembangan kurikulum.
Catatan:
* Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum memiliki peran sentral dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
* Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kurikulum, pembelajaran, dan evaluasi.
* Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum harus memiliki kemampuan kepemimpinan, komunikasi, dan koordinasi yang baik.
Dengan melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, diharapkan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di SMAN 1 Sentajo Raya.
Posting Komentar
Komentar ya